TIMIKA, Koranpapua.id– Ganja kering sebanyak tiga kilo gram yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Keerom, Provinsi Papua dari PNG berhasil digagalkan.
Penangkapan dilakukan personel polisi di Pos Yabanda di Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Rabu 22 Mei tengah malam.
Kapolsek Senggi, Ipda Oktovianus S. Waroy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi di pertigaan Yabanda.
Polisi mendapatkan seorang pria yang baru datang dari PNG sedang menunggu mobil.
Mengetahui kedatangan polisi pria tersebut langsung melarikan diri ke tengah hutan.
Sempat terjadi kejar-kejar dengan polisi, namun karena suasana gelap, pemilik ganja berhasil menghilang.
“Warga melaporkan adanya seseorang yang baru datang dari PNG dan dicurigai membawa ganja sedang duduk menunggu mobil di pertigaan Yabanda. Tapi dia berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Personel yang tidak berhasil menangkap, kembali ke lokasi awal dan mengamankan sebuah tas berwarna hitam, yang saat dibuka berisi ganja kering.
Kapolsek Senggi menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi: satu buah plastik putih ukuran satu kg berisi ganja kering.
Satu bungkusan plastik ukuran setengah kilo berisi ganja kering, tiga kantong tanggung berisi ganja kering, satu bantal kecil berisi ganja, satu bungkusan kantong merah berisi ganja.
Barang bukti lainnya berupa, satu bungkusan plastik putih berisi ganja, dua bungkusan plastik bening kecil berisi ganja, satu bungkus rokok 87 berisi ganja, satu senter warna hitam.
Ada juga satu buah cas HP, satu HP android warna hitam, sembilan anak panah, satu tas berwarna hitam, satu sandal, satu kaos warna hitam, satu sarung dan satu celana pendek.
Dengan keberhasilan ini, polisi berhasil mencegah peredaran Narkoba di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi kejahatan Narkotika. (Redaksi)