ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12 Maret 2024
0
Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH mengeluarkan instruksi yang berisikan tiga point penting untuk menjadi perhatian masyarakat dan pengusaha di daerah ini.

Instruksi Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bertujuan agar semua pihak dapat menjaga situasi Mimika tetap aman, nyaman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

Apalagi pada bulan Maret sampai pertengahan April 2024 umat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah yang secara resmi sudah mulai dilaksanakan, Selasa 12 Maret.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain ibadah Ramadhan, di bulan Maret ini umat Nasrani juga menjalankan puasa dan pantang yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Februari dan akan merayakan pesta Paskah pada tanggal 31 Maret mendatang.

Baca Juga

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

Berikut tiga point instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus dan berlaku terhitung sejak tanggal 9 Maret sampai 16 April 2024.

  1. Bar, diskotik, panti pijat dan biliar hanya beroperasi mulai pukul 19.00-22 WIT dan dilarang beroperasi pada siang hari.
  2. Para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok.
  3. Warga Kabupaten Mimika diwajibkan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Masih dalam instruksi yang sama juga disampaikan kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni yang dikonfirmasi Koranpapua.id, Selasa 12 Maret 2024 membenarkan instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus.

Ida sangat berharap agar masyarakat, pedagang dan pengusaha untuk mematuhi instruksi tersebut. Ini bertujuan agar bulan suci Ramadhan dan menjelang pesta Paskah situasi daerah tetap aman kondusif.

“Instruksi bupati untuk kita semua agar daerah ini aman dan kondusif. Jika daerah ini aman, kita semua dapat melaksanakan aktivitas dan kegiatan kita dengan lancar,”ujar Ida sambari mengucapkan selamat menjalan ibadah puasa bagi semua umat muslim dimana saja berada. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

10 Februari 2026
21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

10 Februari 2026
Percepat Progres Pembangunan, Pejabat Dua Lembaga Kementerian Kunjungi Papua Selatan

Percepat Progres Pembangunan, Pejabat Dua Lembaga Kementerian Kunjungi Papua Selatan

10 Februari 2026
Jalan Trans Papua Urat Nadi Perekonomian Papua Pegunungan, Kementerian PUPR Didesak Segera Tangani Longsor

Jalan Trans Papua Urat Nadi Perekonomian Papua Pegunungan, Kementerian PUPR Didesak Segera Tangani Longsor

10 Februari 2026
Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

10 Februari 2026
Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

10 Februari 2026

POPULER

  • Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Hidup Semakin Susah, Pengungsi Konflik Tapal Batas di Mimika Barat Tengah Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI – POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI - POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id