JAKARTA, Koranpapua– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Yerry Miagoni, calon Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya,” tegas Suhartoyo, Ketua Pleno yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.
Setelah mencermati berkas permohonan pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Mahkamah menemukan bahwa pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua Tengah.
Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon.
Menurut pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 14.870 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah nol. (Redaksi)










