ADVERTISEMENT
Jumat, April 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Temui Pendemo, Jhon Rettob Terima Tujuh Tuntutan Solidaritas ASN Mimika

John menjelaskan isi klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria. Salah satu poin klarifikasi yang disampaikan karena ada ASN yang mengikuti aksi demo di Kejaksaan Negeri Mimika.

15 Januari 2024
0
Temui Pendemo, Jhon Rettob Terima Tujuh Tuntutan Solidaritas ASN Mimika

Priska Kum sementara membacakan tujuh poin aspirasi di hadapan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dalam aksi demo damai, Senin 15 Januari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Priska Kum mewakili puluhan ASN Papua menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Wakil Bupati Jhon Rettob, Senin 15 Januari 2024.

Priska menyerahkan pernyataan sikap ini setelah dibacakannya di hadapan Wakil Bupati maupun puluhan ASN dan personil kepolisian dalam aksi demo damai pembatalan roling jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Jhon Rettob datang menemui ASN di lokasi demo pukul 12 siang. Turun dari mobil, Jhon Rettob langsung membaca beberapa tuntutan dan aspirasi pendemo yang tertulis pada spanduk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jhon Rettob kemudian berdiri didepan ASN dan mendengarkan aspirasi yang dibacakan Priska Kum.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Setelah mendengar dan menerima pernyataan aspirasi tersebut, John menyampaikan apresiasi atas perjuangan ASN yang tergabung dalam solidaritas ASN Mimika yang memiliki hati, dan tanggap atas situasi ini untuk diperbaiki oleh pemerintahan yang lebih baik.

“Kita semua sadar bahwa akhir-akhir ini pemerintah kita tidak berjalan normal. Kita berada dalam suatu situasi yang tidak rasional, sehingga kalian dengan berani mengungkapkan hal ini karena kalian punya hati untuk masyarakat secara keseluruhan,” jelas John.

Tugas ASN kata John adalah melayani masyarakat. Untuk itu, John menyampaikan terimakasih atas apa yang sudah disampaikan  dalam aspirasi ini.

Di hadapan massa, John menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang bisa dijawabnya secara langsung, tetapi ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan kepada pihak-pihak yang berwenang.

John menyampaikan sejak pelantikan terakhir pejabat terjadi pada 5 Desember 2023 hingga saat ini Mimika sementara disoroti Pemerintah Pusat.

Sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melaksanakan klarifikasi dengan batas waktu 22 Desember 2023 lalu.

Apabila tidak akan dilakukan tindakan penertiban administrasi sesuai Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2022 pasal 19, yang berbunyi memblokir data kepegawaian dan pembatalan SK Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati yang dikeluarkan oleh Pusat.

“Jadi tuntutan kalian sah-sah saja. Tidak ada soal. Ada beberapa hal yang mungkin kemudian dalam perjalanan telah terjadi ada progresnya,” katanya.

John menjelaskan menjawabi surat permintaan BKN Pusat untuk diklarifikasi mengenai roling jabatan sudah dibalas oleh Evert Lukas Hindom, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika pada 19 Desember 2023.

Namun isi klarifikasinya tidak memberikan jawaban terhadap apa yang diminta oleh BKN Pusat. Karena itu, maka BKN Pusat akan membuat surat baru yang lebih keras sesuai tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo ini. Surat tersebut batas akhirnya hari ini Senin 15 Januari 2024.

“Isi surat itu sangat keras dan pasti merugikan ASN. Merupakan peringatan terakhir untuk melakukan klarifikasi kedua. Karena klarifikasi pertama tidak menjawab apa yang diminta BKN. Surat ini dengan tembusan Kemendagri,” jelas John yang disambut tepuk tangan oleh pendemo.

John menjelaskan isi klarifikasi yang disampaikan itu tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Salah satu poin klarifikasi yang disampaikan karena ada ASN yang mengikuti aksi demo di Kejaksaan Negeri Mimika.

Berikut tujuh poin tuntutan yang dibacakan:

  1. Kami mendesak Mendagri melalui Dirjen Otda, Direktur Penataan Daerah Otsus dan Pj. Gubernur Papua Tengah untuk segera mengintervensi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Mimika.
  2. Kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera memberikan sanksi administrasi sesuai dengan Perpres RI nomor 116 tahun 2022, yaitu dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanan. Kepegawaian serta atas pengangkatan  pemerintahan atau pemberhentian, sesuai yang menjadi kewenangan  sesuai Peraturan BKN nomor 12 tahun 2022.
  1. Kami mendesak kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri segera menyelesiakan roling berutal pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
  2. Kami mendesak kepada Ombudsman RI kepada perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan maladministrasi. Pelanggaran atas pelantikan pejabat tinggi pratama ll, administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
  3. Kami mendesak Bupati Mimika membatalkan pelantikan yang dilakukan empat kali diakhir tahun 2023 karena merugikan Kabupaten Mimika.
  4. Kami mendesak Jania Basir, Ida Wahyuni, Jenny Usman dan Evert Hindom segera mundur dari jabatan.
  5. Kami mendesak aparatur penegak hukum Kejaksaan, Tipikor dan KPK untuk segera usut penggunaan keuangan sejak September 2023 di BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026
Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Kamis Pekan Ini KASN, KemenpanRB dan BKN Pusat Rapat Terkait Kasus Rolling Jabatan di Pemkab Mimika

Kamis Pekan Ini KASN, KemenpanRB dan BKN Pusat Rapat Terkait Kasus Rolling Jabatan di Pemkab Mimika

Bupati Omaleng Sebut Tidak Ada Eselon II yang Nonjob, Rolling Pejabat Eselon III Kewenangannya

Bupati Omaleng Sebut Tidak Ada Eselon II yang Nonjob, Rolling Pejabat Eselon III Kewenangannya

Realisasi APBD Mimika 2023 Mencapai Rp5,7 Triliun

Realisasi APBD Mimika 2023 Mencapai Rp5,7 Triliun

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id