ADVERTISEMENT
Senin, Maret 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Ketua PPD Distrik Tembagapura menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat distrik, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang lama, sehingga diganti dengan yang baru.

6 Mei 2024
0
Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin sidang PHPU, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ramelan, memberikan keterangan di depan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPRD, Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 Tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk wilayah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Persidangan Panel 3 dilaksanakan, Senin 6 Mei 2024 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca Juga

Pengendara Motor yang Meninggal di Jalan Ahmad Yani Timika Telah Diambil Keluarga

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

Mengutip mkri.id, Ramelan mengatakan, permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena uraian pemohon dalam posita terkait jumlah TPS di Distrik Tembagapura tidak saling berkesesuaian, dengan poin permohonan pemohon yaitu penyebutan 76 TPS akan tetapi pada penjelasan lainnya menjadi 41 TPS.

Kemudian, pemohon menggabungkan dua pokok permohonan tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Akan tetapi dalam posita dan petitum mendalilkan perselisihan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak.

Kemudian pemohon menggabungkan petitum pokok antara keputusan termohon terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 dan Dapil 3, juga DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4.

“Argumentasi pemohon tidak beralasan karena pemohon tidak konsisten antara posita dan petitum yang mencantumkan petitum putusan yang tidak konsisten telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 58 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023,” ungkap Ramelan.

Kemudian, terkait perbedaan dokumen pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada Distrik Tembagapura pada tanggal 6 Maret 2024, terdapat saksi yang mempertanyakan adanya dua dokumen yang berbeda terkait Model D.Hasil Kecamatan-DPRD-Provinsi tingkat distrik.

Untuk menjawab hal ini, Ketua PPD Distrik Tembagapura menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat distrik, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang lama, sehingga diganti dengan dokumen Model D.Hasil. Kecamatan-DPRD-Provinsi yang baru.

Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan angka antara dokumen yang dicetak dengan yang tertera dalam PDF Berumus.

Dalam hal ini, para saksi telah setuju setelah mendapatkan penjelasan dari PPD, sehingga yang dibacakan pada rapat pleno di tingkat kabupaten adalah dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang telah diperbaiki.

Termohon kembali memaparkan bahwa perolehan suara peserta Pemilu yang benar untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Yaitu PDIP sejumlah 30.153 pada D.Hasil Kabupaten dan 30.153 pada D.Hasil Provinsi, lalu Partai Nasdem sejumlah 33.762 pada D.Hasil Kabupaten dan 33.762 pada D.Hasil Provinsi.

Oleh sebab itu, argumentasi Pemohon terkait perbedaan suara tidak beralasan hukum karena pengajuan pemohon untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan tidak disertai dengan data dan fakta autentik.

Kemudian terkait permasalahan pada Dapil 3 DPRD Provinsi Papua Tengah, termohon menyangkal seluruh dalil-dalil dan klaim pemohon.

Terkait saksi yang keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi di Distrik Beoga, Beoga Bara, Ogamanim, Beiga Timur, Yugumuak, Sinak, Mageabume, Doufo, dan Dervos.

Dalam pelaksanaannya tidak ditemukan saksi yang mengajukan keberatan. Kemudian, dalil yang menyatakan KPU Kabupaten Puncak tidak melaksanakan rekapitulasi merupakan argumentasi yang mengada-ngada.

Pada 7 Maret 2024, termohon telah mengirim kronologi atas keadaan di Kabupaten Puncak kepada KPU Provinsi Papua Tengah sehingga pleno dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Puncak.

Kemudian, pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Puncak, termohon menyangkal setiap dan seluruh dalil permohonan pemohon a quo.

Gugatan pemohon sangatlah tidak jelas dalam legal standing mengajukan permohonan, yakni permohonan sengketa perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dicantumkan dalam satu register permohonan a quo.

Oleh karena itu, termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

23 Maret 2026
Longboat Bermuatan Delapan Penumpang Tenggelam Dihantam Ombak di Asmat

Longboat Bermuatan Delapan Penumpang Tenggelam Dihantam Ombak di Asmat

23 Maret 2026
Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

TNI Kembali Berduka, Dua Prajurit Angkatan Laut Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Maybrat

23 Maret 2026
Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

Pengendara Motor yang Meninggal di Jalan Ahmad Yani Timika Telah Diambil Keluarga

23 Maret 2026
Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

22 Maret 2026

POPULER

  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    797 shares
    Bagikan 319 Tweet 199
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
Next Post
Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Supervisi Operasi Damai Cartenz-2024 di Timika, Asops Kapolri Pesan Bekerja Jujur dan Jaga Kesehatan

Supervisi Operasi Damai Cartenz-2024 di Timika, Asops Kapolri Pesan Bekerja Jujur dan Jaga Kesehatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id