ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Waropen Gerebek Tiga Gudang Penimbunan, Ribuan Liter BBM Disita

Praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar.

20 Agustus 2024
0
Polres Waropen Gerebek Tiga Gudang Penimbunan, Ribuan Liter BBM Disita

Anggota Polres Waropen saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen berhasil mengungkap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal

Operasi yang dilakukan pada hari Senin, 19 Agustus 2024 itu menargetkan gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

ADVERTISEMENT

Iip Syarif Hidayat, Kapolres Waropen dalam keterangannya yang dirilis Humas Polda Papua mengungkapkan bahwa ada tiga tempat yang menjadi sasaran penggerebekan itu

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga tempat penimbunan itu yakni, gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.

Baca Juga

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

Di gudang milik saudara Z ditemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jerigen dan empat drum.

Sementara di gudang milik Y polisi menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jerigen, dan di gudang milik N disita 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jerigen.

Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Serta Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tindakan ini juga merespons laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.

Kapolres Waropen menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur UU, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.

Praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar.

“Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran, dan kemudian menjual stok mereka dengan harga yang melambung tinggi, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar,” jelasnya.

Disampaikan, penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Jajaran Polda Papua berkomitmen untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk kejahatan terkait BBM, guna menjaga stabilitas dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

7 Agustus 2026
Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

7 Agustus 2026
Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

7 Agustus 2026
Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

7 Agustus 2026
Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

7 Agustus 2026
Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Bappeda Mimika Workshop Rencana Pembentukan PPS, Willem Naa: Libatkan Masyarakat Sekitar Hutan untuk Kesejahteraan

Bappeda Mimika Workshop Rencana Pembentukan PPS, Willem Naa: Libatkan Masyarakat Sekitar Hutan untuk Kesejahteraan

Empat Tersangka Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan Masuk DPO

Empat Tersangka Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan Masuk DPO

225 Nelayan OAP di Empat Wilayah Pesisir Mimika Diberi Pemahaman Manfaat Kartu Pelaku Usaha

225 Nelayan OAP di Empat Wilayah Pesisir Mimika Diberi Pemahaman Manfaat Kartu Pelaku Usaha

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id