ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Rapat Koordinasi dengan KPK, Pj Bupati Mimika Sebut Ada Delapan Area Interversi Titik Rawan Korupsi

Rapat koordinasi ini bagian dari upaya Pemkab Mimika dalam mendukung pencegahan korupsi dan memastikan program yang dijalankan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

30 Oktober 2024
0
Rapat Koordinasi dengan KPK, Pj Bupati Mimika Sebut Ada Delapan Area Interversi Titik Rawan Korupsi

Foto bersama Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Bupati Mimika pada kegiatan rapat koordinasi bersama KPK.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada rapat yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 30 Oktober 2024, diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.

ADVERTISEMENT

Hadir mewakili KPK, Nurul Ichsan Alhuda, Kasatgas V.2 Dit V. KPK, Handayani, Korsup KPK Wilayah Papua Tengah dan Papua Barat dan Siswanto, PIC Korsup KPK Wilayah Papua Pegunungan dan Bali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sudarjanto, ketika membuka rapat itu menekankan pentingnya koordinasi dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan Monitoring Center For Prevention (MCP), yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi di daerah.

Baca Juga

Polres Mimika Serahkan Jenasah Mr X ke Dinas Sosial untuk Dimakamkan

Penyelundupan Sopi dalam Coolbox Ikan di Timika Digagalkan, Satu Orang Diamankan

Karena upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan kepada pelaku.

Namun juga perlu didorong melalui upaya pencegahan seperti perbaikan sistem, membangun integritas, budaya anti korupsi, dan meningkatkan peran serta masyarakat.

Valentinus menegaskan, upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen, sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing.

“Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yaitu melalui kegiatan MCP yang diprakarsai oleh KPK,” jelas Valentinus.

Melalui MCP guna mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan transformasi nilai dan praktek di daerah ini. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Termasuk memberikan arahan tentang upaya strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah adanya korupsi.

Melalui MPC juga mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil dan dampak, bukan hanya pada luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur.

“Lewat MCP kita dapat memetakan titik rawan korupsi di setiap daerah dan membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan,” pungkas Valentinus.

Disampaikan, hasil MCP tahun 2023 rata-ratanya sebesar 75. Angka ini menurun 1 poin dari tahun 2022 yang mendapat skor 76.

Dengan perununan satu digit, artinya perlu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memperbaiki area-area intervensi yang masih rentan terjadi korupsi.

Pada MCP 2024 telah dirumuskan delapan area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator.

Dijelaskan bahwa, terjadinya perubahan ini disesuaikan dengan evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang mengalami penurunan.

Adapun delapan area intervensi dimaksud terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah.

Serta manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa (kampung) dan kelurahan.

Rapat koordinasi ini bagian dari upaya Pemkab Mimika dalam mendukung pencegahan korupsi dan memastikan bahwa program yang dijalankan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Polres Mimika Serahkan Jenasah Mr X ke Dinas Sosial untuk Dimakamkan

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Penyelundupan Sopi dalam Coolbox Ikan di Timika Digagalkan, Satu Orang Diamankan

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Tempat Pemakaman Umum di Timika Penuh, Tiga Tahun DKPP Usulkan Lokasi Baru Belum Diakomodir

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Next Post
Miliaran Rupiah Mengalir Setiap Tahun, Warga Miskin Semakin Banyak, Pj Sekda Mimika Pertanyakan Pengelolaan Dana Kampung

Miliaran Rupiah Mengalir Setiap Tahun, Warga Miskin Semakin Banyak, Pj Sekda Mimika Pertanyakan Pengelolaan Dana Kampung

Kondisi Pengelolaan Keuangan Kampung di Mimika Butuh Perhatian Khusus, Pj Bupati: Saya Sudah Peringatkan DPMK

Kondisi Pengelolaan Keuangan Kampung di Mimika Butuh Perhatian Khusus, Pj Bupati: Saya Sudah Peringatkan DPMK

DPRD Mimika Rapat Paripurna I Masa Sidang III, Bahas Delapan Ranperda Non APBD 2024, Ini Penjelasan Pj Bupati Mimika

DPRD Mimika Rapat Paripurna I Masa Sidang III, Bahas Delapan Ranperda Non APBD 2024, Ini Penjelasan Pj Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id