ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Banyak Pelanggaran di Pilkada Mimika, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU di Delapan Distrik

Serta adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

28 November 2024
0
Banyak Pelanggaran di Pilkada Mimika, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU di Delapan Distrik

Ilustrasi pemungutan suara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 27 November berlangsung aman.

Ini bisa dilihat dari tidak terjadinya kericuhan besar seperti yang ada di sejumlah daerah di Papua.

ADVERTISEMENT

Meski demikian di balik itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mendapatkan banyak pelanggaran yang terjadi di sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara khusus di delapan wilayah distrik di Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan release Bawaslu Mimika yang diterima koranpapua.id, Kamis 28 November 2024 menyebutkan, potensi kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika ini disusun dan diukur dari beberapa dimensi, Sub Dimensi dan Indikator dari Pemilu dan Pemilihan sebelumnya (Pemilu 2019 dan 2024 serta Pilkada 2013 dan 2018) di Kabupaten Mimika.

Baca Juga

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

Disebutkan untuk Dimensi ada dua yakni, konteks sosial politik dan dimensi penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan lima Sub Dimensi yakni, keamanan, logistik pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, netralitas penyelenggara dan hak memilih.

Sementara itu ada juga 20 Indikator yaitu, gangguan keamanan, intimidasi terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap pemilih, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan.

Termasuk logistik yang tertukar, informasi pelanggaran pemungutan suara, kekurangan logistik terutama pada Formulir C Hasil dan daftar hadir, keterlambatan logistik tiba di TPS, pergeseran hasil perolehan suara calon.

Ketidakpastian TPS pada hari pemungutan suara, kekurangan Formulir C pemberitahuan, kekurangan/kehabisan surat suara, ketidakprofesionalan penyelenggara (keberpihakan).

Indikator lainnya yakni, pemilih tidak memenuhi syarat memberikan suara, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, potensial pemilih tetapi tidak memiliki E KTP, mobilisasi pemilih, adanya potensi pemilih tidak bersyarat menggunakan hak pilihnya Pemilih.

Serta adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

Selain itu Bawaslu mimika juga menyusun Indeks Kerawanan berdasarkan hasil informasi pengawasan jajaran pengawas pemilihan pada pemilihan sebelumnya maupun Pemilu Terakhir.

Berdasarkan hasil mitigasi/pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan sebagai berikut :

a. Potensi Pemungutan Suara Ulang.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 112. Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik :

  1. Distrik Hoya
  2. Distrik Wania
  3. Distrik Alama
  4. Distrik Kuala Kencana
  5. Distrik Mimika Timur Jauh
  6. Distrik Mimika Baru
  7. Distrik Kwamki Narama
  8. Distrik Jila

b. Potensi Penghitungan Suara Ulang

Penghitungan Suara Ulang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 113. Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik :

  1. Distrik Wania
  2. Distrik Alama
  3. Distrik Kuala Kencana
  4. Distrik Mimika Timur Jauh
  5. Distrik Mimika Baru
  6. Distrik Kwamki Narama
  7. Distrik Jila

Adapun langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu, Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi, koordinasi rapat koordinasi dengan stakeholder serta bimbingan teknis bagi jajaran pengawas pemilihan tingkat bawah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

15 Agustus 2026
SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

15 Agustus 2026
Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

15 Agustus 2026
YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

YPMAK Bidik Potensi Kopi Jadi Program Unggulan di Wilayah Pegunungan Mimika 

15 Agustus 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Willem Assem Sebut Tiga Warga yang Ditembak di Maybrat Bukan OPM, Dua Korbannya Perempuan 

15 Agustus 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Di Hadapan Ratusan Kepala Kampung, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Besaran Dana Desa Delapan Kabupaten. Ini Rinciannya

15 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Pemkab Mimika Sertijab 18 Jabatan Tinggi Pratama, Valentinus: Bekerja Baik dan Letakkan Dasar untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Pemkab Mimika Sertijab 18 Jabatan Tinggi Pratama, Valentinus: Bekerja Baik dan Letakkan Dasar untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Dinas Perikanan Mimika Bantu Sarana Prasarana Tangkap Ukur untuk 44 Kelompok Binaan OAP

Dinas Perikanan Mimika Bantu Sarana Prasarana Tangkap Ukur untuk 44 Kelompok Binaan OAP

Valentinus Tunjuk Marselino Mameyao Jabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika Gantikan Nella Manggara

Valentinus Tunjuk Marselino Mameyao Jabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika Gantikan Nella Manggara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id