TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD, DPRP, DPR RI, DPD RI dan Pilpres tinggal 36 hari lagi atau tepatnya tanggal 14 Februari 2024.
Selain rakyat memilih para Caleg yang bertarung melalui jalur 18 Parpol peserta Pemilu, khusus di Papua akan ada anggota Dewan Perwakikan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan utusan lembaga adat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Mengenai hal ini, Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum membentuk Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Pemilih (Panpel). Termasuk belum adanya petunjuk teknis (Juknis).
“Itu yang sekarang kami masih tunggu-tunggu. Timsel bekerja berdasarkan SK Kemendagri. Tupoksinya untuk seleksi Panitia Pemilih. Setelah diseleksi, Pansel akan bekerja dengan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur, untuk ditempatkan di setiap kabupaten,” jelas Purba kepada Koranpapua.id, Selasa 9 Januari 2024.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mimika ini menjelaskan, kondisi belum adanya pembentukan Timsel dan Pansel juga dialami semua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Saya juga sebelumnya pada 2023 pernah ikut sosialisasi di Papua Barat. Hampir semua sama-sama menunggu pembentukan Timsel dan Pansel,” katanya.
Purba mengaku Mendagri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur untuk segera membentuk Timsel dan Pansel.
Karena ending daripada semua tahapan baik Anggota DPRD hasil Pileg dan jalur pengangkatan lembaga adat dilantik pada hari, tanggal dan waktu yang sama.
Pansel yang dibentuk nantinya akan bekerja berdasarkan SK Gubernur. Sementara Bakesbangpol hanya sebagai sekretariat dan tidak terlibat dalam Pansel. Berbeda dengan Pansel anggota MRP yang diketuai oleh Bakesbangpol.
Adapun tim yang terlibat sebagai Timsel dan Pansel DPRK ada unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Pemerintah Provinsi, akademisi dan lembaga adat. Keempat unsur penting tersebut akan berembuk menentukan siapa sebagai ketuanya.
“Jadi kami Bakesbangpol hanya sekretariatnya saja untuk mendukung lancarnya proses seleksi di kabupaten. Sekarang kita masih tunggu pembentukan Pansel biar kita sama-sama berkolaborasi dalam mendukung proses-proses selanjutnya,” katanya.
Lemasko dan Lemasa Sudah Siapkan Kader Terbaik
Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko mengatakan untuk menjadi anggota DPRK Lemasko telah menyiapkan enam kader terbaik terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki.
“Kami akan utus enam orang untuk ikut seleksi administrasi nanti ke Pansel. Sekarang kami masih menunggu pembentukan Pansel,” katanya.
Terpisah, John Manuel Magal, Ketua Lemasa mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 Otsus Jilid 2 mengatur bahwa satu perempat dari jumlah kuota kursi DPRD Mimika sehingga terdapat sembilan kursi DPRK.
“Tetapi yang saya dengar katanya ada sepuluh. Tapi yang sepuluh ini belum pasti. Yang sudah pasti sesuai undang-undang Otsus ada sembilan kursi,” jelas John melalui teleponnya, Selasa 9 Januari 2024.
Selain untuk DPRK juga menyiapkan tiga orang kader untuk diutus menempati kursi DPRP Papua Tengah. Namun dari kuota tiga kursi ini dibagi dengan Lemasko.
“Kita sudah siapkan semua orang-orangnya termasuk perlengkapan administrasinya. Supaya pada saat seleksi oleh Pansel sudah pada siap,” katanya.
John berharap dalam proses pengangkatan utusan lembaga adat ini tidak ada intervensi politik dari siapapun, melainkan betul-betul hasil proses seleksi Pansel sesuai mekanisme dan aturan.
Dengan demikian Lemasa dan Lemasko mampu mengutus kader-kader terbaiknya untuk mengisi kursi DPRK dan DPRP dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Amungme dan Lemasko.
Mengenai berapa orang kuota untuk Lemasa dari sembilan kursi, John mengatakan masih menunggu Juknis dari Gubernur dan Pansel.
“Kami akan prioritaskan kader perempuan baik di kabupaten maupun di provinsi,” katanya. (Redaksi)