ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Untuk para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

9 September 2024
0
Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Kapolres Mimika bersama Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika pada saat pemusnahan barang bukti, Senin 9 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hanya dalam dua bulan di tahun 2024 (Juli-Agustus), jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan 117,7 Gram Narkotika jenis Sabu dan 2.712 butir Pil Dextometropan.

Barang bukti tindak pidana Narkotika ini, Senin 9 September telah dimusnakan di halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dipimpin langsung AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika dan disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024.

Baca Juga

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

“Benar bahwa pada Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Komang.

Disampaikan, tiga pengedar Sabu yang ditangkap polisi yakni, Apriyanto alias Anto, Supardi alias Kacong dan Risman Muslim alias Dimas

Dari tangan Apriyanto alias Anto, polisi mengamankan paketan Sabu sebanyak enam kali dari pengedar Masni atau M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2, Timika.

Untuk Supardi alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni Masni alias M. Tersangka ditangkap polisi di Komplek Biak, Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.

Sedangkan Risman Muslim alias Dimas mendapat, polisi mengamankan Sabu satu kali dari pengedar Irfandi alias Fandi. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.

“Dari ketiga tersangka tersebut polisi menetapkan DPO atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi karena terbukti sebagai pemilik dan penyuplai Narkoba ke Timika,” kata Komang.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Sedangkan para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling cepat enam tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

8 Agustus 2026
Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

8 Agustus 2026
Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

8 Agustus 2026
Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id