ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Yopi ke Kejari Mimika

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO”.

19 Oktober 2024
0
Polisi Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Yopi ke Kejari Mimika

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan berkas kasus pengeroyokan di Gorong-Gorong ke Kejari Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berkas perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di Gorong-Gorong, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Minggu 28 Juli 2024 dinyatakan lengkap (P-21).

Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka berinisial DIA beserta barang bukti ke Kejari dilakukan oleh Iptu I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima Jusiandra Glevierth Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 18 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlu diketahui dalam kasus pengeroyokan ini mengakibatkan korban YE alias Yopi meninggal dunia.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/Polsek Miru/ Polres Mimika/Polda Papua.

Dengan dasar laporan itu Opsnal Polsek Miru melakukan pendalaman dan pengembangan lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi. Salah satu pelaku berinisial DIA alias Dani berhasil diamankan.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini masih dalam kejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” ujar AKP Limbong, Kapolsek Mimika Baru.

Tersangka DIA dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Perpendek Pelayanan Dasar Kesehatan, Dinkes Rencanakan Bangun Puskesmas di Kelurahan Perintis dan Kampung Tsinga

Perpendek Pelayanan Dasar Kesehatan, Dinkes Rencanakan Bangun Puskesmas di Kelurahan Perintis dan Kampung Tsinga

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Debat Perdana Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika Berlangsung Sukses

Tampil di Debat Tanpa Didampingi Ausilius You, Wempi Watipo Beberkan Visi Kemandirian dengan Enam Misi JWW-AYO

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id