ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

22 Oktober 2023
0
Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Yanuarius Nokuwo alias Yang,Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun dan Roy Marthen Howay alias Roy, ketiga napi yang kabur Sabtu 21 Oktober 2023 (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah kebobolan lagi. 

Jika bulan Juli 2023 lalu, satu penghuni Lapas kasus Narkoba Matius Polcesius Moat menghilang, kini empat orang Narapidana (Napi) di Lapas tersebut berhasil melarikan diri, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIT. 

ADVERTISEMENT

Satu dari empat orang yang melarikan diri adalah Roy Marthen Howay yang merupakan Napi kasus pembunuhan dan mutilasi. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Roy yang saat ini berusia 42 tahun merupakan warga Jalan Cemara, samping Kantor Pengadilan Agama Nawaripi. Napi ini dikenakan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.  

Baca Juga

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koranpapua.id, Minggu 22 Oktober 2023 selain Roy, ada tiga Napi lainnya yang juga berhasil kabur dari Lapas. 

  1. Yanuarius Nokuwo alias Yang. Yanuarius berusia 24 tahun terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, warga Jalan Belibis ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 77 dan 364 ayat 4 KUHP.
  2. Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun. Abraham merupakan warga Jalan Pattimurah Jalur VI terlibat perkara pengeroyokan. Abraham dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Abraham dengan sisa masa pidana 5 tahun, lima bulan 14 hari.
  3. Martinus Atiti pelaku perkara pencurian. Ia dijerat pasal 362   KUHP. Namun berkat kerja cepat petugas Lapas, Martinus sudah ditemukan kembali.

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

Menurut keterangan Martinus satu dari empat Napi yang yang berhasil dibekuk oleh petugas Lapas, bahwa gunting yang mereka gunakan untuk memotong kawat pagar adalah milik Roy Marthen Howay alias Roy.

Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan saat dikonfirmasi media ini via ponselnya belum memberikan jawaban. 

Sementara salah seorang petugas Lapas Kelas IIB Timika saat dikonfirmasi membenarkan ada empat Napi yang kabur. Namun ia meminta supaya konfirmasi lebih lanjut langsung ke Kalapas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

12 Maret 2026
THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

12 Maret 2026
Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

12 Maret 2026
Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

12 Maret 2026
Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

12 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
uji kompetensi

Uji Kompetensi Eselon II, Plt Sekda: Pemkab Mimika Masih Menunggu Persetujuan KASN

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id