ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Pemerintah Berencana Menghapus Tunjangan PNS dan Melebur Bersama Gaji, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

18 September 2023
0
Pemerintah Berencana Menghapus Tunjangan PNS dan Melebur Bersama Gaji, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru

ASN Kabupaten Mimika (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Gaji PNS terbaru tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Ada empat golongan yang membedakan gaji PNS, yaitu Golongan I hingga IV. Masing-masing golongan masih dibagi lagi menjadi empat sampai lima, misalnya Golongan Ia sampai Id, kemudian Golongan IVa sampai IVe.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian ada juga perbedaan penghasilan berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Inilah daftar gaji PNS terbaru seperti dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):

Gaji PNS untuk Golongan Ia sampai Id

Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Ib: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

Ic: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS untuk Golongan IIa sampai IId

IIa: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

IIb: Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

IIc: Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

IId: Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS untuk Golongan IIIa sampai IIId

IIIa: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

IIIb: Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

IIIc: Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS untuk Golongan IVa sampai IVe

IVa: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IVb: Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IVc: Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IVd: Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Tunjangan yang Bisa Diperoleh PNS

Tunjangan nantinya akan dilebur dengan gaji PNS. Selama ini PNS bisa memperoleh 6 jenis tunjangan sehingga bisa menambah pendapatan.

  1. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS karena menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Berikut besaran tunjangan jabatan:

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000

Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000

Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000

Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000

Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000

Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000

Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000

Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000

  1. Tunjangan Kinerja

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Dikutip dari bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Ini juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.

  1. Tunjangan Anak

Apabila PNS sudah memiliki anak, maka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak hanya berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan anak bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Makan

PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besar tunjangan makan per hari ini berbeda-beda tergantung golongannya.

Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besar tunjangan makan per hari ini berbeda-beda tergantung golongannya.

PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari.

PNS golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari

  1. Tunjangan Umum

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan memperoleh tunjangan umum.

Besarnya tunjangan umum diatur berdasarkan golongan.

Tunjangan umum untuk PNS Golongan IV adalah sebesar Rp 190.000

Tunjangan umum untuk PNS Golongan III adalah sebesar Rp 185.000

Tunjangan umum untuk PNS Golongan II adalah sebesar Rp 180.000

Tunjangan umum untuk PNS Golongan I adalah sebesar Rp 175.000

Nah itulah tadi daftar gaji PNS terbaru tahun 2023 dan 6 jenis tunjangan yang bisa diperoleh PNS. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kondisi Masyarakat Korban Bencana Embun Dingin di Kabupaten Puncak Berangsur Pulih

Kondisi Masyarakat Korban Bencana Embun Dingin di Kabupaten Puncak Berangsur Pulih

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Belanja Sembako di Pasar Sentral Timika

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Belanja Sembako di Pasar Sentral Timika

Freeport Salurkan 7.000 Paket Bansos untuk OAP di Mimika dan Puncak

Freeport Salurkan 7.000 Paket Bansos untuk OAP di Mimika dan Puncak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id