ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

Pertemuannya sekitar hari Senin lalu yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan.

18 Oktober 2024
0
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika dan dua orang korban lainnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Ini dikarenakan pihak korban sekaligus pelapor mencabut laporan polisi dan menyelesaikan kasus yang sempat menggempar warga Mimika beberapa waktu lalu, diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024 mengatakan, polisi telah menerima permohonan pencabutan laporan yang diajukan korban dalam kasus penganiayaan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal menurut Fajar, kasus penganiayaan ini sudah masuk tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan, dengan mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana.

Baca Juga

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

“Kami sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober, namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, pencabutan laporan dilayangkan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan yang disetujui bersama.

“Jadi ada kesepakatan yang disetujui bersama. Dari pimpinan juga sudah ada petunjuk terkait dengan hal ini, dan memang belum kami lakukan gelar perkara kembali,” tuturnya.

Adapun isi kesepakatan itu tambah Fajar, adanya tuntutan ganti rugi yang diminta pihak pelapor dan permintaan itu dipenuhi pihak terlapor atau tersangka.

“Pertemuannya sekitar hari Senin lalu, yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan,” ungkapnya.

Meski telah diajukan pencabutan laporan, namun para tersangka sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres Mimika Mile 32.

“Kami belum keluarkan, karena kami belum lakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini, “tegas AKP Fajar.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dalam kasus itu menyeret 13 nama, salah satu diantaranya adalah oknum pengacara, tiga oknum aparat serta 9 orang warga sipil.

Para pelaku dikenakan pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta pasal 170 terkait pengeroyokan.

Para pelaku terancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

7 Agustus 2026
Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

7 Agustus 2026
Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

7 Agustus 2026
Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

7 Agustus 2026
Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

7 Agustus 2026
Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id