ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

Pertemuannya sekitar hari Senin lalu yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan.

18 Oktober 2024
0
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika dan dua orang korban lainnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Ini dikarenakan pihak korban sekaligus pelapor mencabut laporan polisi dan menyelesaikan kasus yang sempat menggempar warga Mimika beberapa waktu lalu, diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024 mengatakan, polisi telah menerima permohonan pencabutan laporan yang diajukan korban dalam kasus penganiayaan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal menurut Fajar, kasus penganiayaan ini sudah masuk tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan, dengan mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana.

Baca Juga

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

“Kami sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober, namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, pencabutan laporan dilayangkan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan yang disetujui bersama.

“Jadi ada kesepakatan yang disetujui bersama. Dari pimpinan juga sudah ada petunjuk terkait dengan hal ini, dan memang belum kami lakukan gelar perkara kembali,” tuturnya.

Adapun isi kesepakatan itu tambah Fajar, adanya tuntutan ganti rugi yang diminta pihak pelapor dan permintaan itu dipenuhi pihak terlapor atau tersangka.

“Pertemuannya sekitar hari Senin lalu, yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan,” ungkapnya.

Meski telah diajukan pencabutan laporan, namun para tersangka sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres Mimika Mile 32.

“Kami belum keluarkan, karena kami belum lakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini, “tegas AKP Fajar.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dalam kasus itu menyeret 13 nama, salah satu diantaranya adalah oknum pengacara, tiga oknum aparat serta 9 orang warga sipil.

Para pelaku dikenakan pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta pasal 170 terkait pengeroyokan.

Para pelaku terancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

14 Juli 2026
Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

14 Juli 2026
Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

14 Juli 2026
Cegah Pernikahan Dini, UNICEF, PPA Papua dan Forum Anak Susun Sejumlah Kebijakan

Cegah Pernikahan Dini, UNICEF, PPA Papua dan Forum Anak Susun Sejumlah Kebijakan

14 Juli 2026
Pemeriksaan Dini Bayi Terlahir dengan Ibu Penderita HIV, Kemenkes Didesak Pengadaan Reagen

Pemeriksaan Dini Bayi Terlahir dengan Ibu Penderita HIV, Kemenkes Didesak Pengadaan Reagen

14 Juli 2026
Inovasi MathNoken Karya Mahasiswa UNAIR Raih Prestasi Nasional

Inovasi MathNoken Karya Mahasiswa UNAIR Raih Prestasi Nasional

14 Juli 2026

POPULER

  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    720 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id