ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Solidaritas ASN Gelar Demo Damai, Tuntut Mendagri dan Gubernur Ribka Haluk Nonaktifkan Bupati dan Pj Sekda Mimika

Marsel menegaskan aksi demo baru dibubarkan apabila Bupati dan Gubernur datang menemui para ASN untuk menyelesaikan persoalan roling yang tabrak aturan.

15 Januari 2024
0
Solidaritas ASN Gelar Demo Damai, Tuntut Mendagri dan Gubernur Ribka Haluk Nonaktifkan Bupati dan Pj Sekda Mimika

Aksi demo damai di depan Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin 15 Januari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Kabupaten Mimika menggelar aksi demo damai di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Kelurahan Kuala Kencana, Senin 15 Januari 2024.

Aksi demo damai yang dimulai pukul 08.30 WIT yang didominasi para ASN Orang Asli Papua (OAP) yang dinonjobkan beberapa bulan lalu oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi ini mereka membentangkan sejumlah spanduk. Berikut beberapa tuntutan yang tertulis pada spanduk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Meminta kepada Mendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah untuk menonaktifkan Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SH., MH dan Pj Sekda Robert Mayaut, ST., M.Si.”

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

“Galang Persatuan ASN bersama masyarakat melawan segala kebijakan fasis Bupati Mimika yang melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang-undang ASN. Untuk itu kami minta kepada DPRD Kabupaten Mimika membentuk Pansus penataan birokrasi pemerintahan”.

“Roling jabatan secara membabibuta yang dilajukan oleh Bupati Mimika bapak Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH yang diprakarsai sekelompok ASN untuk kepentingan pribadi, kelompok, nepotisme, kolusi dan politik berdampak kepada jenjang karir ASN dan berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dan tidak mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, peraturan BKN Nomor: 12 Tahun 2022 tentang indek dan penilaian”

Implementasi norma, prosedur dan kriteria  (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat, dilingkungan Pemerintah Daerah PermenpanRB nomor 40 tahun 2018, tentang Pedoman Sistem Merit. Sehingga pelantikan yang dilakukan Bupati Mimika tidak sesuai dengan peraturan dan cacat  prosedur”.

Selain membentangkan spanduk, mereka juga menyampaikan tujuh pernyataan sikap.

  1. Kami mendesak Mendagri melalui Dirjen Otda, Direktur Penataan Daerah Otsus dan Pj. Gubernur Papua Tengah untuk segera mengintervensi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Mimika.
  2. Kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera memberikan sanksi administrasi sesuai dengan Perpres RI nomor 116 tahun 2022, yaitu dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanan. Kepegawaian serta atas pengangkatan pemerintahan atau pemberhentian, sesuai yang menjadi kewenangan sesuai Peraturan BKN Nomor 12 tahun 2022.
  1. Kami mendesak kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri segera menyelesiakan roling berutal pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
  2. Kami mendesak kepada Ombudsman RI kepada perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan maladministrasi. Pelanggaran atas pelantikan pejabat tinggi pratama ll, administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
  3. Kami mendesak Bupati Mimika membatalkan pelantikan yang dilakukan empat kali diakhir tahun 2023 karena merugikan Kabupaten Mimika.
  4. Kami mendesak Jania Basir, Ida Wahyuni, Jenny Usman dan Evert Hindom segera mundur dari jabatan.
  5. Kami mendesak aparatur penegak hukum Kejaksaan, Tipikor dan KPK untuk segera usut penggunaan keuangan sejak September 2023 di BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM.

Marselinus Mameyau dalam orasinya menyampaikan para ASN melakukan aksi demo damai tidak anarkis. Apabila ada yang melakukan anarkis menjadi tanggungjawab pribadi.

Di hadapan massa dan aparat kepolisian, Marsel menegaskan aksi demo baru dibubarkan apabila Bupati dan Gubernur datang menemui para ASN untuk menyelesaikan persoalan roling yang tabrak aturan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1958 shares
    Bagikan 783 Tweet 490
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1448 shares
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    910 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Gubernur Tidak Ke Timika, Pendemo Ancam Tutup Pintu Masuk Sentral Pemerintahan dengan Timbunan Pasir

Gubernur Tidak Ke Timika, Pendemo Ancam Tutup Pintu Masuk Sentral Pemerintahan dengan Timbunan Pasir

Temui Pendemo, Jhon Rettob Terima Tujuh Tuntutan Solidaritas ASN Mimika

Temui Pendemo, Jhon Rettob Terima Tujuh Tuntutan Solidaritas ASN Mimika

Kamis Pekan Ini KASN, KemenpanRB dan BKN Pusat Rapat Terkait Kasus Rolling Jabatan di Pemkab Mimika

Kamis Pekan Ini KASN, KemenpanRB dan BKN Pusat Rapat Terkait Kasus Rolling Jabatan di Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id