ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Surat Terbuka untuk Pj Gubernur dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang

Ormas Garuda Kupang dan Ormas Garda Flobamora XXX tidak diberikan wewenang oleh Negara untuk melakukan sweeping, penertiban terhadap aktivitas apapun.

3 Desember 2023
0
Surat Terbuka untuk Pj Gubernur dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang

Marthen Moru, Ketua Umum Ikatan Flobamora Timika Papua Tengah(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika, 4 Desember 2023

Salam dari warga Flobamora di Kabupaten Mimika, Tanah Papua !

ADVERTISEMENT

MEWAKILI ribuan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini bekerja, tinggal dan menetap di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ingin menyampaikan beberapa masukan kepada Pj Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalaka, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saya terpaksa menyampaikan surat ini karena yang pasti saya tidak mungkin bisa bertemu bapa berdua secara langsung di Kupang untuk menyampaikan perasaan hati kami warga Papua asal NTT, terkait dengan perlakuan EKSTRIM Ormas Garuda Kupang terhadap mahasiswa Papua di Kupang yang sudah terjadi dua kali.

Baca Juga

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

Aksi persekusi yang pertama terjadi tanggal 30 September 2023. Dan yang kedua kembali terjadi tanggal 1 Desember 2023.

Setelah melihat dan membaca secara cermat terhadap semua tayangan gambar dan berita yang berseliwaran di media, maka kami mengambil kesimpulan bahwa perlakuan Ormas Garuda dan Ormas Garda Flobamora XXX terhadap mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Aliansi Free West Papua (FWP) saat menggelar demo damai memperingati 62 tahun Deklarasi Kemerdekaan West Papua, 1 Desember 2023 di Kupang, sangat berlebihan.

Perlakuan Ormas tersebut dinilai telah melukai perasaan ribuan masyarakat Papua asal NTT yang saat ini bekerja, tinggal dan menetap di Bumi Cenderawasih.

Perlakuan Ormas tersebut bertolak belakang dengan hubungan kekerabatan antara warga Papua asal NTT dan warga asli Papua yang selama ini terjalin cukup baik. Kami yang berada di tanah Papua selalu diperlakukan baik sebagai sesama saudara tanpa ada perbedaan SARA (suku, agama, ras dan antar budaya).

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya orang NTT yang dipercayakan untuk menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan, jabatan politik, BUMN, BUMD dan sejumlah perusahaan swasta.

Selain itu banyak masyarakat NTT yang dengan leluasa membuka usaha, bekerja di berbagai bidang profesi dengan bebas tanpa adanya tekanan dari warga asli Papua.

Imbas positif dari bekerjanya ribuan warga NTT di Papua juga sudah dinikmati dan dirasakan oleh keluarga dan masyarakat di kampung halamannya di NTT.

Karena sebagian dari hasil lelah mereka juga dikirim kepada keluarga, yang secara tidak langsung dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat NTT.

Perlu diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua bukan hanya dialami warga NTT, tetapi dialami warga dari daerah lain di Indonesia, bahkan juga terhadap warga Papua sendiri.

Untuk penanganan kasus-kasus kekerasan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwewenang. Ormas termasuk paguyuban Nusantara tidak ikut terlibat dan mempercayai penyelesaian kepada aparat penegak hukum.

Hal itu karena kami sangat memahami betul peran dan tanggungjawab Ormas jelas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Terkait dengan perlakuan persekusi ini, jelas menunjukan  bahwa Ormas Garuda Kupang dan Ormas Garda Flobamora XXX tidak menjalankan fungsi dan tujuan sebuah Ormas. Karenanya tindakan Ormas tersebut telah melanggar pasal 59 UU No 17 Tahun 2013.

Ormas Dilarang :

  1. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan tindakan kekerasan.
  2. Mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  3. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas Garuda Kupang dan Ormas Garda Flobamora XXX tidak diberikan wewenang oleh Negara untuk melakukan sweeping, penertiban terhadap aktivitas apapun.

Untuk itu kami mengharapkan kepada bapak Pj Gubernur dan Kapolda NTT untuk memberikan teguran keras kepada kedua  Ormas tersebut.

Dan jika perlu kami berharap agar kedua Ormas tersebut dibubarkan, karena sangat meresahkan warga NTT apabila di lihat dari track recordnya.

Tindakan persekusi oleh oknum Ormas di Kupang merupakan tindakan arogansi yang berlebihan. Pernyataan dan perlakuan Ormas tersebut sangat tidak pantas dan dapat melukai hati masyarakat Papua.

Kepada Pj Gubernur dan Kapolda NTT kami sangat berharap  agar mahasiswa asal Papua yang sedang kuliah di kota-kota di NTT agar mendapatkan perhatian gubernur dan para bupati terutama dalam aspek keamanan.

Ini bertujuan agar mereka setelah menyelesaikan study dapat membawa cerita indah kembali ke Papua bahwa NTT rumah bersama yang penuh damai dan persaudaraan.

Sebagai warga Papua asal NTT yang sudah cukup lama tinggal dan menetap di tanah Papua, sangat mengetahui dan memahami sifat dan karakter saudara-saudara Papua.

Karenanya aksi demo damai yang dilakukan mahasiswa Papua di Kupang, tidak perlu ditanggapi dengan pernyataan dan perlakuan yang berlebihan.

Melalui surat ini saya menyampaikan bahwa perlakuan dua Ormas di Kupang bukan mewakili masyarakat Flobamora di tanah Papua.

Untuk itu, kami berharap persoalan yang terjadi di Kupang tidak ada kaitannya dengan suku dan masyarakat NTT di Bumi Cenderawasih.

Saya sangat berharap dengan adanya kasus ini tidak berdampak terhadap hubungan persaudaraan antara warga NTT dan saudara Papua menjadi renggang.

Menutup surat saya ini, sebagai Ketua Umum Flobamora Mimika memohon maaf sebesarnya kepada warga Papua atas kejadian persekusi terhadap mahasiswa di Kupang dan mengutuk keras perbuatan Ormas Garuda Kupang NTT dan Garda Flobamora XXX.

Kepada tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh masyarakat Papua, sekali lagi mewakili masyarakat Papua asal NTT di Mimika, Papua Tengah menyampaikan permohonan maaf. (*)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

1 Agustus 2026
BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

1 Agustus 2026
Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

1 Agustus 2026
Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

1 Agustus 2026
Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

1 Agustus 2026
Pemkab Mimika Instruksikan Semarak HUT Ke-81 RI Sepanjang Agustus 2026

Pemkab Mimika Instruksikan Semarak HUT Ke-81 RI Sepanjang Agustus 2026

1 Agustus 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
27 Wasit Juri Pencak Silat di Timika Refresh Jelang Kejuaraan Porkab I  

27 Wasit Juri Pencak Silat di Timika Refresh Jelang Kejuaraan Porkab I  

Gallery Foto Kegiatan Refresh Wasit Juri PORKAB I

Gallery Foto Kegiatan Refresh Wasit Juri PORKAB I

Kejuaraan Pencak Silat Porkab I Resmi Dibuka Ketua Harian KONI Mimika

Kejuaraan Pencak Silat Porkab I Resmi Dibuka Ketua Harian KONI Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id