ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

29 Oktober 2024
0
Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA dan VFN. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang menewaskan korban YWG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 28 Oktober 2024.

Selain berkas perkara, Penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial EA alias Eben yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi tanggal 28 Juli 2024 di Gorong-gorong.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Penyidik juga sekaligus melimpahkan berkas tersangka VFN alias Viko yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Niadah alias Ni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus pencurian ini terjadi tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan C Heatubun tepatnya di samping Toko Lina Mart.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Dinyatakan P21 terhadap dua kasus tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 21 dan 25 Oktober 2024.

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru saat dikonfirmasi Senin 29 Oktober 2024 membenarkan penyerahan berkas tahap II atas dua kasus tersebut.

“Benar, hari ini Tim penyidik kami lakukan Tahap II atas kasus penganiayaan berat dengan TKP Gorong-Gorong dan pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun,” ujar Limbong.

Dijelaskan berkas kasus penganiayaan berat di Gorong-gorong diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis S.H.

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C. Heatubun diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah, S.H.

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan Tersangka VFN alias Viko dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4: KUHPidana.

” Dengan ditetapkan tahap II ini maka kedua Kasus akan memasuki proses persidangan,” tambah Limbong (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

FKDM Apresiasi Gerak Cepat Polsek Miru Amankan Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id