ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Banyak Pelanggaran di Pilkada Mimika, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU di Delapan Distrik

Serta adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

28 November 2024
0
Banyak Pelanggaran di Pilkada Mimika, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU di Delapan Distrik

Ilustrasi pemungutan suara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 27 November berlangsung aman.

Ini bisa dilihat dari tidak terjadinya kericuhan besar seperti yang ada di sejumlah daerah di Papua.

ADVERTISEMENT

Meski demikian di balik itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mendapatkan banyak pelanggaran yang terjadi di sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara khusus di delapan wilayah distrik di Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan release Bawaslu Mimika yang diterima koranpapua.id, Kamis 28 November 2024 menyebutkan, potensi kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika ini disusun dan diukur dari beberapa dimensi, Sub Dimensi dan Indikator dari Pemilu dan Pemilihan sebelumnya (Pemilu 2019 dan 2024 serta Pilkada 2013 dan 2018) di Kabupaten Mimika.

Baca Juga

OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

Disebutkan untuk Dimensi ada dua yakni, konteks sosial politik dan dimensi penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan lima Sub Dimensi yakni, keamanan, logistik pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, netralitas penyelenggara dan hak memilih.

Sementara itu ada juga 20 Indikator yaitu, gangguan keamanan, intimidasi terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap pemilih, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan.

Termasuk logistik yang tertukar, informasi pelanggaran pemungutan suara, kekurangan logistik terutama pada Formulir C Hasil dan daftar hadir, keterlambatan logistik tiba di TPS, pergeseran hasil perolehan suara calon.

Ketidakpastian TPS pada hari pemungutan suara, kekurangan Formulir C pemberitahuan, kekurangan/kehabisan surat suara, ketidakprofesionalan penyelenggara (keberpihakan).

Indikator lainnya yakni, pemilih tidak memenuhi syarat memberikan suara, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, potensial pemilih tetapi tidak memiliki E KTP, mobilisasi pemilih, adanya potensi pemilih tidak bersyarat menggunakan hak pilihnya Pemilih.

Serta adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

Selain itu Bawaslu mimika juga menyusun Indeks Kerawanan berdasarkan hasil informasi pengawasan jajaran pengawas pemilihan pada pemilihan sebelumnya maupun Pemilu Terakhir.

Berdasarkan hasil mitigasi/pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan sebagai berikut :

a. Potensi Pemungutan Suara Ulang.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 112. Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik :

  1. Distrik Hoya
  2. Distrik Wania
  3. Distrik Alama
  4. Distrik Kuala Kencana
  5. Distrik Mimika Timur Jauh
  6. Distrik Mimika Baru
  7. Distrik Kwamki Narama
  8. Distrik Jila

b. Potensi Penghitungan Suara Ulang

Penghitungan Suara Ulang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 113. Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik :

  1. Distrik Wania
  2. Distrik Alama
  3. Distrik Kuala Kencana
  4. Distrik Mimika Timur Jauh
  5. Distrik Mimika Baru
  6. Distrik Kwamki Narama
  7. Distrik Jila

Adapun langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu, Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi, koordinasi rapat koordinasi dengan stakeholder serta bimbingan teknis bagi jajaran pengawas pemilihan tingkat bawah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

9 Mei 2026
Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

9 Mei 2026
Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

9 Mei 2026
OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

9 Mei 2026
Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

9 Mei 2026
Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

9 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    834 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pemkab Mimika Sertijab 18 Jabatan Tinggi Pratama, Valentinus: Bekerja Baik dan Letakkan Dasar untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Pemkab Mimika Sertijab 18 Jabatan Tinggi Pratama, Valentinus: Bekerja Baik dan Letakkan Dasar untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Dinas Perikanan Mimika Bantu Sarana Prasarana Tangkap Ukur untuk 44 Kelompok Binaan OAP

Dinas Perikanan Mimika Bantu Sarana Prasarana Tangkap Ukur untuk 44 Kelompok Binaan OAP

Valentinus Tunjuk Marselino Mameyao Jabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika Gantikan Nella Manggara

Valentinus Tunjuk Marselino Mameyao Jabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika Gantikan Nella Manggara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id