ADVERTISEMENT
Minggu, September 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

22 Mei 2024
0
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Kuasa Pemohon Eduard nababan hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan ini terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

Dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah. Demikian dikatakan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum.

Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena inkonsistensi antara posita dan petitum.

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

Dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kehilangan perolehan suara Partai Perindo.

Amar putusan mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, dan eksepsi pihak terkait II berkaitan dengan permohonan a quo kabur.

“Keputusan menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026
Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

26 September 2026
Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

26 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

Puskesmas Mapurujaya Siapkan Layanan Antar-Jemput Ibu Hamil 24 Jam

26 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

26 September 2026
Empat Musisi Papua Tampil di Nagoya, Bawa Semangat untuk Tim Indonesia

Empat Musisi Papua Tampil di Nagoya, Bawa Semangat untuk Tim Indonesia

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id