ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus.

2 Agustus 2024
0
Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tingkat perceraian di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terbilang cukup tinggi.

Terhitung sejak Januari sampai Juli 2024 terdapat 116 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Mimika.

ADVERTISEMENT

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 2 Agustus 2024 mengatakan, secara keseluruan sepanjang tujuh bulan terakhir tahun 2024, pihaknya menangani 179 perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari jumlah itu, 116 diantaranya merupakan perkara perceraian. Dengan rincian, 35 cerai talak dan 81 cerai gugat.

Baca Juga

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

“Dari 116 itu, 81 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, kemudian 35 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelas Ahmad.

Menurutnya jika dipresentasikan, perceraian mencapai 64,8 persen dari total seluruh jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama dalam tujuh bulan terakhir.

Dikatakan, dari semua perkara perceraian, 70 perkara sudah diterbitkan akta cerainya.

“70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus dengan jumlah 42 perkara,” paparnya.

Kemudian 12 perkara lainnya, penyebabnya salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa izin, atau tanpa alasan.

Tujuh perkara karena masalah ekonomi dan empat lainnya sama-sama ingin berpisah, akibat judi empat perkara dan dua perkara disebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Selain perkara perceraian, ada perkara-perkara lain yang juga yang masuk di Pengadilan Agama.

Diantaranya satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara harta bersama, 22 perkara permohonan penetapan perwalian dan satu penetapan asal-usul anak.

Kemudian 26 perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah, lima dispensasi kawin, dua perkara gugatan waris.

Serta empat lainnya yakni perkara pengangkatan anak, hak asuh anak, dan perkara penetapan ahli waris.

“Jadi itu jumlah perkara yang masuk sampai dengan bulan Juli. Kemudian dari perkara itu ada yang sudah disidangkan dan sudah diputus. Ada 24 perkara berakhir dicabut,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026
Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

2 Maret 2026
YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

2 Maret 2026
Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

2 Maret 2026
Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    672 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id