ADVERTISEMENT
Minggu, September 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

Pertemuannya sekitar hari Senin lalu yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan.

18 Oktober 2024
0
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika dan dua orang korban lainnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Ini dikarenakan pihak korban sekaligus pelapor mencabut laporan polisi dan menyelesaikan kasus yang sempat menggempar warga Mimika beberapa waktu lalu, diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024 mengatakan, polisi telah menerima permohonan pencabutan laporan yang diajukan korban dalam kasus penganiayaan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal menurut Fajar, kasus penganiayaan ini sudah masuk tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan, dengan mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana.

Baca Juga

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

“Kami sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober, namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, pencabutan laporan dilayangkan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan yang disetujui bersama.

“Jadi ada kesepakatan yang disetujui bersama. Dari pimpinan juga sudah ada petunjuk terkait dengan hal ini, dan memang belum kami lakukan gelar perkara kembali,” tuturnya.

Adapun isi kesepakatan itu tambah Fajar, adanya tuntutan ganti rugi yang diminta pihak pelapor dan permintaan itu dipenuhi pihak terlapor atau tersangka.

“Pertemuannya sekitar hari Senin lalu, yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan,” ungkapnya.

Meski telah diajukan pencabutan laporan, namun para tersangka sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres Mimika Mile 32.

“Kami belum keluarkan, karena kami belum lakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini, “tegas AKP Fajar.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dalam kasus itu menyeret 13 nama, salah satu diantaranya adalah oknum pengacara, tiga oknum aparat serta 9 orang warga sipil.

Para pelaku dikenakan pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta pasal 170 terkait pengeroyokan.

Para pelaku terancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026
Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

19 September 2026
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id