ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

22 Mei 2024
0
Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Para kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Di kutip dari mkri.id perkara yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4 ini dicabut dari MK.

ADVERTISEMENT

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Selasa 21 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara ini yang juga disertai dengan surat bertanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga

Jenazah Co-Pilot Smart Air Baskoro Adi Anggoro Dimakamkan Hari Ini

Peringati Hari Kanker Sedunia, Kogabwilhan III dan Dinkes Mimika Gelar Skrining Gratis di Timika

Dalam pada pokoknya, Pemohon menyampaikan alasan penarikan permohon karena tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi.

Mahkamah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 3 Mei 2024.

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara PBB pada Dapil Jayawijaya 1, 2, 3, dan 4 untuk pengisian keanggotaan calon DPRD Kabupaten Jayawijaya.

Menurut Pemohon, KPU sengaja melakukan pengurangan suara PBB dan mengalihkannya ke partai lain. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Jenazah Co-Pilot Smart Air Baskoro Adi Anggoro Dimakamkan Hari Ini

Jenazah Co-Pilot Smart Air Baskoro Adi Anggoro Dimakamkan Hari Ini

13 Februari 2026
Peringati Hari Kanker Sedunia, Kogabwilhan III dan Dinkes Mimika Gelar Skrining Gratis di Timika

Pasca Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Tiba di Korowai Batu

13 Februari 2026
Peringati Hari Kanker Sedunia, Kogabwilhan III dan Dinkes Mimika Gelar Skrining Gratis di Timika

Peringati Hari Kanker Sedunia, Kogabwilhan III dan Dinkes Mimika Gelar Skrining Gratis di Timika

13 Februari 2026
Sopir Tangki Air Ditembak OTK, Korban Alami Luka Tembak di Punggung Kiri

Sopir Tangki Air Ditembak OTK, Korban Alami Luka Tembak di Punggung Kiri

13 Februari 2026
Kombes Pol Yusuf Sutejo: KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah Pembunuh Pilot dan Co-Pilot di Korowai Batu

Kombes Pol Yusuf Sutejo: KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah Pembunuh Pilot dan Co-Pilot di Korowai Batu

13 Februari 2026
Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

Restoran, Katering, dan Kafe Dongkrak PAD Mimika 2025 Sebesar Rp108 Miliar

13 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    797 shares
    Bagikan 319 Tweet 199
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id