TIMIKA, Koranpapua.id– Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang menewaskan korban YWG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 28 Oktober 2024.
Selain berkas perkara, Penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial EA alias Eben yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi tanggal 28 Juli 2024 di Gorong-gorong.
Pada kesempatan yang sama, Penyidik juga sekaligus melimpahkan berkas tersangka VFN alias Viko yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Niadah alias Ni.
Kasus pencurian ini terjadi tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan C Heatubun tepatnya di samping Toko Lina Mart.
Dinyatakan P21 terhadap dua kasus tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 21 dan 25 Oktober 2024.
AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru saat dikonfirmasi Senin 29 Oktober 2024 membenarkan penyerahan berkas tahap II atas dua kasus tersebut.
“Benar, hari ini Tim penyidik kami lakukan Tahap II atas kasus penganiayaan berat dengan TKP Gorong-Gorong dan pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun,” ujar Limbong.
Dijelaskan berkas kasus penganiayaan berat di Gorong-gorong diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis S.H.
Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C. Heatubun diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah, S.H.
Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sedangkan Tersangka VFN alias Viko dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4: KUHPidana.
” Dengan ditetapkan tahap II ini maka kedua Kasus akan memasuki proses persidangan,” tambah Limbong (Redaksi)