TIMIKA, Koranpapua.id- Keluarga korban memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap sipir Lapas Kelas II B Timika, Alfred Y Esupu.
Alfred diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Owen Meturan, salah satu warga binaan Lapas, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Akibat penganiayaan itu korban babak belur dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) untuk mendapatkan perawatan.
Kepada awak media, Ronny Leisubun selaku keluarga korban sangat menyayangkan perbuatan sipir tersebut.
Karena itu pihaknya meminta agar pelaku diproses hukum, sehingga menjadi efek jerah bagi petugas Lapas lainnya.
“Kami akan kawal proses hukumnya. Kami berharap pelaku diproses hukum di Timika hingga vonis pengadilan,” ujar Ronny.
Setelah divonis pengadilan, keluarga juga meminta agar pelaku tidak dipindah ke tempat lain, tetapi tetap dipenjara di Lapas Timika.
“Kami juga minta pelaku jangan dipindahkan ke mana-mana, tetapi diproses hukum di Timika. Kami juga tidak mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Kepala Lapas IIB Timika, Marthen Palinoan saat dikonfirmasi Koranpapua.id membenarkan kejadian tersebut.
“Betul kejadian itu. Saya mendapatkan informasi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku Alfred sudah diamankan di Polres Mimika tadi malam,” ungkapnya melalui sambungan telepon Senin 13 April 2024.
Ronny Leisubun menuturkan, kasus penganiayaan dilakukan Alfred Y Esupu. Pelaku dalam kondisi mabuk membawa korban ke Karantina Macan, dan tanpa bertanya langsung menganiaya korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pulang sambil membawa kunci karantina tersebut.
Dikatakan, setelah peristiwa tersebut, beruntung ada petugas Lapas yang berbaik hati, yang memotong gembok dengan gergaji dan mengevakuasi korban ke RSMM.
“Korban memang sempat dievakuasi ke RSMM Caritas, namun akhirnya keluarga memutuskan untuk dipindahkan ke RSUD Mimika. Setelah divisum, pada tubuh korban terdapat luka akibat benda tajam dibagian kepala, dan lengan korban,” jelasnya. (Redaksi)