TIMIKA, Koranpapua.id- Dugaan terjadi penggelembungan suara oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah masih berbuntut panjang.
Kini, Ifo Rahabav, SH, Jurnalis Papuanewsonline.com melayangkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik kepada lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika ke Dewan Kehormatan Pelenggara Pemilu (DKPP).
Surat pengaduan pelanggaran kode etik tertanggal 29 Maret 2024 terkait penggelembungan suara di Distrik Tembagapura, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, dan Distrik Jita, serta keterlibatan dalam partai politik. Atas perlanggaran ini dikenakan Pasal 532 UU 7 Tahun 2017.
Untuk menangani kasus ini, Ifo Rahabav memberikan kuasa kepada Juwendi Lekas Utama bersama kawan-kawan selaku advokat dari FH dan Rekan Kantor Hukum dan Konsultan yang beralamat di Jalan Bintara II No.29 Sukarame Bandar Lampung.
Kelima komisioner KPU Mimika yang diadu ke DKPP yakni Dete Abugau, Ketua KPU, Hironimus Kia Ruma jabatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dengan jabatan Divisi Teknis dan Humas, Budiono, jabatan Divisi Data dan Delince Somou, jabatan Divisi SDM.
Berikut isi lengkap pengaduan pelanggaran kode etik yang dilayangkan kepada DKPP.
- Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau tidak mengumumkan secara terbuka kepada publik perihal hubungan kekerabatan atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024.Ayah kandung Dete Abugau yang bernama Sasiel Abugau menjadi Caleg DPRD Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 yang terdiri dari Distrik Tembagapura, Agimuga, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Hoya, Alama, dari Partai PDI Perjuangan Nomor Urut 2.Seharusnya Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa ayah kandungnya mencalonkan diri dalam Pemilu di Kabupaten Mimika serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sepanjang terkait dengan Dapil Mimika 5 tempat Sasiel Abugau mencalonkan diri.
- Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dipelopori oleh Dete Abugau diduga melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan ayah kandungnya dengan cara mengubah formulir D.Hasil-PPD Tembagapura.Dalam formulir D. Hasil-PPD Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD, dan saksi Parpol, perolehan suara Sasiel Abugau adalah sebanyak 1.171 (Bukti P-1), sedangkan pada D. Hasil-PPD Tembagapura yang tidak ditandatangani oleh saksi, suaranya digelembungkan menjadi 3.145.Diduga penggelembungan suara a quo dilakukan dengan cara memindahkan suara Partai dan suara Caleg lain ke Caleg Nomor Urut 2. (Bukti P-2).
- Bahwa peristiwa a quo sudah dipertanyakan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika dan dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau bahwa:“Apa yang disampaikan oleh Bawaslu Mimika itu benar adanya dan keberatan yang disampaikan oleh saksi partai masuk akal”.“Dan selanjutnya saya sebagai anak Amungme, anak Kamoro, anak Moni, anak Mei, anak Papua, dan anak Indonesia, saya mensahkan D.Hasil-KPU Kabupaten Mimika untuk Distrik Tembagapura” (versi yang tidak ditandatangani saksi).Selanjutnya Dete Abugau dalam konfrensi pers dengan wartawan menyatakan pihaknya siap mengembalikan suara partai politik apabila ada perintah dari KPU Provinsi Papua Tengah. (Bukti P-3).
- Bahwa saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau diduga belum 5 (lima) tahun menggundurkan diri dari keanggotaan partai politik.Menurut keterangan saksi, Dete Abugau mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika pada tahun 2022.Selanjutnya Dete Abugau mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tahun 2023 dan terpilih
- Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimikadimotori oleh Hironimus Kia Ruma diduga juga melakukan penggelembungan suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Mimika asal Partai Nasdem yang bernama Aser Gobai nomor urut 1 Dapil Mimika 3 yang meliputi distrik Mimika Baru.Hal itu dibuktikan dengan:
- Formulir Catatan Keberatan Saksi yang ditandatangani oleh saksi Partai Hanura yang bernama Fitria Alhamid pada saat rapat pleno penghitungan suara di PPD Mimika Baru pada tanggal 9 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan adanya penggelembungan suara partai Nasdem.Berdasarkan penjumlahan formulir salinan C. Hasil KPU jumlah total perolehan suara partai dan caleg Nasdem sebanyak 1.205 diubah dalam formulir D.hasil-PPD Mimika Baru menjadi 3.082 suara. (Bukti P-4).
