ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

16 Mei 2024
0
PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Suasana sidang putusan terdakwa RIM di Pengadilan Negeri Timika, Kamis 16 Mei 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat kasus penganiyaan di Jalan Busiri, Timika tanggal 27 Oktober 2023 yang mengakibatkan Yosep Kataipukaro meninggal dunia ?

Kasus yang menggemparkan warga Timika, Papua Tengah saat itu sempat membuat keluarga korban marah dan melakukan pemalangan jalan hingga berjilid-jilid.

ADVERTISEMENT

Hari ini Kamis 16 Mei 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Ryan Irawan Mehue alias RIM, terdakwa yang menghabiskan nyawa Yosep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Boxgie Agus Santoso, S.H, M.H, Hakim Ketua dalam bacaan putusan mengatakan, terdakwa RIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mimika, Ali Usman, SH menyatakan terdakwa RIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

RIM telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diancam dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Boxgie Agus.

Berikut kronologis penganiayaan:

Boxqie Agus menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Busiri pada 27 Oktober 2023 lalu.

Ketika itu terdakwa datang dari arah Jalan Budi Utomo sedang melintas di Jalan Busiri Timika dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam PA 1468 MH.

Pada saat terdakwa melintas di Jalur 2 Busiri, tepatnya di dekat Gereja St. Stefanus Sempan, terdakwa melihat korban Yosep Kataipukaro bersama saksi Pelipus Omoko, dan saksi Juventus Kataipukaro sedang duduk.

Terdakwa kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya tidak jauh dari tempat korban Yosep Kataipukaro duduk bersama saksi Pelipus Omoko dan saksi Juventus Kataipukaro.

“Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke tempat korban dan para saksi sambil berkata dengan nada keras, kamu ini sudah kah, yang sering palang-palang jalan, kalian bubar nanti saya tembak ini,” jelasnya.

Mendengar kata-kata tersebut, para saksi pergi menghindari terdakwa, namun korban tetap berada ditempat tersebut.

Melihat korban sendiri, terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali tepat pada pelipis mata korban sebelah kiri.

Setelah dipukul, korban berusaha mengejar terdakwa tetapi korban ditahan oleh saksi Juventus Kataipukaro. Sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban menggunakan mobil menuju ke SPBU di Jalan Yos Sudarso untuk mengisi BBM.

Kemudian terdakwa menuju ke arah Jalan Budi Utomo dengan tujuan ke Jalan Busiri Ujung, tetapi sempat berhenti dan melihat kondisi korban dari jarak jauh.

Tiba-tiba terdakwa melihat korban sedang mengikuti saksi Hj. Halina Tamher yang selesai membuang sampah sampai masuk ke dalam halaman rumah di Jalan Busiri

Terdakwa kemudian turun lagi dari mobil dan menghampiri korban. Kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepala tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana 10 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

12 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

12 Juni 2026
Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

12 Juni 2026
Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
Next Post
Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id