ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12 Maret 2024
0
Menjaga Kesucian Ramadhan dan Sambut Paskah, Bupati Eltinus Keluarkan Tiga Point Instruksi

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH mengeluarkan instruksi yang berisikan tiga point penting untuk menjadi perhatian masyarakat dan pengusaha di daerah ini.

Instruksi Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bertujuan agar semua pihak dapat menjaga situasi Mimika tetap aman, nyaman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

Apalagi pada bulan Maret sampai pertengahan April 2024 umat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah yang secara resmi sudah mulai dilaksanakan, Selasa 12 Maret.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain ibadah Ramadhan, di bulan Maret ini umat Nasrani juga menjalankan puasa dan pantang yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Februari dan akan merayakan pesta Paskah pada tanggal 31 Maret mendatang.

Baca Juga

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

Berikut tiga point instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus dan berlaku terhitung sejak tanggal 9 Maret sampai 16 April 2024.

  1. Bar, diskotik, panti pijat dan biliar hanya beroperasi mulai pukul 19.00-22 WIT dan dilarang beroperasi pada siang hari.
  2. Para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok.
  3. Warga Kabupaten Mimika diwajibkan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Masih dalam instruksi yang sama juga disampaikan kepada warga, pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni yang dikonfirmasi Koranpapua.id, Selasa 12 Maret 2024 membenarkan instruksi yang dikeluarkan Bupati Eltinus.

Ida sangat berharap agar masyarakat, pedagang dan pengusaha untuk mematuhi instruksi tersebut. Ini bertujuan agar bulan suci Ramadhan dan menjelang pesta Paskah situasi daerah tetap aman kondusif.

“Instruksi bupati untuk kita semua agar daerah ini aman dan kondusif. Jika daerah ini aman, kita semua dapat melaksanakan aktivitas dan kegiatan kita dengan lancar,”ujar Ida sambari mengucapkan selamat menjalan ibadah puasa bagi semua umat muslim dimana saja berada. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Prosesi Penerimaan Jenazah Pilot AMA: Pengamanan Penuh oleh Satgas Pasgat, Disambut Uskup dan Tujuh Jenderal

Prosesi Penerimaan Jenazah Pilot AMA: Pengamanan Penuh oleh Satgas Pasgat, Disambut Uskup dan Tujuh Jenderal

4 Juli 2026
YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

3 Juli 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 235 Gram Ganja Melalui Kargo Bandara Sentani

3 Juli 2026
Harga Sayuran di Pasar Sentral Timika Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Masyarakat Menurun

Harga Sayuran di Pasar Sentral Timika Masih Tinggi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Masyarakat Menurun

3 Juli 2026
Konsep Otomatis

KPPN Catat Penyaluran Dana Transfer Daerah untuk Kabupaten Mimika Capai Rp1,2 Triliun

3 Juli 2026
Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

Jenazah Pilot AMA Air di Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI Habema

3 Juli 2026

POPULER

  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • 152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Hari Ini KPU Mimika Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI – POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

300 Personil TNI - POLRI Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Tahap Pertama Pembangunan Kantor Distrik Wania 60 Persen, Matius Sedan Berharap Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id