ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Perbuatan pelaku masuk kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana. Yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

1 April 2024
0
Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Pelaku LY sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Hampir sebulan seorang pemuda berinial YT menjadi buronan. Dia selalu bersembunyi ketika mengetahui kedatangan anggota polisi.

Pelarian YT akhirnya terhenti, Sabtu 30 Maret 2024. Pelaku pengeroyokan di Jalan Kesehatan, Timika Indah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

ADVERTISEMENT

YT yang ketika hendak ditangkap sedang asik mengkomsumi minuman keras, sempat melakukan perlawanan, namun polisi berhasil membekuknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran yang memimpin Tim Opsnal tersebut mengatakan, penangkapan YT terkait kasus pengeroyokan terhadap korban AS pada awal Maret lalu.

Baca Juga

643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

Korban yang tidak terima dikeroyok selanjutnya membuat laporan ke polisi. Dengan dasar laporan korban nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU, maka polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kejadian awal Maret saat korban AS pulang bekerja, sesampainya di Jalan Kesehatan dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol. Tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Yusran.

Perbuatan pelaku masuk kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana. Karenanya yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Miru.

“Benar ada penangkapan pelaku terkait kasus pengeroyokan di Jalan Kesehatan oleh Kanit Reskrim bersama Tim Opsnalnya,” ujar Limbong.

Mengingat kasus ini ada laporan polisi maka pelaku selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim, guna memenuhi kelengkapan administrasi sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan. (Redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

6 Oktober 2025
Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

6 Oktober 2025
Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

5 Oktober 2025
Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

4 Oktober 2025
Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

4 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    749 shares
    Bagikan 300 Tweet 187
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Masa Jabatan Vabian Magal Berakhir Tahun Ini, Lemasko Berharap Posisi Direktur YPMAK Dipegang Putra Kamoro

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id