ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Persempit Gerak Mafia Tanah, Pemkam Nawaripi Serahkan Surat Tanah Adat untuk Masyarakat Tiga Kampung

Tanah adat ini diberikan surat garapan dengan tujuan agar mendapat pengakuan dari pemerintah. Dengan demikian dalam menggarap telah memiliki kekuatan hukum positif.

30 Mei 2024
0
Persempit Gerak Mafia Tanah, Pemkam Nawaripi Serahkan Surat Tanah Adat untuk Masyarakat Tiga Kampung

Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi menyerahkan surat keterangan garapan tanah adat kepada masyarakat Kamoro, Koperapoka dan Nayaro, Kamis 30 Mei 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kampung (Pemkam) Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengeluarkan kebijakan untuk mempersempit gerak mafia tanah yang belakangan ini cukup marak di Timika.

Salah satu kebijakan yang dilakukan untuk menyelamatkan lahan-lahan kosong yang berada dalam wilayah kampung itu, Pemkam menerbitkan surat keterangan garapan tanah adat kepada masyarakat Kamoro yang berada di tiga kampung.

ADVERTISEMENT

Surat keterangan garapan tanah adat seluas 30 hektar ini diserahkan langsung oleh Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi bertempat di Sanggar Seni Musik Merah Putih Nawaripi, Kamis 30 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Norman Ditubun menjelaskan, tanah adat yang selama ini belum digarap dibagikan kepada masyarakat Kamoro berdasarkan hasil kesepakatan bersama lembaga adat.

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Mereka yang menerima tanah adat tersebut adalah masyarakat Kamoro yang mendiami tiga wilayah kampung yakni, Nawaripi, Koperapoka dan Nayaro.

Ia menyebutkan setiap kepala keluarga mendapat satu kapling dengan ukuran berbeda-beda.

Khusus tokoh adat misalnya Ketua Lemasko mendapat 50 x 200 meter. Sedangkan masyarakat ukuran 25 x 200 meter dan ukuran 20 x 20 meter.

Ia mengatakan surat garapan tanah adat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kampung Nawaripi yang ditandatangani oleh Kepala Distrik Wania.

“Kita bagikan hari ini setelah Kepala Distrik Wania Mathius Sedan tanda tangan kemarin,” katanya.

Norman berpesan kepada masyarakat Kamoro tiga kampung supaya lahan yang ada jangan dijualbelikan kepada orang lain.

Lahan tersebut dapat diolah untuk berkebun supaya bisa meningkatkan ekonomi keluarga serta diwariskan kepada anak cucu yang akan datang.

Dikatakan tanah adat ini diberikan surat garapan dengan tujuan agar mendapat pengakuan dari pemerintah. Dengan demikian dalam menggarap telah memiliki kekuatan hukum positif.

“Dengan dasar surat garapan tersebut akan dibuatkan sertifikat atas nama pribadi,” tandas Norman.

Norman menjelaskan pada saat pembagian surat garapan bertepatan dengan kedatangan Saleh, pegawai Badan Pertanahan Nasional (PBN) Mimika.

Kepada Saleh, Norman langsung berkoordinasi untuk melakukan pengukuran pembuatan sertifikat gratis dalam program Prona tahun 2024 ini.

Norman juga menyampaikan bahwa selain lahan yang dibagikan kepada masyarakat, ada juga lahan milik Pemerintah Kampung Nawaripi yang sudah dibebaskan oleh masyarakat adat seluas 35 hektar.

“Karenanya dalam pengurusan sertifikatnya bisa secara bersamaan,” pinta Norman.

Menurutnya, lahan kampung ini menjadi aset kampung. Apabila kedepan Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah atau pihak swasta yang hendak berinvestasi jangan ragu-ragu.

Lokasinya saat ini tengah dibangun untuk menjadi obyek wisata rohani Nawaripi di Mile 21. “Setelah dibuatkan sertifikat jangan dijual. Saya sangat marah kalau ada warga jual tanah ini,” tegas Norman. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Gallery Foto Bagian Humas dan Protokol Setda Mimika Gelar Sosialisasi

Gallery Foto Bagian Humas dan Protokol Setda Mimika Gelar Sosialisasi

Sempat Melawan, Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Timika

Sempat Melawan, Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Timika

Kunjungi Papua, Menkopolhukam Ingatkan TNI-Polri Jaga Netralitas Pilkada Damai

Kunjungi Papua, Menkopolhukam Ingatkan TNI-Polri Jaga Netralitas Pilkada Damai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id