ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Ketua PPD Distrik Tembagapura menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat distrik, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang lama, sehingga diganti dengan yang baru.

6 Mei 2024
0
Kuasa Hukum KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDIP Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin sidang PHPU, Senin 6 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ramelan, memberikan keterangan di depan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPRD, Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 Tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk wilayah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Persidangan Panel 3 dilaksanakan, Senin 6 Mei 2024 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca Juga

Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

Menjawab Krisis Tenaga Dokter Spesialis, UNCEN Luncurkan Program Studi PPDS

Mengutip mkri.id, Ramelan mengatakan, permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena uraian pemohon dalam posita terkait jumlah TPS di Distrik Tembagapura tidak saling berkesesuaian, dengan poin permohonan pemohon yaitu penyebutan 76 TPS akan tetapi pada penjelasan lainnya menjadi 41 TPS.

Kemudian, pemohon menggabungkan dua pokok permohonan tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Akan tetapi dalam posita dan petitum mendalilkan perselisihan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak.

Kemudian pemohon menggabungkan petitum pokok antara keputusan termohon terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 dan Dapil 3, juga DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4.

“Argumentasi pemohon tidak beralasan karena pemohon tidak konsisten antara posita dan petitum yang mencantumkan petitum putusan yang tidak konsisten telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 58 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023,” ungkap Ramelan.

Kemudian, terkait perbedaan dokumen pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada Distrik Tembagapura pada tanggal 6 Maret 2024, terdapat saksi yang mempertanyakan adanya dua dokumen yang berbeda terkait Model D.Hasil Kecamatan-DPRD-Provinsi tingkat distrik.

Untuk menjawab hal ini, Ketua PPD Distrik Tembagapura menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat distrik, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang lama, sehingga diganti dengan dokumen Model D.Hasil. Kecamatan-DPRD-Provinsi yang baru.

Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan angka antara dokumen yang dicetak dengan yang tertera dalam PDF Berumus.

Dalam hal ini, para saksi telah setuju setelah mendapatkan penjelasan dari PPD, sehingga yang dibacakan pada rapat pleno di tingkat kabupaten adalah dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Provinsi yang telah diperbaiki.

Termohon kembali memaparkan bahwa perolehan suara peserta Pemilu yang benar untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Yaitu PDIP sejumlah 30.153 pada D.Hasil Kabupaten dan 30.153 pada D.Hasil Provinsi, lalu Partai Nasdem sejumlah 33.762 pada D.Hasil Kabupaten dan 33.762 pada D.Hasil Provinsi.

Oleh sebab itu, argumentasi Pemohon terkait perbedaan suara tidak beralasan hukum karena pengajuan pemohon untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan tidak disertai dengan data dan fakta autentik.

Kemudian terkait permasalahan pada Dapil 3 DPRD Provinsi Papua Tengah, termohon menyangkal seluruh dalil-dalil dan klaim pemohon.

Terkait saksi yang keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi di Distrik Beoga, Beoga Bara, Ogamanim, Beiga Timur, Yugumuak, Sinak, Mageabume, Doufo, dan Dervos.

Dalam pelaksanaannya tidak ditemukan saksi yang mengajukan keberatan. Kemudian, dalil yang menyatakan KPU Kabupaten Puncak tidak melaksanakan rekapitulasi merupakan argumentasi yang mengada-ngada.

Pada 7 Maret 2024, termohon telah mengirim kronologi atas keadaan di Kabupaten Puncak kepada KPU Provinsi Papua Tengah sehingga pleno dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Puncak.

Kemudian, pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Puncak, termohon menyangkal setiap dan seluruh dalil permohonan pemohon a quo.

Gugatan pemohon sangatlah tidak jelas dalam legal standing mengajukan permohonan, yakni permohonan sengketa perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dicantumkan dalam satu register permohonan a quo.

Oleh karena itu, termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

1 Maret 2026
Menjawab Krisis Tenaga Dokter Spesialis, UNCEN Luncurkan Program Studi PPDS

Menjawab Krisis Tenaga Dokter Spesialis, UNCEN Luncurkan Program Studi PPDS

1 Maret 2026
Menembus Kabut Pagi, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Jaga Keamanan Bandara Perintis Enarotali

Menembus Kabut Pagi, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Jaga Keamanan Bandara Perintis Enarotali

1 Maret 2026
Polisi Amankan Enam Kilogram Ganja di KM Ciremai, Dua Penumpang Ditangkap

Polisi Amankan Enam Kilogram Ganja di KM Ciremai, Dua Penumpang Ditangkap

1 Maret 2026
Prajurit TNI Gelar Kelas Lapangan, Bantu Proses KBM di Wilayah Terpencil Papua

Prajurit TNI Gelar Kelas Lapangan, Bantu Proses KBM di Wilayah Terpencil Papua

1 Maret 2026
Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

1 Maret 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Seorang Wanita Ditemukan Tewas dalam Kios, Polisi Amankan Tali Rafia di TKP

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Kuasa Hukum Maxim Minta ASR Segera Layangkan Surat Resmi Terkait Empat Aspirasi untuk Diteruskan ke Kantor Pusat

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Diminta Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Supervisi Operasi Damai Cartenz-2024 di Timika, Asops Kapolri Pesan Bekerja Jujur dan Jaga Kesehatan

Supervisi Operasi Damai Cartenz-2024 di Timika, Asops Kapolri Pesan Bekerja Jujur dan Jaga Kesehatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id