TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) yang mengakibatkan korban jiwa belakangan ini cukup tinggi di Timika.
Melihat tingginya kasus tersebut mendorong Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Organisasi Intelektual Amungme (OKIA) melakukan diskusi untuk membahas persoalan Miras dan mencari solusi bersama.
Diskusi yang berlangsung di One Republik, Jalan Budi Utomo menghadirkan Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Rendy Wijaya, Anggota DPRD Mimika.
Hadir juga Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bram Raweyai selaku distributor tunggal minumam berlabel yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Mimika.
Petrus Pali Ambba, dalam pengantar awalnya menjelaskan, Miras menjadi salah satu penyebab yang menimbulkan banyak korban.
Mengawasi hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab semua pihak. Melalui diskusi ini, Petrus berharap dapat melahirkan rekomendasi untuk menjadi dasar tindaklanjut stakeholder.
Ia mengatakan DPRD Mimika periode sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005.
Namun setelah berkonsultasi dengan pihak kementerian poinnya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga ditolak untuk disetujui.
Untuk itu, bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penertiban dan pengawasan dalam penjualan.
Sementara Rendy Wijaya, Anggota DPRD Mimika mengatakan Perda Miras yang pernah dibuat DPRD sebelummya tidak digunakan.
Ia berharap melalui diskusi ini bisa menghasilkan rekomendasi untuk diserahkan kepada DPRD Mimika dan pemerintah dan sebagai dasar bagi DPRD dalam menyusun Perda inisiatif.
AKBP I Gede Putra, Kapolres Mimika mengakui kasus-kasus yang terjadi di Kota Timika, baik Lakalantas maupun konvensional memang dilatarbelakangi pengaruh konsumsi Miras.
Orang yang dengan kondisi dipengaruhi Miras sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, apalagi mengendarai kendaraan.
Melihat situasi seperti ini, Kapolres mengatakan pihak aparat penegak hukum berupaya mengambil langkah-langkah melakukan penertiban. Baginya, yang paling berbahaya saat ini Miras lokal oplosan karena dijual murah.
Sebagai bentuk tindakan penegakan hukum aparat kepolisian bekerjasama dengan TNI, Pemerintah Distrik Mimika Timur melakukan penertiban hingga pembongkaran rumah-rumah produksi Miras oplosan.
Bahkan pelakunya ditahan untuk diproses hukum. Kapolres menyebutkan, akibatkan dari Miras oplosan banyak menimbulkan tindak kriminal.
Berdasarkan keterangan pelaku Miras oplosan yang mereka produksi bahan bakunya menggunakan air kali, campuran obat nyamuk bakar.
Di hadapan peserta diskusi, Kapolres menegaskan diskusi ini bukan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana mencari solusi untuk memproteksi warga yang selama ini mengkonsumsi Miras termasuk masa depan generasi Mimika.
Ia mengajak semua pihak yang mempunyai kapasitas, baik sebagai pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan untuk sama-sama selamatkan masa depan masyarakat Mimika.
“Semua kita pasti minum tapi masing-masing kita harus tahu batas kemampuan kita saat minum. Mari selamatkan masa depan generasi anak cucu kita,” ajaknya.
Mantan Kaden Brimob Mimika ini meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui adanya tempat produksi atau penjualan Miras ilegal kepada aparat untuk ditertibkan.
Sementara itu Bram Raweyai, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) yang juga distributor tunggal minuman legal menjelaskan, sebagai pengusaha yang bergerak di bisnis penjualan minuman berlabel mengapresiasi diskusi ini.
“Ini gagasan yang baik karena saya sebagai distributor siap bertanggungjawab,” katanya.
Bram mengatakan sebagai distributor mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Ia mendatangkam minuman yang legal dan berhubungan langsung dengan pabrik.
Baginya, justru saat ini yang paling membahayakan peredaran minuman lokal oplosan yang kadar alkohol tidak diatur.
Ia mengatakan yang dijualnya minuman pabrikan resmi dengan label beacukai. Pemerintah memberikan ijin jual bukan untuk bunuh orang.
