ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

22 Mei 2024
0
Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Para kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Di kutip dari mkri.id perkara yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4 ini dicabut dari MK.

ADVERTISEMENT

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Selasa 21 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara ini yang juga disertai dengan surat bertanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

Dalam pada pokoknya, Pemohon menyampaikan alasan penarikan permohon karena tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi.

Mahkamah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 3 Mei 2024.

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara PBB pada Dapil Jayawijaya 1, 2, 3, dan 4 untuk pengisian keanggotaan calon DPRD Kabupaten Jayawijaya.

Menurut Pemohon, KPU sengaja melakukan pengurangan suara PBB dan mengalihkannya ke partai lain. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

13 Agustus 2026
Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

13 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

13 Agustus 2026
Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

13 Agustus 2026
TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

Warga RT 04 Wanagon Kompak Hijaukan Lingkungan, Libatkan Siswa Sekolah Rakyat

13 Agustus 2026
TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 3,7 Kilogram Ganja di Badara Sentani, Pelaku Dijanjikan Upah Rp20 Juta

13 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    851 shares
    Bagikan 340 Tweet 213
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id