TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Distrik (Pandis) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se- Kabupaten Mimika.
Bimtek yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 16 September 2024 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua Pandis dan PKD terkait mekanisme dan teknis perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Salahhudin Renyaan, S.H, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu mengingatkan kepada semua Pandis dan PKD untuk bekerja dengan baik dan bertanggungjawab dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Mimika.
Tugas pengawasan Pandis dan PKD sangat penting, mengingat pada Pemilu Presiden dan Legilslatif yang berlangsung Februari 2024 banyak persoalan yang dihadapi Bawaslu di lapangan.
Karenanya melalui Bimtek ini, Salahhudin berharap Pandis dan PKD bisa melakukan pengawasan melekat secara langsung jelang Pilkada 2024.
Termasuk memberikan pendampingan kepada PTPS sehingga mereka merasa tidak sendiri dalam menghadapi masyarakat pada saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024.
Yusuf Herry Sraun, Kordinator Devisi SDM Bawaslu Mimika dalam materinya mengatakan, Pandis dalam perekrutan PTPS harus benar-benar mengutamakan masyarakat yang berdomisili di wilayah sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ini bertujuan agar fungsi pengawasan lebih maksimal, karena mereka lebih tahu wilayahnya. “Kalau masyarakat setempat mereka lebih mengusai lapangan, termasuk masyarakat yang ingin didampingi,” jelas Yusuf.
Menurutnya diutamakan perekrutan masyarakat yang ada di wilayah setempat juga menjadi penting, mengingat pada pemilihan sebelumnya pengawasan TPS mengalami kendala, karena PTPS merupakan warga dari luar.
Pandis dan PKD yang melakukan perekrutan juga perlu memperhatikan kompotensi dan kemampuan komunikasi serta memiliki pengalaman sebagai PTPS pada Pemilu sebelumnya.
Untuk enam Distrik yang ada di wilayah Kota Timika dan sekitarnya, Yusuf mengingatkan agar merekrut PTPS yang benar-benar memahami Pemilu, serta bisa melakukan laporan pengawasan.
“Karena petugas PPTPS ini kan hanya sebentar saja, dan harus bisa melakukan pengisian form pengawasan. Karena proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu di tingkat kabupaten ke atas itu berjenjang dimulai dari laporan pengawasan PTPS,” paparnya.
Disampaikan Yusuf, pasca Bimtek ini Pandis sudah bisa memberikan pengumuman penerimaan PTPS yang sesuai rencana akan dilakukan dalam dua tahap.
“Tahap pertama sudah dimulai sekarang sampai dengan tanggal 28 September. Jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan maka dibuka gelombang kedua pada tanggal 4 sampai 10 oktober 2024,” tutupnya. (Redaksi)