ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12 Maret 2024
0
Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH mengeluarkan instruksi yang berisikan tiga point penting untuk menjadi perhatian masyarakat dan pengusaha di daerah ini.

Instruksi Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bertujuan agar semua pihak dapat menjaga situasi Mimika tetap aman, nyaman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

Apalagi pada bulan Maret sampai pertengahan April 2024 umat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah yang secara resmi sudah mulai dilaksanakan, Selasa 12 Maret.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain ibadah Ramadhan, di bulan Maret ini umat Nasrani juga menjalankan puasa dan pantang yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Februari dan akan merayakan pesta Paskah pada tanggal 31 Maret mendatang.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Berikut tiga point instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus dan berlaku terhitung sejak tanggal 9 Maret sampai 16 April 2024.

  1. Bar, diskotik, panti pijat dan biliar hanya beroperasi mulai pukul 19.00-22 WIT dan dilarang beroperasi pada siang hari.
  2. Para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok.
  3. Warga Kabupaten Mimika diwajibkan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Masih dalam instruksi yang sama juga disampaikan kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni yang dikonfirmasi Koranpapua.id, Selasa 12 Maret 2024 membenarkan instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus.

Ida sangat berharap agar masyarakat, pedagang dan pengusaha untuk mematuhi instruksi tersebut. Ini bertujuan agar bulan suci Ramadhan dan menjelang pesta Paskah situasi daerah tetap aman kondusif.

“Instruksi bupati untuk kita semua agar daerah ini aman dan kondusif. Jika daerah ini aman, kita semua dapat melaksanakan aktivitas dan kegiatan kita dengan lancar,”ujar Ida sambari mengucapkan selamat menjalan ibadah puasa bagi semua umat muslim dimana saja berada. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI – POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI - POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id