TIMIKA, Koranpapua.id- Proyek pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika yang dianggarkan melalui APBD Induk 2023 sebesar Rp14 miliar, sampai akhir tahun anggaran belum juga rampung.
Proyek gedung berlantai dua yang merupakan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Mimika terletak di Jalan Hasanuddin, Irigasi dan pengerjaan dipercayakan kepada PT Papua Sinar Anugerah.
Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbagpol kepada Koranpapua.id, Kamis 11 Januari 2024 membenarkan jika progres pengerjaan hingga masa kontrak berakhir pada 24 Desember 2023 baru mencapai 80 persen.
Sementara sisa 20 persen, kontraktor meminta perpanjangan waktu (adeddum) 50 hari terhitung tertanggal 25 Desember 2023. Meski diberikan perpanjangan masa kerja, namun kontraktor dikenakan denda.
Denda yang dikenakan kepada kontraktor sebesar seper seribu perhari dari sisa kontrak 20 persen yang belum diselesaikan dan sudah berlaku dua minggu.
Purba mengatakan sesuai perencanaan awal kantor KPU ditargetkan sudah bisa digunakan untuk penyelenggaraan Pileg, Pilres dan Pilkada tahun 2024. Namun kenyataannya di lapangan belum semua rampung.
Purba juga telah mendorong kontraktor untuk bekerja lebih cepat, dan berharap minggu ketiga Januari harus sudah selesai. Karena semakin lama dendanya semakin besar.
Purba mengakui waktu kontrak yang diberikan kepada kontraktor hanya 75 hari tidak seperti biasanya 90 hari.
Ini terjadi karena pada lelang pertama yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika dibatalkan karena adanya aksi pemalangan kantor BPBJ oleh para kontraktor Papua.
Setelah kantor kembali dibuka baru dibuka kembali lelang kedua namun dengan sisa waktu yang makin mepet.
“Sebelum saya tanda tangan kontrak, saya tanya apa kontraktor mampu kerja dengan 75 hari. Dan mereka jawab mampu maka kita lanjut. Hasilnya bisa lihat sendiri sekarang,” tegasnya.
Sementara Nur Jaya, penanggungjawab pekerjaan PT Papua Sinar Anugerah yang ditemui di lokasi proyek menjelaskan, paket pekerjaan fisik ini dikontrak hanya 75 hari kalender kerja, sehingga diminta untuk penambahan waktu 50 hari kerja.
Meskipun demikian, Nur berupaya supaya sebelum 50 hari pekerjaan sudah selesai. “Kita akan upayakan selesai sebelum 50 hari. Akhir Januari ini sudah kelar. Karena makin lama denda makin besar,” katanya.
Pantauan di lokasi tukang sementara memasang plafon gipsum, keramik kamar WC, atap serta plaster tembok serta melakukan penataan taman. (Redaksi)