ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Lemasa dan Lemasko Mulai Lakukan Penjaringan Calon Anggota DPRK Mimika

Adapun syarat umum untuk pendaftar calon anggota DPRK yakni, harus asli Suku Amungme dan Kamoro, memiliki ijazah pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

18 Maret 2024
0
Lemasa dan Lemasko Mulai Lakukan Penjaringan Calon Anggota DPRK Mimika

Karel Kum, Ketua Lemasa dan Fredi Sony Atiamona bersama pengurusnya melaksanakan rapat di Kantor Lemasa di Jalan Cenderawasih, Senin 18 Maret 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) versi Karel Kum dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro versi Fredi Sony Atiamona mulai melakukan persiapan penjaringan bakal calon anggota DPRK Mimika perode 2024-2029.

Persiapan penjaringan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika ini, diawali dengan pertemuan yang berlangsung di Kantor Lemasa Jalan Cenderawasih, Senin 18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Karel Kum, Ketua Lemasa menjelaskan pertemuan bersama Lemasko untuk membahas persiapan pembukaan posko pendaftaran penjaringan putra-putri Amungme dan Kamoro untuk menjadi anggota DPRK utusan lembaga adat sesuai Undang-Undang Otsus Jilid II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karel mengatakan, dalam rapat tersebut kedua lembaga adat bersepakat membuka posko pendaftaran bersama di Kantor Lemasa yang dimulai, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Karel mengakui meskipun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari Timsel Papua Tengah dan Pansel Kabupaten, namun sebagai lembaga adat harus sudah menyiapkan kader intelektual terbaiknya untuk mengikuti seleksi guna mengisi sembilan kursi Otsus tersebut.

Dengan persiapan yang lebih awal akan mempercepat jika nanti Pansel meminta nama kader untuk diusulkan sebagai anggota DPRK.

“Kami Lemasa dan Lemasko harus bersatu untuk seleksi utusan lembaga adat sambil menunggu informasi dari Timsel Papua dan Pansel kabupaten,” jelasnya.

Karel menuturkan, para intelektual Amungme dan Kamoro yang akan diusulkan dan direkomendasikan berdasarkan hasil penilaian dewan adat dari kedua lembaga adat.

Dalam penjaringan ini Lemasa dan Lemasko membentuk satu tim guna membahas dan mempertimbangkan untuk diputuskan berapa orang untuk Lemasa dan Lemasko dari kuota sembilan kursi.

Adapun syarat umum untuk para pendaftar sebagai calon anggota DPRK yakni, harus asli Suku Amungme dan Kamoro, memiliki ijazah pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

Terkait dengan tigalisme kepengurusan Lemasa, Karel mengklaim bahwa Lemasa versinya yang sah, karena memiliki legalitas hukum yang terdaftar secara resmi di Bakesbangpol Mimika.

“Kalau lembaga musyawarah adat itu legal standingnya kontra dengan PT Freeport Indonesia. Sehingga dia tidak bisa menamakan diri bahwa itu lembaga. Karena akta pendiriannya berstatus yayasan,” tandasnya.

Karel menegaskan, PT Freeport hanya mau menipu masyarakat Amungme dan Kamoro, dengan mengakui bahwa itu lembaga adat padahal sesungguhnya tidak benar. Lembaga adat itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk bisnis dan usaha. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1052 shares
    Bagikan 421 Tweet 263
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Distrik Wania Miliki Gedung Perpustakaan Mini, Pembangunan Menelan Rp670 Juta

Distrik Wania Miliki Gedung Perpustakaan Mini, Pembangunan Menelan Rp670 Juta

300 Ton Sampah Menumpuk di TPS, DLH Bayar Upah 25 Pekerja Kompos

300 Ton Sampah Menumpuk di TPS, DLH Bayar Upah 25 Pekerja Kompos

Terbentur Persoalan Tanah, Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana Dihentikan

Terbentur Persoalan Tanah, Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana Dihentikan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id