TIMIKA, Koranpapua.id- Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melaksanakan sosialisasi calon anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan periode 2024-2029, Jumat 18 Oktober 2024.
Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Timika dipimpin Yunias Kulla, Ketua Pansel didampingi tiga anggota Pansel yakni, Septinus Timang, Densemina Yunita Wabdaron dan Roni Abidondifu.
Jalannya sosialisasi dipandu oleh Lukas Luli Lasan, Kabid Bina Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi mendapat sambutan positif dari masyarakat Orang Asli Papua (OAP). Dimana, dalam perekrutan anggota DPRK ini lebih dikhususkan kepada masyarakat Suku Amungme dan Kamoro.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika, sembilan kursi yang diajukan kepada Gubernur Papua Tengah itu, lima kursi untuk Suku Amungme dan empat kursi untuk Suku Kamoro.
Dari sembilan kursi ini 30 persen atau tiga orang berasal dari unsur perempuan. Dua perempuan dari Amungme dan satu orang dari Kamoro.
Densemina Yunita Wabdaron, Anggota Pansel DPRK Mimika dalam kesempatan itu menyampaikan 19 syarat umum dan tiga syarat khusus yang wajib diketahui dan dilengkapi oleh calon anggota DPRK.
Syarat Umum
- Beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Orang Asli Papua (OAP) berwarga Negara Indonesia berdomisili di Papua Tengah sekurang-kurangnya lima tahun di Mimika yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan distrik setempat sesuai wilayah pengangkatan.
- OAP yang berada di wilayah adat dalam Provinsi Papua Tengah yang menjadi calon DPRK dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lain yang direkomendasikan oleh kepala suku yang telah diakui Pemerintah Kabupaten.
- Usia Calon DPRK paling rendah 25 tahun.
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat atau paket C yang dibuktikan dengan ijazah.
- Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berintegritas, jujur, arif dan bijaksana dibuktikan dengan surat pernyataan pakta intergritas.
- Memiliki sikap dan keteladanan moralitas yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dalam bingkai NKRI yang ditandai dengan surat pernyataan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah daerah yang menangani kesehatan dan surat keterangan dokter mengenai kesehatan jiwa.
- Surat bebas Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Mimika.
- Tidak dalam status tersangka atau terdakwa atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dipidana lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Mimika.
- Tidak sedang dalam dicabut hak politiknya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
- Tidak menjadi anggota dan pengurus Parpol dalam kurun waktu lima tahun dan atau dicalonkan sebagai anggota DPR RI, DPD, DPR P, DPRK dan DPRD pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Menyatakan mengundurkan diri dari ASN, TNI-Polri, kepala kampung, lurah, pengurus pada BUMN, BUMD atau lembaga lain yang anggaran bersumber dari APBN, APBD, yang dibuktikan surat pernyataan.
- Menyatakan secara tertulis tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak sebagai kewajiban anggota DPR P atau DPRK sesuai ketentuan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada BUMN, BUMD atau badan lain yang anggaran dari APBN atau APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat Khusus
- Memiliki pengetahuan, pengalaman dengan situasi dan kondisi sosial serta budaya OAP, pemerintahan dan pembangunan.
- Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
- Memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan surat pernyataan.
Septinus Timang selain sebagai anggota Pansel juga Staf Ahli Bupati dalam arahan menyampaikan yang duduk di DPRD harus betul-betul orang yang bisa perjuangkan nasib masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat kontrak dengan calon.
Ia berharap lewat dukungan doa semua pihak, Pansel mampu menjalankam 12 tahapan seleksi calon DPRK agar dapat berjalan lancar.
“Kita berharap hasil seleksi DPRK dapat dilantik sama-sama dengan DPRD hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu,” harapnya.
Ia menjelaskan calon anggota DPRK yang memenuhi syarat dan lolos seleksi dapat mengisi kursi DPRK yang ada.
Sementara Yunias Kulla, Ketua Pansel menjelaskan saat ini Pansel sudah menjalankan dua tahap dan tinggal sepuluh tahap lagi hingga penetapan tanggal 13 November 2024.
Yunias menjelaskan Pansel akan turun ke masyarakat sebanyak empat kali untuk memberikan sosialisasi.
Terkait rekomendasi lembaga adat, Yunias mengungkapkan Pansel sudah berkoordinasi dan bersepakat dengan pengurus Lemasa dari ketiga versi dan Lemasko dua versi.
Bahwa calon DPRK yang mengikuti seleksi ini harus mengantongi salah satu rekomendasi dari Lemasa, baik versi John Manuel Magal, Stingal Johnny Beanal atau Karel Kum.
Sementara calon dari Kamoro bisa mengantongi rekomendasi Lemasko versi Gregorius Okoare atau versi Yance Yohanes Boyauw.
Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada Pansel untuk bekerja agar proses ini berjalan lancar.
Pansel menargetkan pada 13 November 2024 sudah bisa ditetapkan dan diumumkan kepada publik, supaya bisa dilantik bersamaan dengan 35 Anggota DPRD hasil Pileg 14 Februari pada 27 November 2024. (Redaksi)