ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken.

6 Mei 2024
0
Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Termohon KPU didampingi kuasa hukum dalam sidang lanjutan PHPU calon Anggota DPR RI, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA- Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI Dapil Papua Tengah.

Sidang Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini digelar, Senin 6 Mei 2024 di Ruang Sidang Panel 3.

ADVERTISEMENT

Sidang kedua ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip mkri.id, dalam sidang ini, termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan adanya dugaan pencurian suara noken dan dugaan pelanggaran kewajiban administrasi.

Baca Juga

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

Pemohon mendalilkan bahwa sistem noken di Papua Tengah telah tercemar oleh praktik kecurangan suara yang terstruktur.

Pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya menyebut bahwa suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan.

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten, dan seterusnya hingga tingkat provinsi. Pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, suara yang diperoleh di tingkat kabupaten tiba-tiba hilang.

Selain itu, pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken.

Pelanggaran ini diduga terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Pemohon tidak dapat melampirkan bukti

Menanggapi dalil permohonan pemohon, Wafda Hadian Umam selaku kuasa hukum termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa permohonan pemohon obscuur libel atau tidak jelas atau kabur karena antara Posita dengan Petitum tidak konsisten.

Lebih lanjut Wafda menjelaskan bahwa termohon menetapkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah berdasarkan dokumen D.Hasil Provinsi Papua Tengah.

Selama pelaksanaan rapat pleno tingkat provinsi, pihak pemohon tidak mengajukan keberatan, dan saksi dari partai pemohon telah menandatangani dokumen tersebut sebagai legitimasi hasil yang telah direkap oleh termohon di tingkat Provinsi Papua Tengah.

Oleh karena itu, menurut termohon perolehan suara yang ditetapkan sudah benar. Antara persandingan yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya, tidak terdapat selisih suara Partai Gerindra antara versi pemohon dan termohon sesuai Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan Dokumen D.Hasil Provinsi Papua Tengah.

“Terkait dengan perolehan Partai Gerinda menurut termohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Tengah, perolehannya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh termohon. Artinya antara versi pemohon dan termohon sudah sesuai,” ungkap Wafda.

KPU juga menyatakan bahwa dalil pemohon, yang mendalilkan penghilangan perolehan suara berdasarkan asumsi tentang sistem noken yang dilakukan secara tidak prosedural, adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Menurut KPU, mereka telah melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin di Provinsi Papua Tengah, yang pada saat itu mengalami peristiwa yang tidak kondusif.

Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya dengan melampirkan bukti yang memadai, sehingga dalil yang disampaikan hanya merupakan asumsi yang tidak berdasar.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan terkait dalil pemohon yang mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dengan sistem noken, KPU tidak mengikuti prosedur-prosedur yang dijelaskan, menurut KPU klaim ini adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU telah melaksanakan prosedur-prosedur Pemilu dengan sistem noken sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, menurut KPU, pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang memadai bahwa KPU telah melaksanakan Pemilu noken secara tidak prosedural.

Terbukti juga tidak ada keberatan selama rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten, atau provinsi dari pihak pemohon, bahkan saksi pemohon telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi di tiap tingkat.

Sistem Noken Sesuai Kesepakatan

Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa sistem noken di Papua Tengah diterapkan berdasarkan musyawarah bersama semua unsur terkait yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, kepala kampung, tokoh gereja, tokoh adat.

Markus Madai selaku kuasa hukum mengatakan, berdasarkan kesepakatan tersebut, sistem noken dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebiasaan masing-masing kampung di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan laporan, khususnya dari Partai Gerindra, terkait dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

18 Maret 2026
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

18 Maret 2026
Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

18 Maret 2026
Gubernur Dominggus Turun Langsung ke Bandara Rendani, Pantau Arus Mudik Jelang Idul Fitri

Gubernur Dominggus Turun Langsung ke Bandara Rendani, Pantau Arus Mudik Jelang Idul Fitri

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

18 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    773 shares
    Bagikan 309 Tweet 193
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    744 shares
    Bagikan 298 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id