- Formulir Catatan Keberatan Saksi yang ditandatangani oleh saksi Partai Hanura yang bernama Fitria Alhamid pada saat rapat pleno penghitungan suara di KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 13 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan adanya penggelembungan suara partai Nasdem.Caleg Partai Nasdem Aser Gobai berdasarkan penjumlahan dari 156 TPS hanya mendapatkan 707 suara, tetapi di Formulir D.Hasil-PPD Mimika Baru diubah menjadi 2.592 suara. (Bukti P-5).
- Bahwa persoalan di atas telah dilaporkan oleh DPC.Partai Hanura Kabupaten Mimika ke Bawaslu Mimika dengan nomor laporan pengaduan 001/B/DPC-Hanura/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024. (Bukti P-6).
- Bahwa Hironimus Kia Ruma pada pemilu tahun 2019 tercatat menjadi saksi Partai Nasdem pada saat Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Mimika.Sedangkan proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten Mimika dilakukan pada tahun 2023 yang meloloskan Hironimus Kia Ruma menjadi anggota KPU Kabupaten Mimika.Padahal keterlibatan Hironimus Kia Ruma dalam partai Nasdem a quo belum 5 (lima) tahun sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mimika. (Bukti P-7).
- Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga juga melakukan penggelembungan suara untuk partai dan Caleg DPRD Kabupaten Mimika asal Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan PKB Dapil Mimika 4 di distrik Wania.Hal itu dibuktikan dengan:Salinan C.Hasil-KPU dari 159 TPS di Distrik Wania (Bukti P-8). Hasilnya berbeda dengan perolehan suara yang terdapat dalam formulir D.Hasil-PPD Wania (Bukti P-9) di mana ada penggelembungan dan pergeseran suara untuk tiga partai politik yaitu, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan PKB.Keterangan saksi Ketua dan Anggota Pandis Wania.
- Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika juga diduga melakukan penggelembungan suara di dapil Mimika 6 sepanjang Distrik Jita untuk memenangkan Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 4 Simson Gujangge.
Modus yang dilakukan diuraikan sebagai berikut: (Bukti P-10).
- Jumlah DPT laki-laki 624, perempuan 538, sehingga total jumlah DPT 1.162.
- Dalam dokumen D.Hasil-Kab/Kota jumlah pengguna hak pilih adalah, i. Pemilih yang terdaftar dalam DPT 100 persen menggunakan hak pilih yaitu 1.162 pemilih. ii. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Laki-laki 13 pemilih, perempuan 17 pemilih, total 30 orang pemilih. iii. Total jumlah pengguna hak pilih di distrik Jita sebanyak 1.192 pemilih.
- Penggelembungan suara dilakukan dengan cara memindahkan seluruh suara pemilih di Distrik Jita sebanyak 1.192 suara ke Simson Gujangge.Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam pengaduan ini juga dilampirkan alat bukti:
- Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi asli (Bukti P-1).
- Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi perubahan (Bukti P-2).
- Catatan keberatan saksi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD Mimika Baru (Bukti P-3).
- Catatan keberatan saksi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Mimika (Bukti P-4).
- Formulir Salinan C.Hasil-KPU 156 TPS Distrik Mimika Baru (Bukti P-5)
- Surat DPC Partai Hanura Nomor 001/B/DPC-Hanura/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024 (Bukti P-6).
- Daftar hadir saksi partai Politik pada rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 (Bukti P-7).
- Salinan C.Hasil-KPU dari 159 TPS di Distrik Wania (Bukti P-8).
- Formulir D.Hasil-Kab/Kota distrik Wania (Bukti P-9).
- Formulir D.Hasil-Kab/Kota distrik Jita (Bukti P-10).
- Keterangan saksi-saksi.
Adapun barang bukti yakni photo Hironimus Kia Ruma dengan Ketua DPC Partai Nasdem Mimika Aser Gobai, photo Dete Abugau diduga menggunakan seragam PDI Perjuangan.
Laman google pengurus Partai Politik DPC PDI Perjuangan Mimika diduga terdapat nama Dete Abugau, rekaman video rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Mimika, screenshot media online.
Selain sertakan barang bukti juga menyertakan saksi yakni Abd. Rahman Bugis, Saleh Alhamid, Awan Magai dan Sumardiono.
Sementara Ifo Rahabav hingga berita ini diturunkan ketika dikonfirmasi belum memberikan respon. (Redaksi)