ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ormas Ketahuan Terlibat Politik Praktis Dikenakan Sanksi Teguran Hingga Pencabutan Administrasi 

Ormas mempunyai fungsi menyalurkan kebutuhan sesuai kepentingan anggotanya dan tujuan organisasi, membina dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat. 

24 Oktober 2023
0
alfiah

Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol Mimika memaparkan materi tentang peran dan fungsi Ormas, 24 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dalam tugas dan wewenangnya juga mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), memberikan peringatan kepada semua Ormas di Kabupaten Mimika untuk tidak terlibat politik praktis. 

Apalagi secara terbuka menyampaikan dukungan kepada pasangan calon yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Partai Politik (Parpol). 

ADVERTISEMENT

Penegasan ini disampaikan Alfasiah, S.STP.,M.Si, Sekretaris Bakesbangpol di hadapan pengurus paguyuban dan Ormas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang pengisian data Ormas melalui Aplikasi Meno Sidak Kanda, Selasa 24 Oktober 2023. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, para pengurus peguyuban dan Ormas juga dibekali Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas dan Ormas Asing. 

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Alfasiah memberikan apresiasi kepada semua pengurus paguyuban yang semangat menjalankan roda organisasi. Namun diingatkan jangan sampai melanggar aturan. 

Apabila ditemukan Ormas atau paguyuban yang terlibat politik praktis, Bakesbangpol sebagai pembina Ormas akan memberikan teguran lisan, tertulis bahkan mencabut administrasinya.

Menurutnya, secara individu pengurus Ormas boleh berpolitik dengan masuk di salah satu partai politik, karena hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. 

Tetapi sebagai pengurus Ormas dilarang mengajak anggotanya untuk memberikan dukungan atau berafiliasi dengan salah satu calon atau Parpol.

“Kita boleh mencoblos calon atau partai tertentu tapi atas nama pribadi, jangan membawa nama Ormas. Namun anggota Ormas dengan pilihan yang sama tanpa ada paksaan atau arahan dipersilahkan. Karena sebagai negara yang demokratis kita tetap menghargai hak dipilih dan memilih,” jelasnya.

Ormas juga dilarang menerima bantuan dana dari kelompok manapun dalam bentuk apapun yang terselubung mempunyai kepentingan politik, karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hal itu terjadi memiliki cukup bukti dan diketahui Bawaslu maka Parpol tertentu akan dikenakan sanksi. Begitupun Ormas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dari Bakesbangpol.

Dengan demikian sebelum terjadi hal ini menjadi tugas Bakesbangpol untuk memberikan edukasi kepada setiap paguyuban dan Ormas.

Alfasiah juga menyampaikan kepada semua pengurus paguyuban dan Ormas untuk perlu memperhatikan penggunaan nama, lambang atau logo dan bendera harus tidak boleh sama dengan yang lain. 

Karena itu dianggap mengambil hak cipta orang lain serta melanggar aturan. Untuk itu dalam membuat lambang, logo, bendera sebuah Ormas harus berbeda. 

Setiap Ormas harus memiliki ciri khasnya sendiri. Sebab setiap itu mempunyai makna dan artinya masing-masing.

Ia menjelaskan peran dari Ormas turut serta menjaga dan memelihara keamanan dalam menciptakan ketenteraman bangsa dan negara. 

Ormas mempunyai fungsi menyalurkan kebutuhan sesuai kepentingan anggotanya dan tujuan organisasi, membina dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat. 

Termasuk pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara kerukunan, ketenteraman, memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bersama dalam bermasyarakat.

Alfasiah juga mengingatkan, apabila dalam kehidupan bermasyarakat ada anggota Ormas yang mengalami kekerasan, tidak boleh bermain hakim sendiri menggunakan kekuatan massa Ormas untuk melakukan aksi balas dendam. 

Persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Langkah ini ditempuh agar Ormas bersama-sama ikut menjaga dan menciptakan suasana damai.

“Kita musti bersyukur Timika hampir sepuluh tahun ini situasi Kamtibmasnya aman tanpa ada pertikaian, perselisihan antar suku, agama dan Ormas,” katanya.

Baginya, dengan rendahnya kejadian-kejadian perselisihan ini menunjukan masyarakat Mimika sudah mulai sadar akan pentingnya hidup damai, aman dalam perbedaan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Johannes Rettob, Ketua PMI Cabang Mimika didampingi Jaconias Manusiwa, Sekretaris PMI Mimika foto bersama pembina dan dua pelajar usai menerima SK pelantikan pengurus, Rabu 25 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Kukuhkan PMR Tingkat SMP dan SMA, Jhon Rettob: PMI Harus Miliki Jiwa Kemanusiaan dan Sosial

Personil TNI Lanud Yohanis Kapiyau Timika Diingatkan Jauhi Narkoba

Personil TNI Lanud Yohanis Kapiyau Timika Diingatkan Jauhi Narkoba

Kelaparan yang Melanda Yahukimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Kelaparan yang Melanda Yahukimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id