ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.  

25 Maret 2024
0
Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad (kiri) didampingi Ketua DKM SP5 beserta Imam Masjid melakukan Penyerahan UPZ INDUK MASJID JAMI AL IKHLAS SP5 (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang wajib dibayarkan setiap individu umat muslim pada saat bulan Ramadhan.

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad saat ditemui Koranpapua.id Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki, dan dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, dari pengumpulan zakat fitrah selanjutnya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Baca Juga

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Masyarakat Tidak Perlu Kuatir Kekosongan Minyak Tanah, Pertamina Ekstra Dropping 1,3 Juta Liter, Termasuk Mimika

“Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” tandasnya.

Untuk golongan 1 dengan membawa beras 2,5 Kg beras atau uang Rp50.000 per orang. Golongan 2 juga beras namun nilainya sekitar Rp18. 000 per kilonya yang jika ditunaikan sebesar Rp45. 000.

Sedangkan untuk golongan 3, tetap sama beratnya 2,5 Kg yang jika ditunaikan senilai Rp42. 000.

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.

Kepada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertanggungjawab di lingkungan masing-masing. Dan untuk di wilayah Satuan Pemukiman (SP) atau kampung-kampung, penyaluran harus melalui Masjid Jami.

“Kalau ada mushola yang ingin membantu melakukan pengumpulan zakat maka perlu menginformasikan ke masjid,” sarannya.

Jika mushola menyalurkan zakat tanpa rekomendasi Baznas, akan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2011 pasal 37 ayat 2.

Dimana dalam UU tersebut jelas mengatur bahwa, barang siapa yang sengaja melawan hukum mengumpulkan dan mendistribusikan zakat infaq dan sedekah tanpa izin maka dikenakan denda Rp50 juta dan penjara 1 tahun.

Untuk penyalurannya, UPZ akan memberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sesaat sebelum khatib naik mimbar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

14 Maret 2026
Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

14 Maret 2026
25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

14 Maret 2026
Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

14 Maret 2026
Masyarakat Tidak Perlu Kuatir Kekosongan Minyak Tanah, Pertamina Ekstra Dropping 1,3 Juta Liter, Termasuk Mimika

Masyarakat Tidak Perlu Kuatir Kekosongan Minyak Tanah, Pertamina Ekstra Dropping 1,3 Juta Liter, Termasuk Mimika

14 Maret 2026
Yulia Amisim Lantang Bersuara, Desak Bupati Mimika Segera Tunjuk Sekwan Definitif

Yulia Amisim Lantang Bersuara, Desak Bupati Mimika Segera Tunjuk Sekwan Definitif

14 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    733 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    660 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id