“Begitupun saya, saya jual tidak mungkin untuk membunuh orang. Saya bertanggungjawab dunia akhirat. Barang yang mempunyai tanda cukai itu diawasi. Ada ijin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berkaitan dengan pengaturan kadar alkoholnya,” papar Bram.
Menurutnya, sekarang yang beredar minuman oplosan tanpa pengawasan. “Mari kita jaga tanah yang kita cinta, yang kita tinggal sama-sama cari solisi,” tandasnya.
Kesempatan itu, Bram menyarankan sebagai solusi perlu dibuat grup khusus Whaspp beranggotakan semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, anggota DPRD dan kepolisian.
Fungsi grup ini untuk memudahkan membagi informasi jika mengetahui lokasi pabrikan Miras oplosan dan rokok sintetis.
Kemudian mengatur batasan jam buka dan tutup tempat penjualan miras dan pada hari Minggu tutup total.
Dan lewat diskusi ini harus hasilkan sebuah keputusan untuk menjadi acuan bagi pemerintah, kepolisian dan DPRD dalam bertindak.
Sementara Pdt. Ferdinan Fuakubun sebagai pemuka agama mengkritisi adanya kelemahan pada rambu-rambu yang mengatur apa Tupoksi Satpol PP dan kepolisian dalam penindakan.
Kepada Kapolres, Pdt. Ferdinan menuturkan, selain merusak kesehatan, Miras juga mengakibatkan mabuk, sehingga pelaku harus dikasih peringatan. Dan jika tidak diindahkan maka langsung diberikan penegakan hukum nyata sebagai bentuk efek jerah.
Ferdinan meminta Miras pabrikan jangan ditutup, tetapi yang perlu dilakukan adalah regulasinya. Misalnya hanya diperbolehkan dijual di hotel, restoran dan cafe. Menurutnya, jika ditutup akan menimbulkan masalah sosial berikutnya.
“Tugas kita bagaimana mengelola mengendalikan diri saat minum bukan Miras yang mengatur kita untuk mabuk,” katanya.
Kesempatan itu Ferdinan menanyakan siapa yang bisa beli Miras berlabel? Yang bisa membeli hanya orang-orang yang secara ekonomi mampu. Tetapi Miras oplosan yang jual murah sehingga begitu mudah dijangkau oleh siapa saja, maka harus diberantas.
Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling menjelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2020 tentang pengawasan peredaran minuman beralkokol gologan A dengan kadar alkoholnya 0,5 persen, golongan B 5-20 persen kadar alkohol, 20-55 persen jenis A dan B.
Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa yang boleh menjual subdistributor yang ditunjuk oleh distributor utama. Namun itu berlaku hanya di Jakarta tetapi di Timika tidak.
Selain itu lanjut Mursaling, Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Miras ditolak karena isinya bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan sampai dengan saat ini belum dilakukan revisi kembali.
John Magal, Ketua Lemasa menyoroti hampir setiap hari terjadi kecelakaaan dan pembunuhan disebabkan Miras. Menurutnya, minuman alkohol ini ada sejak sejarah manusia ada.
Ia mencontohkan di Manado dan Bali ada minuman lokal tetapi diatur dan dilindungi.
“Budaya kita orang Papua hanya tahu makan pinang bukan minum Miras untuk mabuk. Tapi ini masuknya gaya moderen sehingga mabuk. “Yang paling berbahaya sekarang oplosan karena takaran alkoholnya tidak diatur,” katanya.
Berikut delapan poin rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi tersebut:
- Mendorong adanya pembentukan tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap Miras di Timika.
- Mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk Perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian Miras di Mimika.
- Mendorong pemerintah agar membentuk Perbup baru mengenai pengendalian Miras tentang pembatasan jadwal penjualan miras dan tempat penjualan miras.
- Mendorong kepolisian agar melakukan sweeping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran minuman lokal serta yang membawa kendaran dalam keadaan mabuk di Timika.
- Membuat Grup WA yang fokus melakukan pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, rokok sintetis dan jenis Narkoba lainnya.
- Mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Miras dan Narkoba.
- Mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat Miras (minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut).
- Mendorong Perbup baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal (Milo). (Redaksi)