TIMIKA,Koranpapua.id – Rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE., MH pada 5 Desember 2023 yang dinilai ‘menabrak’ aturan berbuntut panjang.
Setelah pekan lalu, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) yang dinonjobkan melakukan aksi demo damai di Kantor Bupati, Kelurahan Karang Senang, SP3.
Kali ini aksi protes dilakukan ASN, atas nama Hengky Amisim yang dengan berani menyatakan mundur dari jabatan Kepala Bagian Organisasi Setda Mimika.
Keputusan mundur tersebut terpaksa dilakukan Hengky, setelah dirinya menyadari bahwa rolling pejabat yang dilakukan Bupati Mimika menyalahi manajemen ASN.
Menurutnya, ia merasa lebih terhormat dengan menjadi staf biasa, ketimbang kedepannnya akan menjadi korban permanen imbas dari rolling tersebut.
Hengky menyatakan sebagai ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai sumpah janji. Meski demikian penempatan tugas baru harus dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan.
“Karena saya tahu aturan dan tahu diri. Sehingga hari ini juga saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan manapun,”ujar Hengky di Kantor Pusat Pemerintahan, Selasa 19 Desember 2023.
Hengky mengingatkan kepada para ASN yang dirolling jabatan dan tahu aturan agar tidak berpura-pura tidak mengetahui aturan.
Keputusan BKN sudah jelas roliing tersebut harus diklarifikasi oleh Bupati Mimika pada 22 Desember 2023. Selain itu jika dipaksakan ASN tersebut akan di black list di BKN dan hak-haknya sebagai pegawai negeri ditutup.
“Untuk ASN yang kemarin dilantik jangan sampai kita jadi korban permanen. Saya kemarin jadi mentor di PIM 4 ketemu orang-orang BKN dan BKD Provinsi Papua. Semua sampaikan lebih baik mundur daripada nanti jadi masalah,”tandasnya.
Hengky mengatakan ASN bekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PP Nomor 1 tahun 2014 dan Permendagri 73 tahun 2016.
“Itu jelas, tinggal kita tahu saja pasal berapa yang kita kena,” katanya.
Disampaikan bahwa, banyak nama yang tidak dibacakan dalam roliing tetapi mendapatkan SK untuk menduduki jabatan. Seperti yang terjadi pada dirinya sebagai Kabag Tapem diganti oleh orang yang namanya tidak dibacakan pada saat roliing jabatan.
“Kalau nama saya dibaca jadi Kabag Ortal sedangkan Kabag Tapem tidak ada dibaca siapa pengganti saya, tapi tadi malam dapat informasi jabatan saya di Tapem diganti,”tuturnya.
Karena pejabat baru tidak ada komunikasi dengan dirinya, maka Hengky memutuskan untuk tetap berkantor di ruangannya. “Kalau dia hubungi saya tapi kalau dia datang dengan dasar SK atau lampiran saya siap keluar,” tegasnya.
Hengky meminta siapa saja yang mengganti dirinya harus putra daerah Amungme dan Kamoro yang tahu situasi dan kondisi masyarakat. Namun sistem pergantian harus mengikuti prosedur yang benar.
“Biarkan pengganti saya putra Amungme Kamoro yang tahu kerja Tapem dan lanjutkan pekerjaan saya, terutama terkait tapal batas yang belum selesai yaitu dengan Kabupaten Deiyai dan Dogiyai. Jangan sampai wilayah kita diambil daerah lain,” katanya.
Sekedar untuk diketahui Hengky Amisim sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika.
Pada saat rolling dipindahkan menjadi Kabag Organisasi menggantikan Everth Lukas Hindom yang dimutasi menempati jabatan baru sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mimika menggantikan Ananias Faot. (Redaksi)