ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Diskusi Miras Hasilkan Delapan Poin Rekomendasi, Bram Raweyai: Minuman Berlabel Tidak Mungkin untuk Membunuh Orang

Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Miras ditolak karena isinya bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan sampai dengan saat ini belum dilakukan revisi kembali.

17 Oktober 2023
0
Diskusi Miras Hasilkan Delapan Poin Rekomendasi, Bram Raweyai: Minuman Berlabel Tidak Mungkin untuk Membunuh Orang

Pdt. Ferdinan Fuakubun, tokoh agama memberikan masukan dalam diskusi Miras dan Solusinya, Senin 16 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) yang mengakibatkan korban jiwa belakangan ini cukup tinggi di Timika.

Melihat tingginya kasus tersebut mendorong Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Organisasi Intelektual Amungme (OKIA) melakukan diskusi untuk membahas persoalan Miras dan mencari solusi bersama.

ADVERTISEMENT

Diskusi yang berlangsung di One Republik, Jalan Budi Utomo menghadirkan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Rendy Wijaya, Anggota DPRD Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bram Raweyai selaku distributor tunggal minumam berlabel yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Mimika.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Petrus Pali Ambba, dalam pengantar awalnya menjelaskan, Miras menjadi salah satu penyebab yang menimbulkan banyak korban.

Mengawasi hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab semua pihak. Melalui diskusi ini, Petrus berharap dapat melahirkan rekomendasi untuk menjadi dasar tindaklanjut stakeholder.

Ia mengatakan DPRD Mimika periode sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005.

Namun setelah berkonsultasi dengan pihak kementerian poinnya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga ditolak untuk disetujui.

Untuk itu, bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penertiban dan pengawasan dalam penjualan.

Sementara Rendy Wijaya, Anggota DPRD Mimika mengatakan Perda Miras yang pernah dibuat DPRD sebelummya tidak digunakan.

Ia berharap melalui diskusi ini bisa menghasilkan rekomendasi untuk diserahkan kepada DPRD Mimika dan pemerintah dan sebagai dasar bagi DPRD dalam menyusun Perda inisiatif.

AKBP I Gede Putra, Kapolres Mimika mengakui kasus-kasus yang terjadi di Kota Timika, baik Lakalantas maupun konvensional memang dilatarbelakangi pengaruh konsumsi Miras.

Orang yang dengan kondisi dipengaruhi Miras sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, apalagi mengendarai kendaraan.

Melihat situasi seperti ini, Kapolres mengatakan pihak aparat penegak hukum berupaya mengambil langkah-langkah melakukan penertiban. Baginya, yang paling berbahaya saat ini Miras lokal oplosan karena dijual murah.

Sebagai bentuk tindakan penegakan hukum aparat kepolisian bekerjasama dengan TNI, Pemerintah Distrik Mimika Timur melakukan penertiban hingga pembongkaran rumah-rumah produksi Miras oplosan.

Bahkan pelakunya ditahan untuk diproses hukum. Kapolres menyebutkan, akibatkan dari Miras oplosan banyak menimbulkan tindak kriminal.

Berdasarkan keterangan pelaku Miras oplosan yang mereka produksi bahan bakunya menggunakan air kali, campuran obat nyamuk bakar.

Di hadapan peserta diskusi, Kapolres menegaskan diskusi ini bukan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana mencari solusi untuk memproteksi warga yang selama ini mengkonsumsi Miras termasuk masa depan generasi Mimika.

Ia mengajak semua pihak yang mempunyai kapasitas, baik sebagai pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan untuk sama-sama selamatkan masa depan masyarakat Mimika.

“Semua kita pasti minum tapi masing-masing kita harus tahu batas kemampuan kita saat minum. Mari selamatkan masa depan generasi anak cucu kita,” ajaknya.

Mantan Kaden Brimob Mimika ini meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui adanya tempat produksi atau penjualan Miras ilegal kepada aparat untuk ditertibkan.

Sementara itu Bram Raweyai, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) yang juga distributor tunggal minuman legal menjelaskan, sebagai pengusaha yang bergerak di bisnis penjualan minuman berlabel mengapresiasi diskusi ini.

“Ini gagasan yang baik karena saya sebagai distributor siap bertanggungjawab,” katanya.

Bram mengatakan sebagai distributor mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Ia mendatangkam minuman yang legal dan berhubungan langsung dengan pabrik.

Baginya, justru saat ini yang paling membahayakan peredaran minuman lokal oplosan yang kadar alkohol tidak diatur.

Ia mengatakan yang dijualnya minuman pabrikan resmi dengan label beacukai. Pemerintah memberikan ijin jual bukan untuk bunuh orang.

