ADVERTISEMENT
Senin, April 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

29 Oktober 2024
0
Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA dan VFN. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang menewaskan korban YWG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 28 Oktober 2024.

Selain berkas perkara, Penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial EA alias Eben yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi tanggal 28 Juli 2024 di Gorong-gorong.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Penyidik juga sekaligus melimpahkan berkas tersangka VFN alias Viko yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Niadah alias Ni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus pencurian ini terjadi tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan C Heatubun tepatnya di samping Toko Lina Mart.

Baca Juga

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Dinyatakan P21 terhadap dua kasus tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 21 dan 25 Oktober 2024.

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru saat dikonfirmasi Senin 29 Oktober 2024 membenarkan penyerahan berkas tahap II atas dua kasus tersebut.

“Benar, hari ini Tim penyidik kami lakukan Tahap II atas kasus penganiayaan berat dengan TKP Gorong-Gorong dan pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun,” ujar Limbong.

Dijelaskan berkas kasus penganiayaan berat di Gorong-gorong diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis S.H.

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C. Heatubun diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah, S.H.

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan Tersangka VFN alias Viko dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4: KUHPidana.

” Dengan ditetapkan tahap II ini maka kedua Kasus akan memasuki proses persidangan,” tambah Limbong (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

5 April 2026
Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

5 April 2026
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih.(Foto : Dok./Koranpapua.id)

KPP Pratama Timika Catat Penerimaan Pajak Triwulan I 2026 Rp93,7 Miliar

5 April 2026
Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

5 April 2026
Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

5 April 2026
Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

4 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

FKDM Apresiasi Gerak Cepat Polsek Miru Amankan Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id