TIMIKA, Koranpapua.id– Tingkat perceraian di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terbilang cukup tinggi.
Terhitung sejak Januari sampai Juli 2024 terdapat 116 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Mimika.
Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 2 Agustus 2024 mengatakan, secara keseluruan sepanjang tujuh bulan terakhir tahun 2024, pihaknya menangani 179 perkara.
Dari jumlah itu, 116 diantaranya merupakan perkara perceraian. Dengan rincian, 35 cerai talak dan 81 cerai gugat.
“Dari 116 itu, 81 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, kemudian 35 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelas Ahmad.
Menurutnya jika dipresentasikan, perceraian mencapai 64,8 persen dari total seluruh jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama dalam tujuh bulan terakhir.
Dikatakan, dari semua perkara perceraian, 70 perkara sudah diterbitkan akta cerainya.
“70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus dengan jumlah 42 perkara,” paparnya.
Kemudian 12 perkara lainnya, penyebabnya salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa izin, atau tanpa alasan.
Tujuh perkara karena masalah ekonomi dan empat lainnya sama-sama ingin berpisah, akibat judi empat perkara dan dua perkara disebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Selain perkara perceraian, ada perkara-perkara lain yang juga yang masuk di Pengadilan Agama.
Diantaranya satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara harta bersama, 22 perkara permohonan penetapan perwalian dan satu penetapan asal-usul anak.
Kemudian 26 perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah, lima dispensasi kawin, dua perkara gugatan waris.
Serta empat lainnya yakni perkara pengangkatan anak, hak asuh anak, dan perkara penetapan ahli waris.
“Jadi itu jumlah perkara yang masuk sampai dengan bulan Juli. Kemudian dari perkara itu ada yang sudah disidangkan dan sudah diputus. Ada 24 perkara berakhir dicabut,” timpalnya. (Redaksi)