“Begitupun saya, saya jual tidak mungkin untuk membunuh orang. Saya bertanggungjawab dunia akhirat. Barang yang mempunyai tanda cukai itu diawasi. Ada ijin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berkaitan dengan pengaturan kadar alkoholnya,” papar Bram.

Menurutnya, sekarang yang beredar minuman oplosan tanpa pengawasan. “Mari kita jaga tanah yang kita cinta, yang kita tinggal sama-sama cari solisi,” tandasnya.

Kesempatan itu, Bram menyarankan sebagai solusi  perlu dibuat grup khusus Whaspp beranggotakan semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, anggota DPRD dan kepolisian.

Fungsi grup ini untuk memudahkan membagi informasi jika mengetahui lokasi pabrikan Miras oplosan dan rokok sintetis.

Kemudian mengatur batasan jam buka dan tutup tempat penjualan miras dan pada hari Minggu tutup total.

Dan lewat diskusi ini harus hasilkan sebuah keputusan untuk menjadi acuan bagi pemerintah, kepolisian dan DPRD dalam bertindak.

Sementara Pdt. Ferdinan Fuakubun sebagai pemuka agama mengkritisi adanya kelemahan pada rambu-rambu yang mengatur apa Tupoksi Satpol PP dan kepolisian dalam penindakan.

Kepada Kapolres, Pdt. Ferdinan menuturkan, selain merusak kesehatan, Miras juga mengakibatkan mabuk, sehingga pelaku harus dikasih peringatan. Dan jika tidak diindahkan maka langsung diberikan penegakan hukum nyata sebagai bentuk efek jerah.

Ferdinan meminta Miras pabrikan jangan ditutup, tetapi yang perlu dilakukan adalah regulasinya. Misalnya hanya diperbolehkan dijual di hotel, restoran dan  cafe. Menurutnya, jika ditutup akan menimbulkan masalah sosial berikutnya.

“Tugas kita bagaimana mengelola mengendalikan diri saat minum bukan Miras yang mengatur kita untuk mabuk,” katanya.

Kesempatan itu Ferdinan menanyakan siapa yang bisa beli Miras berlabel? Yang bisa membeli hanya orang-orang yang secara ekonomi mampu. Tetapi Miras oplosan yang jual murah sehingga begitu mudah dijangkau oleh siapa saja, maka harus diberantas.

Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling menjelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2020 tentang pengawasan peredaran minuman beralkokol gologan A dengan kadar alkoholnya 0,5 persen, golongan B 5-20 persen kadar alkohol, 20-55 persen jenis A dan B.

Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa yang boleh menjual subdistributor yang ditunjuk oleh distributor utama. Namun itu berlaku hanya di Jakarta tetapi di Timika tidak.

Selain itu lanjut Mursaling, Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Miras ditolak karena isinya bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan sampai dengan saat ini belum dilakukan revisi kembali.

John Magal, Ketua Lemasa menyoroti hampir setiap hari terjadi kecelakaaan dan pembunuhan disebabkan Miras. Menurutnya, minuman alkohol ini ada sejak sejarah manusia ada.

Ia mencontohkan di Manado dan Bali ada minuman lokal tetapi diatur dan dilindungi.

“Budaya kita orang Papua hanya tahu makan pinang bukan minum Miras untuk mabuk. Tapi ini masuknya gaya moderen sehingga mabuk. “Yang paling berbahaya sekarang oplosan karena takaran alkoholnya tidak diatur,” katanya.

Berikut delapan poin rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi tersebut:

  1. Mendorong adanya pembentukan tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap Miras di Timika.
  2. Mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk Perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian Miras di Mimika.
  3. Mendorong pemerintah agar membentuk Perbup baru mengenai pengendalian Miras tentang pembatasan jadwal penjualan miras dan tempat penjualan miras.
  4. Mendorong kepolisian agar melakukan sweeping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran minuman lokal serta yang membawa kendaran dalam keadaan mabuk di Timika.
  5. Membuat Grup WA yang fokus melakukan pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, rokok sintetis dan jenis Narkoba lainnya.
  6. Mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Miras dan Narkoba.
  7. Mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat Miras (minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut).
  8. Mendorong Perbup baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal (Milo). (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Polres Mimika Gelar Apel Pasukan Ops ‘Mantap Brata Cartenz 2023-2024

Polres Mimika Gelar Apel Pasukan Ops 'Mantap Brata Cartenz 2023-2024

Festival Produk UMKM dan Pameran Budaya Lokal Ditutup, Pelaku UMKM Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab Mimika 

Festival Produk UMKM dan Pameran Budaya Lokal Ditutup, Pelaku UMKM Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab Mimika 

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id