ADVERTISEMENT
Jumat, November 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Menghukum Wanita Muda, Debt Collector 19 Mobil Bodong 3,6 Tahun Penjara

MJF yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Welly Rondonuwu Goha diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari pasca putusan.

2 September 2024
0
PN Timika Menghukum Wanita Muda, Debt Collector 19 Mobil Bodong 3,6 Tahun Penjara

MJF saat mengikuti sidang putusan di PN Timika, Senin 2 September 2024.( foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah menjatuhkan hukuman penjara 3,6 tahun kepada seorang wanita muda berinisial MJF.

Untuk diketahui MJF diketahui terlibat dalam penjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector di Timika.

ADVERTISEMENT

MJF yang beralamat tinggal di Jalan Kartini Ujung, Timika sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika pada Kamis 28 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan hukuman 3,6 tahun itu, dibacakan Putu Mahendra Ketua PN Kota Timika didampingi Muh Khusnul F. Zainal, dan Riyan Ardy Pratama , Hakim Anggota dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Timika, Senin 2 September 2024.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Putu Mahendra dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa MJF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak penipuan maka kami putuskan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” demikian bacaan putusan oleh Putu Mahendra, Hakim ketua yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Terdakwa MJF yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Welly Rondonuwu Goha diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari pasca putusan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

13 November 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Beringin Mulai Bertunas, Soedeson Tandra Pimpin Golkar Papua Tengah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Keamanan di Wakia Berangsur Kondusif, Kapolres: Masyarakat Minta Tiga Pemda Selesaikan Masalah Tapal Batas

Keamanan di Wakia Berangsur Kondusif, Kapolres: Masyarakat Minta Tiga Pemda Selesaikan Masalah Tapal Batas

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id