ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Batas Akhir Pengusulan Nama Penjabat Bupati Mimika ke Kemendagri Tanggal 6 Desember 2023

Secara aturan DPRD Mimika mengusulkan tiga nama pejabat dari kabupaten, dan Pj. Gubernur Papua Tengah mengusulkan tiga nama pejabat provinsi ke Kemendagri.

29 November 2023
0
Batas Akhir Pengusulan Nama Penjabat Bupati Mimika ke Kemendagri Tanggal 6 Desember 2023

Valentinus S. Sumito. (Foto : Dok/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masa kerja pasangan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB) akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Dengan tinggal satu bulan lagi masa kerjanya OMTOB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Mimika untuk memimpin pemerintahan sampai terpilih bupati defenitif.

ADVERTISEMENT

Valentinus S. Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri mengatakan, batas waktu pengusulan nama Penjabat Bupati Mimika tanggal 6 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nama-nama Penjabat Bupati diusulkan oleh DPRD Mimika dan Pj Gubernur Papua Tengah ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut Valentinus, sampai dengan hari ini, Rabu 29 November 2023 belum ada pengusulan nama ke Kemendgari.

Baca Juga

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

“Belum ada nama yang diusulkan. Surat pemberitahuan yang kami sampaikan ke DPRD dan Pj Gubernur batasnya 6 Desember nanti,” jelas Valentinus kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Rabu 29 November 2023.

Mantan Pj. Sekda Papua Tengah ini mengatakan secara aturan DPRD Mimika akan mengusulkan tiga nama pejabat dari kabupaten, dan Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengusulkan tiga nama pejabat ke Kemendagri.

Selain usulan dari DPRD dan Pj. Gubernur, tiga pejabat lain disiapkan oleh Kemendagri sendiri, sehingga totalnya calon Penjabat Bupati menjadi sembilan orang.

“Jadikan kita minta tiga nama dari kabupaten, tiga dari provinsi dan tiga lagi disiapkan Kemendagri,” papar Valentinus.

Mantan Pj. Bupati Mimika ini mengatakan dari sembilan nama yang diusulkan ke Kemendagri akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tujuh Tim Pemantau Akhir (TPA) diantaranya BIN, BKN, PPATK dan empat lembaga lainnya.

Berdasarkan hasil penilaian ini, tim akan mengambil tiga nama untuk diusulkan ke Presiden guna diputuskan siapa yang tunjuk sebagai penjabat.

Valen menegaskan apabila sampai batas tanggal yang ditetapkan belum ada usulan nama pejabat dari DPRD dan Pj. Gubernur, maka keputusan menentukan siapa nama pejabat yang akan diserahkan ke Presiden sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri.

“Yang perlu diketahui oleh masyarakat, sebenarnya hak penentuan siapa pejabat untuk diserahkan ke Presiden menjadi Penjabat Bupati adalah Kemendagri,” tandas Valentinus.

Namun Kemendagri memberikan kesempatan kepada daerah agar lebih demokratis. Meski demikian penentuan juga dikembalikan lagi kepada tujuh Tim Pemantau Akhir di Jakarta.

Tim ini akan mengecek semua kelayakan pejabat yang diusulkan sebelum diserahkan kepada Presiden. Apabila dalam penilaian tidak memenuhi syarat sudah pasti dinyatakan gugur dan tidak bisa diserahkan ke Presiden.

Syarat seorang pejabat diusulkan menjadi Penjabat Bupati harus Jabatan Pratama Eselon 2A.

Untuk nama dari kabupaten jabatan Sekda definitif yang bisa diusulkan. Sedangkan dari provinsi bisa mengusulkan pejabat yang saat ini menduduki jabatan kepala dinas.

“Semua kepala dinas di provinsi bisa diusulkan. Tapi kalau asal-asalan diusulkan pada akhirnya juga bisa gugur karena tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Perlu diketahui pada pesta demokrasi 2024, ada 38 Gubernur dan Wakil Gubernur, 514 Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang mengikuti Pilkada. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

12 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

12 Juni 2026
Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

12 Juni 2026
Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
Next Post
4,4 Juta ASN di Indonesia Diingatkan Netral dalam Pemilu Serentak 2024

4,4 Juta ASN di Indonesia Diingatkan Netral dalam Pemilu Serentak 2024

Gallery Foto Rangkaian Kegiatan HUT KORPRI Ke 52 Tahun di Kabupaten Mimika

Gallery Foto Rangkaian Kegiatan HUT KORPRI Ke 52 Tahun di Kabupaten Mimika

Menjelang 1 Desember Mimika Harus Kondusif, Bupati Omaleng: Tidak Boleh Ada Bunyi Tembakan

Menjelang 1 Desember Mimika Harus Kondusif, Bupati Omaleng: Tidak Boleh Ada Bunyi Tembakan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id