ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Banyak Pelanggaran di Pilkada Mimika, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU di Delapan Distrik

Serta adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

28 November 2024
0
Banyak Pelanggaran di Pilkada Mimika, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU di Delapan Distrik

Ilustrasi pemungutan suara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 27 November berlangsung aman.

Ini bisa dilihat dari tidak terjadinya kericuhan besar seperti yang ada di sejumlah daerah di Papua.

ADVERTISEMENT

Meski demikian di balik itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mendapatkan banyak pelanggaran yang terjadi di sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara khusus di delapan wilayah distrik di Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan release Bawaslu Mimika yang diterima koranpapua.id, Kamis 28 November 2024 menyebutkan, potensi kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika ini disusun dan diukur dari beberapa dimensi, Sub Dimensi dan Indikator dari Pemilu dan Pemilihan sebelumnya (Pemilu 2019 dan 2024 serta Pilkada 2013 dan 2018) di Kabupaten Mimika.

Baca Juga

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Disebutkan untuk Dimensi ada dua yakni, konteks sosial politik dan dimensi penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan lima Sub Dimensi yakni, keamanan, logistik pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, netralitas penyelenggara dan hak memilih.

Sementara itu ada juga 20 Indikator yaitu, gangguan keamanan, intimidasi terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap pemilih, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan.

Termasuk logistik yang tertukar, informasi pelanggaran pemungutan suara, kekurangan logistik terutama pada Formulir C Hasil dan daftar hadir, keterlambatan logistik tiba di TPS, pergeseran hasil perolehan suara calon.

Ketidakpastian TPS pada hari pemungutan suara, kekurangan Formulir C pemberitahuan, kekurangan/kehabisan surat suara, ketidakprofesionalan penyelenggara (keberpihakan).

Indikator lainnya yakni, pemilih tidak memenuhi syarat memberikan suara, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, potensial pemilih tetapi tidak memiliki E KTP, mobilisasi pemilih, adanya potensi pemilih tidak bersyarat menggunakan hak pilihnya Pemilih.

Serta adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

Selain itu Bawaslu mimika juga menyusun Indeks Kerawanan berdasarkan hasil informasi pengawasan jajaran pengawas pemilihan pada pemilihan sebelumnya maupun Pemilu Terakhir.

Berdasarkan hasil mitigasi/pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan sebagai berikut :

a. Potensi Pemungutan Suara Ulang.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 112. Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik :

  1. Distrik Hoya
  2. Distrik Wania
  3. Distrik Alama
  4. Distrik Kuala Kencana
  5. Distrik Mimika Timur Jauh
  6. Distrik Mimika Baru
  7. Distrik Kwamki Narama
  8. Distrik Jila

b. Potensi Penghitungan Suara Ulang

Penghitungan Suara Ulang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 113. Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik :

  1. Distrik Wania
  2. Distrik Alama
  3. Distrik Kuala Kencana
  4. Distrik Mimika Timur Jauh
  5. Distrik Mimika Baru
  6. Distrik Kwamki Narama
  7. Distrik Jila

Adapun langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu, Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi, koordinasi rapat koordinasi dengan stakeholder serta bimbingan teknis bagi jajaran pengawas pemilihan tingkat bawah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

8 Agustus 2026
Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

8 Agustus 2026
Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

8 Agustus 2026
Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pemkab Mimika Sertijab 18 Jabatan Tinggi Pratama, Valentinus: Bekerja Baik dan Letakkan Dasar untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Pemkab Mimika Sertijab 18 Jabatan Tinggi Pratama, Valentinus: Bekerja Baik dan Letakkan Dasar untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Dinas Perikanan Mimika Bantu Sarana Prasarana Tangkap Ukur untuk 44 Kelompok Binaan OAP

Dinas Perikanan Mimika Bantu Sarana Prasarana Tangkap Ukur untuk 44 Kelompok Binaan OAP

Valentinus Tunjuk Marselino Mameyao Jabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika Gantikan Nella Manggara

Valentinus Tunjuk Marselino Mameyao Jabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika Gantikan Nella Manggara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id