ADVERTISEMENT
Sabtu, April 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

9 Juli 2024
0
Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

KPU kaji dibuka kembali pendaftaran calon Independen di Pilkada 2024. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Warga negara yang tidak mendapatkan dukungan Partai Politik (Parpol) dan ingin berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui Jalur Independen (non partai).

Kesempatan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga

Sambil Menangis Bupati Elvis Tabuni Sebut Anak Kecil dan Mama-mama Tidak Salah, Pemkab Pucak Berduka

Anggaran 2026 Terbatas: Tidak Semua Program Terakomodir, Gubernur Apolo: Bina Marga Hanya Tiga Kegiatan

Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” jelas Idham Holik, Komisioner KPU RI di Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menyebutkan, dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju, karena tidak  memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Jalur Independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali Jalur Independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya empat hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Masih dikaji”. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambil Menangis Bupati Elvis Tabuni Sebut Anak Kecil dan Mama-mama Tidak Salah, Pemkab Pucak Berduka

Sambil Menangis Bupati Elvis Tabuni Sebut Anak Kecil dan Mama-mama Tidak Salah, Pemkab Pucak Berduka

24 April 2026
Gubernur Apolo: Dana Otsus Diibaratkan Ular Dilepas Kepala Namun Ekornya Dipegang

Anggaran 2026 Terbatas: Tidak Semua Program Terakomodir, Gubernur Apolo: Bina Marga Hanya Tiga Kegiatan

24 April 2026
Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

24 April 2026
Wujud Solidaritas untuk Papua Damai, Pemuda Katolik Papua Tengah Nyalakan 1.000 Lilin

Wujud Solidaritas untuk Papua Damai, Pemuda Katolik Papua Tengah Nyalakan 1.000 Lilin

24 April 2026
Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

24 April 2026
Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

24 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru (bagian kedua)

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id