TIMIKA, Koranpapua.id- Dipimpin Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq, kolaborasi Tim Opsnal Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru membuahkan hasil.
Dua pelaku pengeroyokan di Jalan WR Supratman, Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu 14 April 2024 akhirnya diringkus.
Kedua pelaku diringkus di lokasi yang sama yakni di Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Senin 15 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Koranpapua.id, Jumat 19 April 2024 menjelaskan, untuk menangkap kedua pelaku, polisi sempat kewalahan.
Pasalnya, mereka sempat berupaya melarikan diri, ketika mengetahui kedatangan anggota polisi. Meski demikian, kesigapan personil di lapangan membuat keduanya tidak berdaya.
“Dalam proses penangkapan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri namun berhasil kita atasi sehingga keduanya berhasil kita ringkus, ” jelas Fajar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku GT dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
Fajar menuturkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan korban terluka dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Mimika. “Kondisi korban sekarang sudah berangsur membaik,” ujar Jafar.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH, saat dikonfirmasi Koranpapua.id diruang kerjanya membenarkan penangkapan kedua pelaku
“Benar, kedua pelaku tersebut ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Fajar,” timpal Limbong.
Limbong menyampaikan bahwa, pengeroyokan terjadi ketika korban bersama temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di Jalan WR Supratman.
Saat bersamaan di seberang jalannya, kedua pelaku juga sedang menikmati minuman keras. Selesai minum, salah satu pelaku mendatangi korban dan berbicara dengan nada keras sehingga terjadilah perkelahian antara mereka.
Kemudian pelaku GT mengambil parang dan membacok tangan kiri korban WBR. Setelah membacok korban, GT langsung menyimpan parang tersebut didalam mobil.
Pelaku SA kemudian mengambil parang tersebut dan kembali membacok punggung bagian belakang korban. Setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban tidak bisa melakuan aktivitas.
Adapun kedua pelaku yang berhasil diringkus, saat ini dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polsek Mimika Baru berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/IV/2024/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua. (Redaksi)