ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Ketua PPD Distrik Tembagapura menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat distrik, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang lama, sehingga diganti dengan yang baru.

6 Mei 2024
0
Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin sidang PHPU, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ramelan, memberikan keterangan di depan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPRD, Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 Tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk wilayah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Persidangan Panel 3 dilaksanakan, Senin 6 Mei 2024 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca Juga

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Mengutip mkri.id, Ramelan mengatakan, permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena uraian pemohon dalam posita terkait jumlah TPS di Distrik Tembagapura tidak saling berkesesuaian, dengan poin permohonan pemohon yaitu penyebutan 76 TPS akan tetapi pada penjelasan lainnya menjadi 41 TPS.

Kemudian, pemohon menggabungkan dua pokok permohonan tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Akan tetapi dalam posita dan petitum mendalilkan perselisihan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak.

Kemudian pemohon menggabungkan petitum pokok antara keputusan termohon terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 dan Dapil 3, juga DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4.

“Argumentasi pemohon tidak beralasan karena pemohon tidak konsisten antara posita dan petitum yang mencantumkan petitum putusan yang tidak konsisten telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 58 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023,” ungkap Ramelan.

Kemudian, terkait perbedaan dokumen pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada Distrik Tembagapura pada tanggal 6 Maret 2024, terdapat saksi yang mempertanyakan adanya dua dokumen yang berbeda terkait Model D.Hasil Kecamatan-DPRD-Provinsi tingkat distrik.

Untuk menjawab hal ini, Ketua PPD Distrik Tembagapura menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat distrik, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang lama, sehingga diganti dengan dokumen Model D.Hasil. Kecamatan-DPRD-Provinsi yang baru.

Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan angka antara dokumen yang dicetak dengan yang tertera dalam PDF Berumus.

Dalam hal ini, para saksi telah setuju setelah mendapatkan penjelasan dari PPD, sehingga yang dibacakan pada rapat pleno di tingkat kabupaten adalah dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang telah diperbaiki.

Termohon kembali memaparkan bahwa perolehan suara peserta Pemilu yang benar untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Yaitu PDIP sejumlah 30.153 pada D.Hasil Kabupaten dan 30.153 pada D.Hasil Provinsi, lalu Partai Nasdem sejumlah 33.762 pada D.Hasil Kabupaten dan 33.762 pada D.Hasil Provinsi.

Oleh sebab itu, argumentasi Pemohon terkait perbedaan suara tidak beralasan hukum karena pengajuan pemohon untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan tidak disertai dengan data dan fakta autentik.

Kemudian terkait permasalahan pada Dapil 3 DPRD Provinsi Papua Tengah, termohon menyangkal seluruh dalil-dalil dan klaim pemohon.

Terkait saksi yang keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi di Distrik Beoga, Beoga Bara, Ogamanim, Beiga Timur, Yugumuak, Sinak, Mageabume, Doufo, dan Dervos.

Dalam pelaksanaannya tidak ditemukan saksi yang mengajukan keberatan. Kemudian, dalil yang menyatakan KPU Kabupaten Puncak tidak melaksanakan rekapitulasi merupakan argumentasi yang mengada-ngada.

Pada 7 Maret 2024, termohon telah mengirim kronologi atas keadaan di Kabupaten Puncak kepada KPU Provinsi Papua Tengah sehingga pleno dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Puncak.

Kemudian, pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Puncak, termohon menyangkal setiap dan seluruh dalil permohonan pemohon a quo.

Gugatan pemohon sangatlah tidak jelas dalam legal standing mengajukan permohonan, yakni permohonan sengketa perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dicantumkan dalam satu register permohonan a quo.

Oleh karena itu, termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

10 Juli 2026
Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

10 Juli 2026
Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

10 Juli 2026
Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

10 Juli 2026
Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

10 Juli 2026
Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

10 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    675 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Supervisi Operasi Damai Cartenz-2024 di Timika, Asops Kapolri Pesan Bekerja Jujur dan Jaga Kesehatan

Supervisi Operasi Damai Cartenz-2024 di Timika, Asops Kapolri Pesan Bekerja Jujur dan Jaga Kesehatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id