ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Melalui sosialisasi ini bermanfaat bagi tenaga kesehatan akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan, prosedur, dan persyaratan yang berlaku untuk mengikuti program tugas belajar atau izin belajar.

2 September 2024
0
Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Undangan sosialisasi tugas/ijin belajar untuk tenaga kesehatan di Pemkab Mimika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadwalkan kegiatan sosialisasi persyaratan tugas ijin belajar bagi tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Berdasarkan undangan dikeluarkan Dinas Kesehatan yang ditandatangan Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika tertanggal 2 September menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di Grand Tembaga Hotel pada Selasa 3 September 2024.

ADVERTISEMENT

Peserta sosialisasi terdiri dari 26 Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, Direktur RS Waa Banti, Penanggungjawab PSC 119 Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ikut juga sebagai peserta, Penanggungjawab Klinik Pemda, Utikini Baru, mahasiswa perwakilan Prodi Keperawatan Universitas Kadiri dan Prodi Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kelas Jayapura.

Baca Juga

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Narasumber pada sosialisasi ini terdiri dari Kantor Regional IX BKN Jayapura, BKPSDM Kabupaten Mimika dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pegawai mengenai kebijakan tugas/izin belajar di lingkungan Dinas Kesehatan.

Serta meningkatkan SDM dan mutu kompetensi melalui pendidikan formal dan menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan tugas/izin belajar.

Dalam undangan tersebut dijelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat saat ini menuntut tenaga kesehatan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.

Sebagai tenaga kesehatan, dituntut akan kualitas pelayanan yang semakin tinggi sehingga mengharuskan untuk selalu meng-update pengetahuan dan keterampilan.

Dijelaskan, Pemerintah Pusat maupun daerah telah memberikan perhatian yang besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui program tugas dan izin belajar bagi tenaga kesehatan.

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh institusi atau pemerintah kepada seorang tenaga kesehatan untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.

Biaya pendidikan untuk tugas belajar umumnya ditanggung oleh institusi atau pemerintah.

Sementara izin belajar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh institusi atau pemerintah kepada seorang tenaga kesehatan untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.

Biaya pendidikan pada umumnya ditanggung secara mandiri oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Dinas Kesehatan memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung dan memfasilitasi program tugas dan izin belajar bagi tenaga kesehatan.

Peran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika juga berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi.

Karenanya diharapkan melalui sosialisasi dapat menjadi motivasi bagi tenaga kesehatan untuk terus belajar dan berkontribusi dalam membangun kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Adapun tujuan umum dalam sosialisasi ini:

  1. Memberikan informasi yang jelas, akurat, dan uptodate mengenai program pengembangan diri bagi tenaga kesehatan.
  2. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada tenaga kesehatan tentang kebijakan, prosedur, dan manfaat dari program tugas dan izin belajar.
  3. Memotivasi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam meningkatkan kompetensi dan karir.
  4. Membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi pengembangan diri dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
  5. Memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan mendapatkan jawaban yang jelas mengenai segala hal yang berkaitan dengan tugas dan izin belajar.
  6. Menyamakan persepsi antara tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya pemilihan institusi tempat pengembangan diri.

Melalui sosialisasi ini bermanfaat bagi tenaga kesehatan akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan, prosedur, dan persyaratan yang berlaku untuk mengikuti program tugas belajar atau izin belajar.

Memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan tugas/ izin belajar.

Membangun komitmen bersama antara tenaga kesehatan, institusi, dan pemerintah dalam mendukung program pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Kegiatan dilaksanakan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Akademik dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026
Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

11 Agustus 2026
20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Sopir Taksi Dibacok OTK di Jalur Trans Nabire–Paniai, Kepala Dijahit 12 Kali

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id