ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

Pertemuannya sekitar hari Senin lalu yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan.

18 Oktober 2024
0
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika Tidak Berlanjut ke Pengadilan, Korban Cabut Laporan Polisi

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika dan dua orang korban lainnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Ini dikarenakan pihak korban sekaligus pelapor mencabut laporan polisi dan menyelesaikan kasus yang sempat menggempar warga Mimika beberapa waktu lalu, diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024 mengatakan, polisi telah menerima permohonan pencabutan laporan yang diajukan korban dalam kasus penganiayaan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal menurut Fajar, kasus penganiayaan ini sudah masuk tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan, dengan mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana.

Baca Juga

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

“Kami sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober, namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, pencabutan laporan dilayangkan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan yang disetujui bersama.

“Jadi ada kesepakatan yang disetujui bersama. Dari pimpinan juga sudah ada petunjuk terkait dengan hal ini, dan memang belum kami lakukan gelar perkara kembali,” tuturnya.

Adapun isi kesepakatan itu tambah Fajar, adanya tuntutan ganti rugi yang diminta pihak pelapor dan permintaan itu dipenuhi pihak terlapor atau tersangka.

“Pertemuannya sekitar hari Senin lalu, yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan,” ungkapnya.

Meski telah diajukan pencabutan laporan, namun para tersangka sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polres Mimika Mile 32.

“Kami belum keluarkan, karena kami belum lakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini, “tegas AKP Fajar.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dalam kasus itu menyeret 13 nama, salah satu diantaranya adalah oknum pengacara, tiga oknum aparat serta 9 orang warga sipil.

Para pelaku dikenakan pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta pasal 170 terkait pengeroyokan.

Para pelaku terancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

16 September 2026
60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

16 September 2026
Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

16 September 2026
Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

16 September 2026
TP-PKK Kuala Kencana Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya

TP-PKK Kuala Kencana Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya

16 September 2026
Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Mobil Dibakar

Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Mobil Dibakar

16 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dikawal Ketat, Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army, Jemmy Magai Tiba di Polda Papua

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Dari Sosialisasi Pansel DPRK Mimika, Calon DPRK Wajib Penuhi 19 Syarat Umum dan Tiga Syarat Khusus

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kunjungan Layanan Pengobatan ODGJ di Mimika Sangat Tinggi, 75 Pasien Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id