ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken.

6 Mei 2024
0
Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Termohon KPU didampingi kuasa hukum dalam sidang lanjutan PHPU calon Anggota DPR RI, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA- Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI Dapil Papua Tengah.

Sidang Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini digelar, Senin 6 Mei 2024 di Ruang Sidang Panel 3.

ADVERTISEMENT

Sidang kedua ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip mkri.id, dalam sidang ini, termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan adanya dugaan pencurian suara noken dan dugaan pelanggaran kewajiban administrasi.

Baca Juga

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

Pemohon mendalilkan bahwa sistem noken di Papua Tengah telah tercemar oleh praktik kecurangan suara yang terstruktur.

Pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya menyebut bahwa suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan.

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten, dan seterusnya hingga tingkat provinsi. Pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, suara yang diperoleh di tingkat kabupaten tiba-tiba hilang.

Selain itu, pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken.

Pelanggaran ini diduga terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Pemohon tidak dapat melampirkan bukti

Menanggapi dalil permohonan pemohon, Wafda Hadian Umam selaku kuasa hukum termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa permohonan pemohon obscuur libel atau tidak jelas atau kabur karena antara Posita dengan Petitum tidak konsisten.

Lebih lanjut Wafda menjelaskan bahwa termohon menetapkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah berdasarkan dokumen D.Hasil Provinsi Papua Tengah.

Selama pelaksanaan rapat pleno tingkat provinsi, pihak pemohon tidak mengajukan keberatan, dan saksi dari partai pemohon telah menandatangani dokumen tersebut sebagai legitimasi hasil yang telah direkap oleh termohon di tingkat Provinsi Papua Tengah.

Oleh karena itu, menurut termohon perolehan suara yang ditetapkan sudah benar. Antara persandingan yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya, tidak terdapat selisih suara Partai Gerindra antara versi pemohon dan termohon sesuai Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan Dokumen D.Hasil Provinsi Papua Tengah.

“Terkait dengan perolehan Partai Gerinda menurut termohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Tengah, perolehannya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh termohon. Artinya antara versi pemohon dan termohon sudah sesuai,” ungkap Wafda.

KPU juga menyatakan bahwa dalil pemohon, yang mendalilkan penghilangan perolehan suara berdasarkan asumsi tentang sistem noken yang dilakukan secara tidak prosedural, adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Menurut KPU, mereka telah melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin di Provinsi Papua Tengah, yang pada saat itu mengalami peristiwa yang tidak kondusif.

Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya dengan melampirkan bukti yang memadai, sehingga dalil yang disampaikan hanya merupakan asumsi yang tidak berdasar.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan terkait dalil pemohon yang mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dengan sistem noken, KPU tidak mengikuti prosedur-prosedur yang dijelaskan, menurut KPU klaim ini adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU telah melaksanakan prosedur-prosedur Pemilu dengan sistem noken sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, menurut KPU, pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang memadai bahwa KPU telah melaksanakan Pemilu noken secara tidak prosedural.

Terbukti juga tidak ada keberatan selama rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten, atau provinsi dari pihak pemohon, bahkan saksi pemohon telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi di tiap tingkat.

Sistem Noken Sesuai Kesepakatan

Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa sistem noken di Papua Tengah diterapkan berdasarkan musyawarah bersama semua unsur terkait yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, kepala kampung, tokoh gereja, tokoh adat.

Markus Madai selaku kuasa hukum mengatakan, berdasarkan kesepakatan tersebut, sistem noken dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebiasaan masing-masing kampung di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan laporan, khususnya dari Partai Gerindra, terkait dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

28 Maret 2026
ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

28 Maret 2026
Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

28 Maret 2026
Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

28 Maret 2026
Belajar Otodidak dari YouTube, Petani Muda Mimika Kini Menikmati Hasil

Belajar Otodidak dari YouTube, Petani Muda Mimika Kini Menikmati Hasil

28 Maret 2026
Pemprov Papua Tengah Siap Jalankan Kebijakan WFH ASN, Sekda Silwanus: Menunggu Petunjuk Pusat

Pemprov Papua Tengah Siap Jalankan Kebijakan WFH ASN, Sekda Silwanus: Menunggu Petunjuk Pusat

28 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    701 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id