ADVERTISEMENT
Senin, Juli 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

29 Oktober 2024
0
Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA dan VFN. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang menewaskan korban YWG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 28 Oktober 2024.

Selain berkas perkara, Penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial EA alias Eben yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi tanggal 28 Juli 2024 di Gorong-gorong.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Penyidik juga sekaligus melimpahkan berkas tersangka VFN alias Viko yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Niadah alias Ni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus pencurian ini terjadi tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan C Heatubun tepatnya di samping Toko Lina Mart.

Baca Juga

Bupati Mimika Murka! Oknum ASN Dilaporkan Mabuk di Jalan hingga Kantor, Ada Pejabat Eselon Tiga

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Dinyatakan P21 terhadap dua kasus tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 21 dan 25 Oktober 2024.

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru saat dikonfirmasi Senin 29 Oktober 2024 membenarkan penyerahan berkas tahap II atas dua kasus tersebut.

“Benar, hari ini Tim penyidik kami lakukan Tahap II atas kasus penganiayaan berat dengan TKP Gorong-Gorong dan pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun,” ujar Limbong.

Dijelaskan berkas kasus penganiayaan berat di Gorong-gorong diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis S.H.

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C. Heatubun diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah, S.H.

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan Tersangka VFN alias Viko dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4: KUHPidana.

” Dengan ditetapkan tahap II ini maka kedua Kasus akan memasuki proses persidangan,” tambah Limbong (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Murka! Oknum ASN Dilaporkan Mabuk di Jalan hingga Kantor, Ada Pejabat Eselon Tiga

Bupati Mimika Murka! Oknum ASN Dilaporkan Mabuk di Jalan hingga Kantor, Ada Pejabat Eselon Tiga

6 Juli 2026
Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

6 Juli 2026
Ribuan Mata Terpukau saat Tarian ‘Jelmek’ Papua Selatan Tampil di Samosir Music International

Ribuan Mata Terpukau saat Tarian ‘Jelmek’ Papua Selatan Tampil di Samosir Music International

6 Juli 2026
Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Ancaman Terhadap Penerbangan Sipil Masih Nyata, IPI Kecam Peristiwa Penembakan Pilot di Yahukimo

6 Juli 2026
Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

5 Juli 2026
Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

5 Juli 2026

POPULER

  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

FKDM Apresiasi Gerak Cepat Polsek Miru Amankan Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id