TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim bersama Tim Buser Polres Mimika berhasil membekuk Z (28), pelaku yang sering melakukan aksi jambret di Timika.
Z yang juga sering terlibat aksi pencurian ini, dibekuk di Jalan Busiri, Timika, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari.
Iptu Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika dalam Keteranganya yang diterima koranpapua.id mengatakan, Z saat akan diamankan polisi sempat melawan dan mencoba kabur.
Apesnya saat hendak kabur, Z terjatuh ke dalam selokan, sehingga polisi langsung menangkapnya. Untuk mencari barang bukti, polisi kemudian menggiring Z menuju rumahnya.
Polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit motor, lima buah dompet diduga hasil jambret, tiga buah STNK kendaraan dan beberapa KTP dan kartu ATM yang diduga milik korban.
Fajar Zadiq mengatakan, Z juga terlibat perampasan gelang emas seberat 4 gram milik SW (40). Penjambretan ini terjadi, Senin 14 Agustus 2023.
“Saat itu pelapor menggunakan mobil kemudian parkir. Dan ketika hendak membuka kaca mobil, pelaku yang menggunakan motor langsung merampas gelang emas seberat 4 gram dan melarikan diri,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kasus penjambretan itu ke Polres Mimika. (Redaksi)