ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12 Maret 2024
0
Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH mengeluarkan instruksi yang berisikan tiga point penting untuk menjadi perhatian masyarakat dan pengusaha di daerah ini.

Instruksi Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bertujuan agar semua pihak dapat menjaga situasi Mimika tetap aman, nyaman dan kondusif.

Apalagi pada bulan Maret sampai pertengahan April 2024 umat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah yang secara resmi sudah mulai dilaksanakan, Selasa 12 Maret.

Selain ibadah Ramadhan, di bulan Maret ini umat Nasrani juga menjalankan puasa dan pantang yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Februari dan akan merayakan pesta Paskah pada tanggal 31 Maret mendatang.

Baca Juga

GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

Berikut tiga point instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus dan berlaku terhitung sejak tanggal 9 Maret sampai 16 April 2024.

  1. Bar, diskotik, panti pijat dan biliar hanya beroperasi mulai pukul 19.00-22 WIT dan dilarang beroperasi pada siang hari.
  2. Para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok.
  3. Warga Kabupaten Mimika diwajibkan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Masih dalam instruksi yang sama juga disampaikan kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni yang dikonfirmasi Koranpapua.id, Selasa 12 Maret 2024 membenarkan instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus.

Ida sangat berharap agar masyarakat, pedagang dan pengusaha untuk mematuhi instruksi tersebut. Ini bertujuan agar bulan suci Ramadhan dan menjelang pesta Paskah situasi daerah tetap aman kondusif.

“Instruksi bupati untuk kita semua agar daerah ini aman dan kondusif. Jika daerah ini aman, kita semua dapat melaksanakan aktivitas dan kegiatan kita dengan lancar,”ujar Ida sambari mengucapkan selamat menjalan ibadah puasa bagi semua umat muslim dimana saja berada. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

7 Oktober 2026
200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

7 Oktober 2026
Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

7 Oktober 2026
Kualitas Udara Memburuk, BPBD Mimika Perkuat Pemantauan dan Bagikan Masker

Kualitas Udara Memburuk, BPBD Mimika Perkuat Pemantauan dan Bagikan Masker

7 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI – POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI - POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id