TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bobagio, Keuskupan Timika, Jalan Cenderawasih, Selasa 23 April 2024 dihadiri perwakilan Pemerintah Distrik (Pemdis), kelurahan dan pelaku UMKM di Timika.
Yakobus Karet, Staf Ahli Bidang Pemerintah Politik dan Hukum Setda Mimika ketika membuka kegiatan itu mengatakan, Satpol PP berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan menjaga keberlangsungan fungsi Perda dan Perbup.
Dikatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat dijadikan sarana untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda dan Perbup yang harus ditaati.
Dalam penegakan Perda dan Perbup perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran yang ada di daerah ini.
“Informasi sekecil apapun tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan aturan daerah,” ujar Yakobus
Yakobus berharap kepada peserta sosialisasi diantaranya perwakilan distrik, pelaku UMKM beserta jajaran Satpol PP agar mengikuti sosialisasi dengan serius.
Ini bertujuan agar materi yang diperoleh dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan fungsi Perda dan Perbup dengan professional.
“Setidaknya kedua peraturan ini dapat berjalan maksimal dalam penerapannya di masyarakat,” tandasnya. (Redaksi)