ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

22 Mei 2024
0
Kurang Cukup Bukti, PPB Jayawijaya Tarik Kembali Gugatan di MK

Para kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Di kutip dari mkri.id perkara yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4 ini dicabut dari MK.

ADVERTISEMENT

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Selasa 21 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara ini yang juga disertai dengan surat bertanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Freeport Tingkatkan Proporsi Tenaga Kerja Papua ke Angka 40,9 Persen

Dalam pada pokoknya, Pemohon menyampaikan alasan penarikan permohon karena tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi.

Mahkamah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 3 Mei 2024.

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Para Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara PBB pada Dapil Jayawijaya 1, 2, 3, dan 4 untuk pengisian keanggotaan calon DPRD Kabupaten Jayawijaya.

Menurut Pemohon, KPU sengaja melakukan pengurangan suara PBB dan mengalihkannya ke partai lain. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

14 Mei 2026
Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

14 Mei 2026
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

14 Mei 2026
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

14 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    954 shares
    Bagikan 382 Tweet 239
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id