ADVERTISEMENT
Selasa, April 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken.

6 Mei 2024
0
Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Termohon KPU didampingi kuasa hukum dalam sidang lanjutan PHPU calon Anggota DPR RI, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA- Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI Dapil Papua Tengah.

Sidang Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini digelar, Senin 6 Mei 2024 di Ruang Sidang Panel 3.

ADVERTISEMENT

Sidang kedua ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip mkri.id, dalam sidang ini, termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan adanya dugaan pencurian suara noken dan dugaan pelanggaran kewajiban administrasi.

Baca Juga

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Pemohon mendalilkan bahwa sistem noken di Papua Tengah telah tercemar oleh praktik kecurangan suara yang terstruktur.

Pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya menyebut bahwa suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan.

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten, dan seterusnya hingga tingkat provinsi. Pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, suara yang diperoleh di tingkat kabupaten tiba-tiba hilang.

Selain itu, pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken.

Pelanggaran ini diduga terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Pemohon tidak dapat melampirkan bukti

Menanggapi dalil permohonan pemohon, Wafda Hadian Umam selaku kuasa hukum termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa permohonan pemohon obscuur libel atau tidak jelas atau kabur karena antara Posita dengan Petitum tidak konsisten.

Lebih lanjut Wafda menjelaskan bahwa termohon menetapkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah berdasarkan dokumen D.Hasil Provinsi Papua Tengah.

Selama pelaksanaan rapat pleno tingkat provinsi, pihak pemohon tidak mengajukan keberatan, dan saksi dari partai pemohon telah menandatangani dokumen tersebut sebagai legitimasi hasil yang telah direkap oleh termohon di tingkat Provinsi Papua Tengah.

Oleh karena itu, menurut termohon perolehan suara yang ditetapkan sudah benar. Antara persandingan yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya, tidak terdapat selisih suara Partai Gerindra antara versi pemohon dan termohon sesuai Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan Dokumen D.Hasil Provinsi Papua Tengah.

“Terkait dengan perolehan Partai Gerinda menurut termohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Tengah, perolehannya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh termohon. Artinya antara versi pemohon dan termohon sudah sesuai,” ungkap Wafda.

KPU juga menyatakan bahwa dalil pemohon, yang mendalilkan penghilangan perolehan suara berdasarkan asumsi tentang sistem noken yang dilakukan secara tidak prosedural, adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Menurut KPU, mereka telah melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin di Provinsi Papua Tengah, yang pada saat itu mengalami peristiwa yang tidak kondusif.

Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya dengan melampirkan bukti yang memadai, sehingga dalil yang disampaikan hanya merupakan asumsi yang tidak berdasar.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan terkait dalil pemohon yang mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dengan sistem noken, KPU tidak mengikuti prosedur-prosedur yang dijelaskan, menurut KPU klaim ini adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU telah melaksanakan prosedur-prosedur Pemilu dengan sistem noken sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, menurut KPU, pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang memadai bahwa KPU telah melaksanakan Pemilu noken secara tidak prosedural.

Terbukti juga tidak ada keberatan selama rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten, atau provinsi dari pihak pemohon, bahkan saksi pemohon telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi di tiap tingkat.

Sistem Noken Sesuai Kesepakatan

Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa sistem noken di Papua Tengah diterapkan berdasarkan musyawarah bersama semua unsur terkait yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, kepala kampung, tokoh gereja, tokoh adat.

Markus Madai selaku kuasa hukum mengatakan, berdasarkan kesepakatan tersebut, sistem noken dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebiasaan masing-masing kampung di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan laporan, khususnya dari Partai Gerindra, terkait dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

13 April 2026
Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

13 April 2026
Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

13 April 2026
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

13 April 2026
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

13 April 2026
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

13 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id