ADVERTISEMENT
Senin, April 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

16 Mei 2024
0
PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Suasana sidang putusan terdakwa RIM di Pengadilan Negeri Timika, Kamis 16 Mei 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat kasus penganiyaan di Jalan Busiri, Timika tanggal 27 Oktober 2023 yang mengakibatkan Yosep Kataipukaro meninggal dunia ?

Kasus yang menggemparkan warga Timika, Papua Tengah saat itu sempat membuat keluarga korban marah dan melakukan pemalangan jalan hingga berjilid-jilid.

ADVERTISEMENT

Hari ini Kamis 16 Mei 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Ryan Irawan Mehue alias RIM, terdakwa yang menghabiskan nyawa Yosep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Boxgie Agus Santoso, S.H, M.H, Hakim Ketua dalam bacaan putusan mengatakan, terdakwa RIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mimika, Ali Usman, SH menyatakan terdakwa RIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

RIM telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diancam dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Boxgie Agus.

Berikut kronologis penganiayaan:

Boxqie Agus menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Busiri pada 27 Oktober 2023 lalu.

Ketika itu terdakwa datang dari arah Jalan Budi Utomo sedang melintas di Jalan Busiri Timika dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam PA 1468 MH.

Pada saat terdakwa melintas di Jalur 2 Busiri, tepatnya di dekat Gereja St. Stefanus Sempan, terdakwa melihat korban Yosep Kataipukaro bersama saksi Pelipus Omoko, dan saksi Juventus Kataipukaro sedang duduk.

Terdakwa kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya tidak jauh dari tempat korban Yosep Kataipukaro duduk bersama saksi Pelipus Omoko dan saksi Juventus Kataipukaro.

“Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke tempat korban dan para saksi sambil berkata dengan nada keras, kamu ini sudah kah, yang sering palang-palang jalan, kalian bubar nanti saya tembak ini,” jelasnya.

Mendengar kata-kata tersebut, para saksi pergi menghindari terdakwa, namun korban tetap berada ditempat tersebut.

Melihat korban sendiri, terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali tepat pada pelipis mata korban sebelah kiri.

Setelah dipukul, korban berusaha mengejar terdakwa tetapi korban ditahan oleh saksi Juventus Kataipukaro. Sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban menggunakan mobil menuju ke SPBU di Jalan Yos Sudarso untuk mengisi BBM.

Kemudian terdakwa menuju ke arah Jalan Budi Utomo dengan tujuan ke Jalan Busiri Ujung, tetapi sempat berhenti dan melihat kondisi korban dari jarak jauh.

Tiba-tiba terdakwa melihat korban sedang mengikuti saksi Hj. Halina Tamher yang selesai membuang sampah sampai masuk ke dalam halaman rumah di Jalan Busiri

Terdakwa kemudian turun lagi dari mobil dan menghampiri korban. Kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepala tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana 10 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026
SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

27 April 2026
Bupati Johannes Rettob: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Kepentingan Birokrasi

Bupati Johannes Rettob: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Kepentingan Birokrasi

27 April 2026
Hari OTDA ke-30: Bupati Mimika Ingatkan Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat

Hari OTDA ke-30: Bupati Mimika Ingatkan Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat

27 April 2026
Demo “Papua Darurat Militer” Sempat Ricuh, Situasi Kini Kembali Kondusif

Demo “Papua Darurat Militer” Sempat Ricuh, Situasi Kini Kembali Kondusif

27 April 2026
Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

26 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id