ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

9 Juli 2024
0
Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

KPU kaji dibuka kembali pendaftaran calon Independen di Pilkada 2024. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Warga negara yang tidak mendapatkan dukungan Partai Politik (Parpol) dan ingin berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui Jalur Independen (non partai).

Kesempatan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” jelas Idham Holik, Komisioner KPU RI di Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menyebutkan, dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju, karena tidak  memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Jalur Independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali Jalur Independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya empat hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Masih dikaji”. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026
Tutup HUT RI ke-81, Bupati Mimika: Pembangunan Tak Cukup Hanya Infrastruktur

Tutup HUT RI ke-81, Bupati Mimika: Pembangunan Tak Cukup Hanya Infrastruktur

18 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    915 shares
    Bagikan 366 Tweet 229
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    701 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru (bagian kedua)

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id