ADVERTISEMENT
Kamis, Februari 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

29 Oktober 2024
0
Berkas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan YWG Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Tersangka EA dan VFN. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang menewaskan korban YWG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 28 Oktober 2024.

Selain berkas perkara, Penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial EA alias Eben yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi tanggal 28 Juli 2024 di Gorong-gorong.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Penyidik juga sekaligus melimpahkan berkas tersangka VFN alias Viko yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Niadah alias Ni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus pencurian ini terjadi tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan C Heatubun tepatnya di samping Toko Lina Mart.

Baca Juga

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Dinyatakan P21 terhadap dua kasus tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 21 dan 25 Oktober 2024.

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru saat dikonfirmasi Senin 29 Oktober 2024 membenarkan penyerahan berkas tahap II atas dua kasus tersebut.

“Benar, hari ini Tim penyidik kami lakukan Tahap II atas kasus penganiayaan berat dengan TKP Gorong-Gorong dan pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun,” ujar Limbong.

Dijelaskan berkas kasus penganiayaan berat di Gorong-gorong diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis S.H.

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C. Heatubun diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah, S.H.

Tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan Tersangka VFN alias Viko dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4: KUHPidana.

” Dengan ditetapkan tahap II ini maka kedua Kasus akan memasuki proses persidangan,” tambah Limbong (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

19 Februari 2026
Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

19 Februari 2026
Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

19 Februari 2026
Peringati HPSN 2026, Bupati Mimika Instruksikan Seluruh OPD dan Masyarakat Korvei Lingkungan

Peringati HPSN 2026, Bupati Mimika Instruksikan Seluruh OPD dan Masyarakat Korvei Lingkungan

19 Februari 2026
Perkuat Kemandirian SDM Kesehatan, Pemprov Papua Siapkan Pendidikan Dokter Spesialis

Perkuat Kemandirian SDM Kesehatan, Pemprov Papua Siapkan Pendidikan Dokter Spesialis

18 Februari 2026
Hasil Olah TKP Peristiwa Penyerangan di Mile 50, Kendaraan Karyawan KPI Rusak Diterjang Proyektil

Hasil Olah TKP Peristiwa Penyerangan di Mile 50, Kendaraan Karyawan KPI Rusak Diterjang Proyektil

18 Februari 2026

POPULER

  • Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua Raya, Berikut Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sempat Buron Sehari, Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih Diserahkan Keluarga ke Polisi

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

Satu Tahun Tidak Ada Kejelasan SK, Ratusan Guru PPPK Datangi Kantor Bupati Mimika

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

FKDM Apresiasi Gerak Cepat Polsek Miru Amankan Pelaku Penikaman yang Menewaskan AU di Kebun Sirih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id