TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi akhirnya berhasil menangkap AE (26) tahun, pria yang berhasil memperdayai sejumlah wanita di Jayapura.
Dengan menggunakan akun facebook palsu sebagai anggota polisi, AE tidak saja merampas harta tetapi juga melakukan kekerasan dan memperkosa para korban.
Dalam rilis yang juga langsung menghadirkan AE, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024.
Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil anggota polisi, kemudian mengajak korban ketemuan, selanjutnya merampas barang–barang dan memperkosa korban.
Saat di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook.
Pelaku yang merupakan residivis dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan ini, kemudian mengajak korban menemui orang tersebut.
Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024,” ujar Kapolres.
Kepada polisi, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.
Dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur.
“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” paparnya.
Pelaku AE dijerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)