ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

Ananias mempersilakan Pejabat Pembuat Komitmen  mengevaluasi pengaduan yang akan dilayangkan ke Mendagri, KASN, BKN dan MenpanRB.  

7 Desember 2023
0
Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

Drs.Ananias Faot,M.Si (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Ananias Faot merasa kecewa dengan keputusan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melakukan rolling jabatan, Selasa 5 Desember 2023 lalu.

Rasa kekecewaan itu akan dilakukan dengan segera melayangkan pengaduan secara tertulis kepada sejumlah lembaga pemerintahan yang terkait dengan urusan rolling, khususnya untuk jabatan Eselon II.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Ananias dalam jumpa pers yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 6 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ananias menyebutkan pengaduan tertulis akan diserahkan kepada KemenpanRB, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman.

Baca Juga

Kasus DBD di Mimika Turun Drastis, Januari Hingga Awal Maret 2026, Dinkes Catat 22 Kasus

Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

Terkait masalah ini, Ananias juga pada hari ini sudah mengklarifikasi kepada Ombudsman Perwakilan Papua termasuk menyerahkan beberapa data.

Ia menambahkan salah satu kejadian ‘aneh’ pada saat roling adalah setelah oknum stafnya membacakan nama-nama pejabat yang roling, Surat Keputusan (SK) langsung diambil oleh seseorang.

Meski demikian, Ananias belum menyebut siapa oknum yang mengamankan SK rolling tersebut.

“Ketika saya tanya siapa yang ambil, staf saya jawab, saya juga tidak tahu. Saya sampaikan kalian hati-hati dengan proses administrasi ini. Jika terjadi sesuatu masalah maka kalian akan berhadapan dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ananias mempersilakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  mengevaluasi pengaduan yang akan dilayangkan ke Mendagri, KASN, BKN dan MenpanRB.

Dikatakan, saat Bupati melakukan rotasi keempat, Ananias mendapat informasi saat sementara menjalankan tugas dinas diluar Timika.

“Dalam ketentuan undang-undang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Bupati tidak boleh melakukan mutasi ASN, begitupun setelah dilantik menjadi kepala daerah sebelum enam bulan dilarang melantik atau mutasi pejabat apapun.,” jelasnya.

Dengan adanya mutasi ini, membuat situasi daerah ini menjadi kacau. Peristiwa ini juga berdampak pada sistem roda pemerintahan yang saat ini tengah dijalankan.

Sekedar untuk diketahui hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah ASN OAP yang nonjob, diantaranya, Bertha Beanal, Yohanes Kuum, Yohanes Tsugumol, John Kemong, Manase Omaleng, Marselinus Mameyau. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus DBD di Mimika Turun Drastis, Januari Hingga Awal Maret 2026, Dinkes Catat 22 Kasus

Kasus DBD di Mimika Turun Drastis, Januari Hingga Awal Maret 2026, Dinkes Catat 22 Kasus

10 Maret 2026
Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

10 Maret 2026
BPKP Papua Tengah Kawal Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Mimika

BPKP Papua Tengah Kawal Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Mimika

10 Maret 2026
Berkunjung ke Panti Asuhan Santa Susana Timika, Koops TNI Papua Salurkan Santuan dan Peralatan Sekolah

Berkunjung ke Panti Asuhan Santa Susana Timika, Koops TNI Papua Salurkan Santuan dan Peralatan Sekolah

10 Maret 2026
RDP Bersama DPRK Mimika, Petugas Kebersihan DLH Keluhkan Status Kerja hingga Besaran THR

RDP Bersama DPRK Mimika, Petugas Kebersihan DLH Keluhkan Status Kerja hingga Besaran THR

10 Maret 2026
Mahasiswi Uncen Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Ini Pernyataan Direktur RSUD Yowari

Mahasiswi Uncen Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Ini Pernyataan Direktur RSUD Yowari

10 Maret 2026

POPULER

  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Diamankan karena Diduga Kelompok Bersenjata, Enam Warga Sipil Dibebaskan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Damianus Deufester Wae, korban begal yang selamat menunjukan telapak tangannya yang luka saat lompat dari motor, Kamis 7 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Begal Kembali Bereaksi di Timika, Sopir Bus Maria Bintang Laut Terluka Ketika Selamatkan Diri 

Warga pemilik tanah dampak pelebaran jalan menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi di Kantor Dinas PUPR Mimika disaksikan anggota Polres Mimika Iptu Eduardus, Kamis 7 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

PUPR Mimika Gelontorkan Rp14 Miliar Bayar Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan SP2 Tembus SP5

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id