TIMIKA, Koranpapua.id- Seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Mimika secara resmi di buka, Rabu 13 Maret 2024.
Pembukaan seleksi ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Nomor : 01/PANSEL-JPTP/II/2024 Tanggal 13 Maret 2024 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekteraris Daerah Kabupaten Mimika.
Berdasarkan pengumunan seleksi yang dikutip dari https://bkpsdmmimika.id menyebutkan bahwa pembukaan seleksi Sekda Mimika sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor:B-874/JP.00.00/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
Adapun perihal rekomendasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan itu, panitia seleksi yang diketuai Anwar Harun Damanik, S.STP, MM mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka.
PNS yang ingin mengikuti seleksi Sekda harus memenuhi beberapa ketentuan umum:
- Berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
- Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina TK. I (IV/b).
- Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II atau jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya sekurang-kurang 2 (dua) tahun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV.
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
- Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun.
- Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.
- Semua unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Sehat Jasmani rohani dan bebas narkoba.
Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 (Formulir 1).
- Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000 (Formulir II).
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Daftar riwayat hidup (Formulir III).
- Fotocopy SK jabatan eselon II atau SK jabatan fungsional Ahli Madya yang dimiliki.
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir.
- Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat II.
- Fotocopy Sertifikat Diklat Teknis maupun fungsional (apabila ada).
- Fotocopy SKP PNS 2 tahun terakhir yang dilegalisir.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy SPT 2 tahun terakhir.
- Fotocopy LHKPN tahun terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari kepolisian.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman displin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000 (Formulir IV).
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dari Pengadilan Negeri.
- Surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Semua dokumen dicopy atau dicetak dengan jenis kertas F4. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun rapi.
- Diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, disampaikan secara langsung dalam 1 (satu) amplop tertutup dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Mimika.
Untuk penerimaan berkas dimulai tanggal 13 Maret sampai 28 Maret 2024. Sedangkan seleksi administrasi berlangsung tanggal 2 April 2024 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 3 April 2024. (Redaksi)