SORONG, Koranpapua.id– Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati, terdapat lima kabupaten yang melayangkan gugutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di enam kabupaten itu, hasil penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tanggal 9 Desember 2024 juga digugat ke MK.
Andarias Daniel Kambu, Ketua KPU Papua Barat Daya mengatakan, menghargai Paslon yang merasa dirugikan dengan hasil perhitungan suara untuk melayangkan gugutan ke MK.
Menurutnya, penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK merupakan bagian integral dari tahapan Pemilu dan Pilkada.
“MK membuka ruang kepada semua Paslon kepala daerah yang merasa dirugikan. Semua Paslon memiliki hak konstitusional mengajukan gugatan,” ujar Andarias di Sorong akhir pekan kemarin.
Dikatakan, terdapat 12 gugatan yang masuk ke MK dari lima kabupaten/kota di Papua Barat Daya, dan hanya Kabupaten Sorong yang tidak mengajukan gugatan.
“Sebagai penyelenggara kami siap menghadapi perkara sengketa Pilkada di MK. Kami akan menghadapi gugatan dengan menyiapkan bukti dan dokumen pendukung,” pungkasnya.
Disampaikan, dengan dilayangkan gugatan ke MK maka secara otomatis mempengaruhi jadwal penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Jika gugatan tidak diproses oleh MK, penetapan dapat segera dilakukan, namun sebaliknya akan menunggu putusan inkrah dari MK apabila persidangannya bergulir.
Berikut rincian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Papua Barat Daya:
- Kabupaten Sorong Selatan
Perkara Nomor 210/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yance Salambauw dan Ahmad Samsuddin;
Perkara Nomor 141/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin.
- Kabupaten Raja Ampat
Perkara Nomor 150/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku;
Perkara Nomor 174/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo;
Perkara Nomor 192/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula.
- Kabupaten Tambrauw
Perkara Nomor 217/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yohanis Yembra dan Petrus Yewen;
Perkara Nomor 233/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar;
Perkara Nomor 143/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin dan Judianto Simanjuntak.
- Kabupaten Maybrat
Perkara Nomor 236/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Kornelius Kambu dan Zakeus Momao;
Perkara Nomor 262/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Agustinus Tenau dan Marthen Howay.
- KPU Kota Sorong
Perkara Nomor 267/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Petronela Kambuaya dan Hermanto.
- Provinsi Papua Barat Daya
Perkara Nomor 280/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw. (Redaksi)