TIMIKA, Koranpapua.id- Puluhan Pencari Kerja (Pencaker) yang tergabung dalam Forum Peduli Pencaker Mimika (FPPM), Papua Tengah menggelar aksi demo di Kantor DPRD Mimika, Selasa 27 Agustus 2024.
Aksi demo yang pimpin Yoben Magai itu, mendesak DPRD Mimika untuk mengawal proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, serta ikut memperjuangkan agar CASN tahun ini hanya dikhususkan untuk Orang Asli Papua (OAP).
Para pendemo ketika sampai di Kantor DPRD Mimika, langsung membentangkan spanduk yang bertuliskan empat poin aspirasi mereka.
Pertama. meminta kuota formasi CASN Kabupaten Mimika 100 persen diisi oleh Orang Asli Papua. Kedua, meminta agar tes masuk CASN dilakukan secara ofline.
Ketiga, jangan ada batasan usia. Keempat, perlakuan khusus bagi OAP dalam tes CASN dan akan mengkawal jalannya pelaksanaan tes.
Yoben Magai dalam orasinya di hadapan anggota DPRD mengatakan, lembaga DPRD sebagai perwakilan rakyat bisa mengkawal pemerintah agar empat poin aspirasi bisa terealisasi.
Ia menjelaskan, alasan FPPM meminta CASN 100 persen OAP, karena jumlah pengangguran terbanyak di Kabupaten Mimika adalah putra dan putri OAP.
“Meskipun sudah selesai kuliah tapi anak-anak OAP sulit mendapatkan pekerjaan. Ini dikarenakan kesempatan untuk bekerja sudah diisi oleh orang lain,” tegasnya.
Kemudian permintaan tes secara ofline, Yoben beralasan guna menghindari dan menutupi kesempatan peserta tes non OAP dari daerah lain ikut dalam seleksi ini.
Soal permintaan peserta tes OAP tidak dibatasi usia, dikarenakan anak-anak OAP baru masuk sekolah ketika sudah berusia belasan tahun keatas.
Berdasarkan fakta di lapangan guru-guru melihat anak tinggi, badan besar dan sudah berkumis langsung disuruh duduk di kelas V SD.
Sehingga sepulang kuliah usianya sudah lewat. Untuk itu syarat usia 18 sampai 45 tahun merupakan keputusan Pemerintah Pusat dan lebih tepat berlaku di Jakarta.
“Papua sebagai daerah Otonomi Khusus harus diberikan kekhususan bukan sama dengan Jakarta,” tandasnya.
Di hadapan anggota DPRD, Yaben mengharapkan DPRD bersama FPPM mengkawal aspirasi ini sampai terealisasi.
Jika perjuangan ini berhasil itu artinya DPRD sudah turut ambil bagian dalam mengurangi angka pengangguran di Mimika khususnya OAP.
Awen Magai, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam orasinya mengungkapkan empat poin yang disampaikan ini merupakan bentuk rasa sakit hati yang telah lama dialami.
Dimana Pencaker OAP selama ini menjadi penonton di tanahnya sendiri. Awen mengaku sangat sedih melihat nasib Pencaker OAP saat ini.
Pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada OAP untuk menjadi pemimpin di negerinya sendiri, bukan menjadi penonton dan pengangguran di tanah kelahirannya.
Rafael Takareyauw, Ketua Aliansi Pemuda Kamoro (APK) dalam orasinya menyampaikan bahwa orang Papua sudah ‘diikat’ negara dengan Undang-Undang Otsus, karenanya di luar Otsus tidak boleh ada non OAP.
Negara kata Rafael mengetahui dan menyadari hal tersebut seperti termuat pada pasal 18 UUD 1945 yang mengatakan bahwa, negara mengakui adanya wilayah adat.
DPRD Mimika merupakan representasi perwakilan dari rakyat khususnya OAP dan Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan representasi kultural rakyat Papua secara menyeluruh.
Setiap aspirasi yang keluar oleh rakyat Papua wajib hukumnya dikawal oleh MRP dan DPRD Mimika. Karena ini sudah sesuai Tupoksi yang diatur dalam undang-undang.
“FPPM datang di Kantor DPRD, karena ini merupakan rumah milik rakyat untuk menemui para pelayan rakyat. Anggota DPRD dipilih oleh rakyat dan menjadi wakil rakyat”.
Kepada anggota DPRD, Rafael menegaskan tidak ada pemberlakuan penerimaan CASN 80 dan 20 persen. Karena Otsus merupakan representasi berlaku secara menyeluruh bagi OAP, sehingga 100 persen merupakan harga mati.
Ia menjelaskan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote negara sudah memberikan porsinya masing-masing secara adil.
“Semua kekayaan alam di Papua sudah diambil negara dan tidak ada satupun yang diminta. Begitupun OAP memberikan kesempatan untuk saudara-saudara non Papua berjualan mencari hidup di Papua,” timpalnya.
Untuk itu, Rafael berharap jangan ada lagi yang datang merampas hak-hak OAP untuk menjadi Anggota DPRD, menjadi ASN maupun di ruang ekonomi lainnya.
Tenis Kum, Perwakilan Aliansi Pemuda Amungme (APA) dalam orasinya mengungkapkan DPRD Mimika merupakan tempat untuk masyarakat menyampaikan pengaduan.
“Kami minta tes CASN di Mimika 100 persen OAP. Karena kami punya SDM sudah ada. Hentikan tes online, karena nanti semua Pencaker daerah lain bisa ikut di Mimika,” katanya.
Tenis merasa prihatin banyak anak OAP menjadi pengangguran. Budaya orang Papua, satu orang bekerja untuk memberi makan bagi semua keluarga, sehingga sampai sekarang tidak ada orang Papua yang hidupnya kaya raya.
Sementara Iwan Anwar, Anggota DPRD yang didampingi beberapa anggota DPRD Mimika di hadapan massa menyampaikan sependapat agar tes online ditiadakan dan harus offline.
Iwan beralasan Papua selain memiliki kekhususan juga kondisi geografis dan kemampuan SDM Papua tidak boleh disamakan dengan non Papua.
Papua kata Iwan, mempunyai undang-undang Otsus. Dengan demikian seharusnya ada perlakuan khusus bagi putra-putri Papua.
Iwan sangat berharap tidak ada ungkapan bahwa tikus mati di lumbung padi. Jika hal ini terjadi merupakan sesuatu yang sangat menyedihkan.
Iwan mengungkapkan empat poin aspirasi tersebut menjadi rana eksekutif untuk memutuskan.
Tugas DPRD hanya menerima dan menampung untuk menyampaikan kepada pemerintah.
Karena lembaga DPRD bukan pengambil keputusan tetapi akan memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan tuntutan.
Ia berharap massa menyerahkan aspirasi tertulis sebagai dasar DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kepada eksekutif.
Politisi Golkar ini menyampaikan DPRD sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak kepada OAP.
Diantaranya, Perda yang mengatur perusahaan besar harus mengakomodir Pencaker OAP, Perda tentang pembatasan wilayah tanah adat agar tidak lagi terjadi pencaplokan lahan.
Perda tentang perlindungan seni dan budaya Amungme dan Kamoro dan Perda tentang perlindungan bahasa daerah Amungme dan Kamoro. (Redaksi)